Mohon tunggu...
Lely Suryani official
Lely Suryani official Mohon Tunggu... Guru - Guru SD
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya terlahir dengan nama LELY SURYANI. Saat ini saya sebagai guru di SD N 1 Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, Kode Pos 53475

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pentingnya Kode Etik Guru, Kenapa? Yuk Simak di Sini

9 September 2022   00:42 Diperbarui: 9 September 2022   00:59 727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Beberapa hari yang lalu, ada pemberitahuan / selebaran melalui grup - grup WA tentang akan adanya webinar  seminar nasional. Tentunya yang menyebarkan semua ini adalah Om Jay, panggilan akrab DR. Wijaya Kusumah ., Mpd. selaku Sekjen salah satu organisasi profesi yaitu Komunitas Guru TIK.  Hal ini karena webinar seminar ini dilaksanakan dengan mengundang 70  organisasi - organisasi profesi guru di Indonesia.

Saya menjadi tertarik karena selain tema nya yang sangat bermanfaat bagi guru yang termasuk  pekerjaan profesi, juga penyelenggaranya adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Tanpa pikir panjang saya langsung mendaftar lewat link yang ada di selebaran

Tak berapa lama setelah saya berhasil mengisi registrasi, ada notifikasi lewat email saya, Ini karena sewaktu mengisi registrasi juga harus menyertakan email yang aktif. Yang mengirim email kepada saya ternyata Direktorat Guru Dikmen & Diksus. Isi emailnya adalah ucapan terima kasih dan menginformasikan waktu pelaksanaan webinar Seminar , sekaligus pembagian link zoom lengkap dengan passcode nya.

Hari yang kutunggu - tunggu beberapa hari, hampir saja terlewat karena hari harinya terlalu sibuk dengan tugas- tugas guru Penggerak dan juga sebagai operator sekolah. Begitu saya buka WAG, ada pemberitahuan lagi dari  Om Jay bahwa hari itu adalah pelaksanaan Seminar. Maka serta merta saya putar arah menuju ruang zoom yang tersedia linknya. 

Begitu masuk ruang zoom, sebenarnya waktu sudah lewat beberapa menit, namun kelihatannya ada kendala teknis yang mengakibatkan mundurnya  acara webinar . Saya bersyukur saja, karena belum terlambat,

Pada kegiatan webinar kali ini, dibuka secara resmi oleh Ibu Nunuk Suryani, selaku Sekretaris Ditjen GTK. Dalam sambutan beliau yang lumayan panjang, intinya adalah karena tidak semua orang bisa menjadi guru, oleh karena itu guru adalah sebuah profesi yang sangat istimewa, sangat  luar biasa. itulah maka guru perlu mendapatkan pendidikan profesional yang disebut dengan PPG.

Guru adalah jabatan profesional yang artinya memiliki tugas pokok yang amat menentukan dalam proses perkembangan dan pertumbuhan peserta didik

Dengan adanya tugas - tugas  dan peran yang harus diemban oleh guru itulah pentingan koridor kode etik. Kode etik sangat penting karena diketahui tugasnya terkait untuk masa depan bangsa ini. 

Kode etik adalah terkait aturan setiap sehingga jabatan profesi apapun memerlukan kode etik. Kode etik merupakan syarat diakuinya menjadi jabatan profesi. Disamping itu guru wajib mengikuti / menjadi anggota organisasi profesi, Apapun organisasi profesinya, bertujuan  yang sama yaitu untuk siswa.

Selanjutnya pemaparan  oleh Prof.Dr Fasli Jalal Ph.D yang sekarang menjabat sebagai Rektor Universitas Yarsi.Beliau mengemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sedangkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing , mengarahkan , melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menebak. Ini adalah bunyi dari pasal 1 ayat 1 Undang - undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Disampaikan juga pasal 7 ayat 1 diantaranya adalah profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :

  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.

  2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia, 

  3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.

  4. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas

  5. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan

  6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.

  7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat,

  8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan

  9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal - hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. 

  10. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.

  11. memiliki kebebasan untuk berserikat, dalam organisasi profesi 

  12. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

  13. memperoleh kesempatan untuk mengmbangkan dan meningkatjkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan /atau 

  14. memperoleh pelatihan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Dalam mengemabangkan tugas keprofesionalannya guru berkewajiban :

  1. merencanakan pembelajaran , melaksanakan proses pembelajaran, yang bermutu, serta menilai mengevaluasi hasil pembelajaran;

  2. meningkatkan dan mengembangakn kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

  3. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif, atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi  peserta didik dalam pembelajaran.

  4. menjunjung tinggi peraturan perundang - undangan , hukum dan kode etik guru, serta nilai - nilai agama dan etika; dan

  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan.bangsa.

Disebutkan juga bahwa organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru unruk mengemmbangkan profesionlaitas guru, Terkait denag pasal 41, 

  1. Guru dapat membentuk organisasi profesi yang independen. organisasi profesi 

  2. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan, kependidikan perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.

  3. guru wajib menjadi anggota organisasi profesi

Keterkaitan dengan kode etik guru, sesuai dengan pasal 43 adalah : Untuk menjaga dan meningkatkan  kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik guru, Kode etik yang dimaksud pada ayat (10 berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Masih banyak yang disampaikan oleh narasumber pertama nini yaitu Dewan kehormatan guru dan  tantangan tantangan organisasi profesi. 

Waktu berlanjut kepada narasumber kedua yaitu bapak Djoko Widyarto JS selaku Ketua  MkEK Pusat PB IDI dengan materi memahami Kode Etik Kedokteran Indonesia ( KODEKI)

Bersamaan dengan tampilnya pembicara kedua ini, hujan lebat melanda, akhirnya Webinar seminar kode etik guru berlangsung dengan suara tak terdengar dengan jelas. Maka dari itu, untuk lebih jelasnya, dari awal sampai akhir maka saya sarankan  untuk menonton youtube Ditjen GTK  yang membuat Webinar Seminar  Pentingnya Kode Etik Guru. Terima kasih salam sehat dan bahagia.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun