Disebutkan juga bahwa organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru unruk mengemmbangkan profesionlaitas guru, Terkait denag pasal 41,Â
Guru dapat membentuk organisasi profesi yang independen. organisasi profesiÂ
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan, kependidikan perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.
guru wajib menjadi anggota organisasi profesi
Keterkaitan dengan kode etik guru, sesuai dengan pasal 43 adalah : Untuk menjaga dan meningkatkan  kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik guru, Kode etik yang dimaksud pada ayat (10 berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Masih banyak yang disampaikan oleh narasumber pertama nini yaitu Dewan kehormatan guru dan  tantangan tantangan organisasi profesi.Â
Waktu berlanjut kepada narasumber kedua yaitu bapak Djoko Widyarto JS selaku Ketua  MkEK Pusat PB IDI dengan materi memahami Kode Etik Kedokteran Indonesia ( KODEKI)
Bersamaan dengan tampilnya pembicara kedua ini, hujan lebat melanda, akhirnya Webinar seminar kode etik guru berlangsung dengan suara tak terdengar dengan jelas. Maka dari itu, untuk lebih jelasnya, dari awal sampai akhir maka saya sarankan  untuk menonton youtube Ditjen GTK  yang membuat Webinar Seminar  Pentingnya Kode Etik Guru. Terima kasih salam sehat dan bahagia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H