memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
memiliki kebebasan untuk berserikat, dalam organisasi profesiÂ
memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
memperoleh kesempatan untuk mengmbangkan dan meningkatjkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan /atauÂ
memperoleh pelatihan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Dalam mengemabangkan tugas keprofesionalannya guru berkewajiban :
merencanakan pembelajaran , melaksanakan proses pembelajaran, yang bermutu, serta menilai mengevaluasi hasil pembelajaran;
meningkatkan dan mengembangakn kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
bertindak obyektif dan tidak diskriminatif, atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi  peserta didik dalam pembelajaran.
menjunjung tinggi peraturan perundang - undangan , hukum dan kode etik guru, serta nilai - nilai agama dan etika; dan
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan.bangsa.