Sedangkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing , mengarahkan , melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menebak. Ini adalah bunyi dari pasal 1 ayat 1 Undang - undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Disampaikan juga pasal 7 ayat 1 diantaranya adalah profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia,Â
memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat,
memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal - hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.Â
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!