Mohon tunggu...
Lel
Lel Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemberian Upah terhadap Pegawai Berdasarkan Hadis

24 Februari 2018   15:21 Diperbarui: 24 Februari 2018   15:50 1510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya:"Dari Abu Hurairah RA dari Nabi Saw bersabda:"Allah berfirman:Ada tiga golongan (orang) yang Aku (Allah)  musuhi (perangi) pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah (memberi gaji) atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya) dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya. "(HR. Bukhori).

Dengan ini,dapat dikatakan bahwa orang yang tidak memberi upah kepada pekerja yang telah bekerja dengan memanfaatkan tenaga dan kemampuannya kepada perusahaan, maka oleh Allah dihari kiamat akan dimusuhi atau di perangi dan mereka termasuk orang yang dzalim.  Karena hal itu, pekerja akan sia-sia bekerja jika pada akhirnya tidak mendapatkan penghasilan atau upah dari pemberi kerja.

Sama halnya juga pengusaha tersebut memakan harta orang lain atau haknya pekerja karena jerih payah yang dilakukan pekerja tidak mendapat balasan dan tidak dihargai dengan memberinya upah.

Bagaimanapun juga, seorang pekerja  membutuhkan uang untuk menghidupi kehidupannya terlebih yang telah berkeluarga.Penghasilan yang diterima pekerja juga belum tentu dapat mencukupi kebutuhan keluarganya karena saat ini, baik barang maupun jasa tergolong mahal. Oleh sebab itu, seorang pengusaha harus benar-benar membayar para pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan dapat membayar tepat pada waktunya.

Dengan melakukan hal itu, baik perusahaan maupun para pekerja akan berjalan sebagaimana mestinya. Tidak akan ada aksi demo mengenai upah para pekerja atau aksi mogok kerja. Sehingga perusahaan yang dikelola akan berjalan baik dan lancar tanpa kendala apapun. Jalannya perusahaan ditentukan oleh bagaimana pengusaha dapat menghandle para pekerja untuk bekerja sebagaimana mestinya. Namun, tidak lupa bahwa para pekerja juga membutuhkan upah yang harus diterima sesuai dengan kinerja mereka. Jadi, dapat dikatakan bahwa pengusaha dan para pekerja harus benar-benar dapat bekerja sama dengan baik.

Pemberian upah atau balas jasa kepada pekerja dimaksudkan agar keberadaan pekerja di perusahaan tetap terjaga dengan baik, semangat para pekerja tetap ada,  dan tetap terjaga nya kelangsungan hidup perusahaan yang pada akhirnya akan memberi manfaat kepada perusahaan dan  masyarakat itu sendiri. Sehingga, upah merupakan masalah yang penting bagi perusahaan, karena upah mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pekerja.

Sebenarnya, hal yang paling penting yang harus diperhatikan oleh pekerja ataupun pengusaha adalah perjanjian atau kesepakatan kerja. Dalam perjanjian kerja, hak dan kewajiban,  baik bagi pengusaha ataupun pekerja harus benar-benar jelas. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dianatara pengusaha dan pekerja.

Namun, terkadang banyak hal yang dilakukan pihak perusahaan untuk mengakali penunaian upah para pekerja. Perusahaan ingin agar gaji para pekerja dapat diundur dari waktu yang semestinya. Misalkan upah pekerja yang dibayar secara bulanan, pembayarannya dilakukan di pertengahan bulan selanjutnya. Walau para pekerja menerima gaji setiap bulannya, namun tetap saja mereka di dzolimi. Hal ini tidak diperbolehkan dan termasuk dalam tindak kejahatan. Pihak yang berwenang bisa saja memberikan hukum.

Mengenai hal tersebut, dalam hadist Rasulullah Saw halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman.

Dalilnya berbunyi:

Artinya:Rasulullah Saw bersabda. "Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatannya dan pantas mendapatkan hukuman. "(HR. Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun