Upah bagi pekerja menurut perspektif hadist
Tenaga kerja menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 ayat 2 mengungkapkan bahwa tenaga kerja ialah setiap orang yang dapat bekerja guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk individu maupun untuk masyarakat. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia yaitu 15 tahun -- 64 tahun. Dalam hal ini, setiap orang yang dapat bekerja disebut tenaga kerja. Saat ini, salah satu masalah tenaga kerja yang selalu menarik perhatian untuk dibahas adalah mengenai upah. Bagi pekerja, upah adalah alasan utama bekerja. Bahkan bagi beberapa pekerja, upah adalah satu-satunya alasan bekerja. Sebagian besar pekerja, upah digunakan untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya.
Upah didefinisikan sebagai hak pekerja yang diterima dan dinyatakan  dalam bentuk uang sebagai imbalan atau balas jasa karena pekerja telah memberikan tenaga dan kemampuannya kepada perusahaan. Pembayaran upah bisa dilakukan harian, mingguan, atau bulanan sesuai kesepakatan yang disepakati oleh pekerja dan pemberi kerja.
Di samping itu, apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tunjangan upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja. Contoh, tunjangab jabatan, tunjangan kominikasi, tunjangan keluargadan tunjangan keahliam/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena perhitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja. Sedangkan upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Pengusaha atau pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 UU ketenagakerjaan.Jika hal itu terjadi, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hadist disebutkan bahwa :
Artinya:"Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda :Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya. "(HR. Ibnu Majah).
Dalam hal ini, Rasulullah menekankan kepada pengusaha atau pemberi kerja agar bersegera memberikan upah kepada pekerja karena pekerja telah memberikan tenaga dan kemampuannya kepada perusahaan. Pengusaha tidak boleh menunda-nunda dalam memberikan upah karena pekerja juga membutuhkan upah tersebut demi untuk menghidupi keluarganya. Jadi, pengusaha dapat memberikan upah pada pekerja segera setelah pekerja selesai melakukan pekerjaannya sesuai kesepakatan yang terjadi.
Jadi, haram bagi pengusaha jika menunda membayarkan upah pada pekerja setelah pekeeja itu melakukan tugasnya padahal pengusaha tersebut mampu membayar upah pada pekerja tersebut. Dengan demikian, pengusaha harus membayar upah pada pekerja ketika pekerja selesai melaksanakan pekerjaannya.
Hadist lain juga menyebutkan:
Artinya:"Dari Abu Hurairah RA dari Nabi Saw bersabda:"Allah berfirman:Ada tiga golongan (orang) yang Aku (Allah) Â musuhi (perangi) pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah (memberi gaji) atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya) dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya. "(HR. Bukhori).
Dengan ini,dapat dikatakan bahwa orang yang tidak memberi upah kepada pekerja yang telah bekerja dengan memanfaatkan tenaga dan kemampuannya kepada perusahaan, maka oleh Allah dihari kiamat akan dimusuhi atau di perangi dan mereka termasuk orang yang dzalim. Â Karena hal itu, pekerja akan sia-sia bekerja jika pada akhirnya tidak mendapatkan penghasilan atau upah dari pemberi kerja.
Sama halnya juga pengusaha tersebut memakan harta orang lain atau haknya pekerja karena jerih payah yang dilakukan pekerja tidak mendapat balasan dan tidak dihargai dengan memberinya upah.
Bagaimanapun juga, seorang pekerja  membutuhkan uang untuk menghidupi kehidupannya terlebih yang telah berkeluarga.Penghasilan yang diterima pekerja juga belum tentu dapat mencukupi kebutuhan keluarganya karena saat ini, baik barang maupun jasa tergolong mahal. Oleh sebab itu, seorang pengusaha harus benar-benar membayar para pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan dapat membayar tepat pada waktunya.
Dengan melakukan hal itu, baik perusahaan maupun para pekerja akan berjalan sebagaimana mestinya. Tidak akan ada aksi demo mengenai upah para pekerja atau aksi mogok kerja. Sehingga perusahaan yang dikelola akan berjalan baik dan lancar tanpa kendala apapun. Jalannya perusahaan ditentukan oleh bagaimana pengusaha dapat menghandle para pekerja untuk bekerja sebagaimana mestinya. Namun, tidak lupa bahwa para pekerja juga membutuhkan upah yang harus diterima sesuai dengan kinerja mereka. Jadi, dapat dikatakan bahwa pengusaha dan para pekerja harus benar-benar dapat bekerja sama dengan baik.
Pemberian upah atau balas jasa kepada pekerja dimaksudkan agar keberadaan pekerja di perusahaan tetap terjaga dengan baik, semangat para pekerja tetap ada,  dan tetap terjaga nya kelangsungan hidup perusahaan yang pada akhirnya akan memberi manfaat kepada perusahaan dan  masyarakat itu sendiri. Sehingga, upah merupakan masalah yang penting bagi perusahaan, karena upah mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pekerja.
Sebenarnya, hal yang paling penting yang harus diperhatikan oleh pekerja ataupun pengusaha adalah perjanjian atau kesepakatan kerja. Dalam perjanjian kerja, hak dan kewajiban, Â baik bagi pengusaha ataupun pekerja harus benar-benar jelas. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dianatara pengusaha dan pekerja.
Namun, terkadang banyak hal yang dilakukan pihak perusahaan untuk mengakali penunaian upah para pekerja. Perusahaan ingin agar gaji para pekerja dapat diundur dari waktu yang semestinya. Misalkan upah pekerja yang dibayar secara bulanan, pembayarannya dilakukan di pertengahan bulan selanjutnya. Walau para pekerja menerima gaji setiap bulannya, namun tetap saja mereka di dzolimi. Hal ini tidak diperbolehkan dan termasuk dalam tindak kejahatan. Pihak yang berwenang bisa saja memberikan hukum.
Mengenai hal tersebut, dalam hadist Rasulullah Saw halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman.
Dalilnya berbunyi:
Artinya:Rasulullah Saw bersabda. "Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatannya dan pantas mendapatkan hukuman. "(HR. Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah).
Jadi, yang terpenting adalah harus ada kejelasan akad antara pengusaha dan pekerja agar tidak ada yang dikecewakan dikemudian hari. Sehingga, baik jalannya perusahaan maupun pembayaran upah berjalan sebagaimana mestinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI