"Kekerasan terhadap Perempuan Masih Tinggi,Â
Korban Butuh Dukungan dan Layanan yang Terintegrasi"
HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) Sumatera Utara adalah lembaga layanan yang melakukan Advokasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, bersama Forum Pengada Layanan (FPL) dan didukung Program MAMPU yang merupakan kemitraan Australia -- Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.Â
Sejak tahun 2014,Selain melakukan pendampingan dan penanganan kasus kekerasan yang dialami korban, HAPSARI juga melakukan pencatatan kasus-kasus kekerasan tersebut dalam system Database yang akurat dan dipublikasikan sebagai Catatan Tahunan (Catahu).
KDRT Masih Tinggi, Kekerasan Seksual terus Meningkat
Berbagai temuan dalam Catahu HAPSARI tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih tinggi dan kekerasan seksual  terus meningkat. Relasi yang tidak setara (ketidakadilan gender), masih kuatnya budaya patriarkhi, kurangnya edukasi tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di tingkat masyarakat hingga lemahnya upaya penegakan hukum adalah beberapa penyebab langgengnya kekerasan terhadap perempuan.
Tahun 2018 tercatat 133 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani HAPSARI bersama P2TP2A dan lembaga mitra. Dari jumlah tersebut, 51 kasus ditangani sendiri oleh HAPSARI. Sedangkan tahun 2019 jumlah kasus yang ditangani sendiri oleh HAPSARI meningkat 47,05 % menjadi 75 kasus. Kasus tertinggi adalah KDRT yang mencapai 92 % atau sebanyak 69 kasus dan kekerasan seksual 8 % (6 kasus).
Sepanjang 2018 -- 2019, dari total 126 jumlah kasus yang ditangani, selain dari Deli Serdang (33 kasus) dan Serdang Bedagai (40 kasus) sebagai wilayah focus kerja HAPSARI, 4 kasus merupakan rujukan dari anggota Forum Pengada Layanan (FPL) dimana HAPSARI juga menjadi anggotanya dan P2TP2A Â dimana HAPSARI berjaringan.
Kekerasan Psikis/Psikologis Paling Mendominasi
Pada ranah KDRT, kekerasan yang paling mendominasi adalah kekerasan psikis/psikologis, sebanyak 52 kasus (68%), kekerasan fisik 21 kasus (28 %), penelantaran 19 kasus (25 %) kekerasan ekonomi 11 kasus (10%) dan Kekerasan Seksual (KS) 6 kasus atau (8 %).