Dalam hal ini, salah satu syarat hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku adalah dengan menyertakan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah yakni salah satunya adalah keterangan ahli. Keterangan ahli disini haruslah ahli dibidang persantetan.Â
Pertanyaannya adalah apakah ada saksi ahli dibidang santet? Bahkan dalam segi pembuktiannya pun masih sulit. Tentu sampai saat ini masih menjadi keresahan yang timbul dalam masyarakat mengenai hal ini.Â
Oleh karena itu perlunya merobah pemidanaan terhadap pelaku perbuatan santet dengan sebaik-baiknya, mengingat kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat.Â
Pada Pasal 545, 546, dan 547 KUHP , penulis rasa masih sangat dianggap lemah sehingga mungkin sedikit menyulitkan penyidik dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka yakni apakah dukun santet ataukah seseorang yang menyuruh untuk melakukan perbuatan tersebut. Jadi meskipun dengan adanya Pasal 293 RUU KUHP ini tidak sedikit membantu dalam menyempurnakan pemidanaan yang ada dalam KUHP.
Terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H