Dilihat dari segi akibat yang ditimbulkan yakni seperti menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental dan fisik seseorang pun penegak hukum dalam hal penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pada tahap pemeriksaan dipengadilan harus menyertakan bukti yang konkrit dan dapat dilogika.Â
Mengingat perbuatan santet merupakan hal gaib yang sulit dijangkau oleh panca indra tentu sulit dalam segi pembuktiannya. Hal yang paling penting dalam hal ini adalah pada proses pembuktiannya dikarenakan untuk mencari kebenaran materiil (sebab akibat terjadinya suatu tindak pidana).
Sebelum menyatakan seseorang bersalah perlunya kita merujuk pada Pasal 183 yang berbunyi :Â
"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya". Kemudian juga diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang berbunyi :Â
"(1) Alat bukti yang sah ialah :Â
a. Keterangan saksi;Â
b. Keterangan ahli;Â
c. Surat;Â
d. Petunjuk;Â
e. Keterangan terdakwa.Â
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan."