Mohon tunggu...
Laila Azmi
Laila Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat

memiliki hobi rasa ingin tahuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Metode WTP Dan WTA Untuk Valuasi Ekonomi Penentu Listrik PLN di Daerah Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat

21 Desember 2023   19:48 Diperbarui: 21 Desember 2023   20:28 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Metode WTP (willingness to pay) dan WTA (willingness to accept) merupakan dua metode yang umum digunakan untuk melakukan penilaian ekonomi. Metode WTP digunakan untuk mengukur nilai manfaat yang diperoleh dari suatu barang atau jasa, sedangkan metode WTA digunakan untuk mengukur nilai manfaat yang hilang akibat hilangnya suatu barang atau jasa. Salah satu potensi ekonomi yang dimiliki oleh Kelurahan Basirih adalah ketersediaan listrik PLN. 

Listrik PLN merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, baik untuk keperluan rumah tangga, usaha, maupun industri. Pemerintah dapat menggunakan hasil penilaian ekonomi untuk menyusun kebijakan yang dapat mengoptimalkan potensi ekonomi di Kelurahan Basirih, termasuk dalam hal penentuan tarif listrik PLN. 

PENDAHULUAN

Kelurahan Basirih termasuk kedalam kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Barat yang memiliki luas wilayah sebesar 0,66 kilometer persegi atau sekitar 5,05 persen dari wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat secara keseluruhan dengan jumlah penduduk sekitar 21.867 jiwa (BPS, 2022). 

Kelurahan Basirih merupakan salah satu kawasan yang memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Hal ini didukung oleh lokasinya yang strategis, yaitu berada di tepi Sungai Martapura dan dekat dengan pusat kota.  Salah satu potensi ekonomi yang dimiliki oleh Kelurahan Basirih adalah ketersediaan listrik PLN. Listrik PLN merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, baik untuk keperluan rumah tangga, usaha, maupun industri. Ketersediaan listrik PLN yang memadai dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Potensi ekonomi di Kelurahan Basirih dapat dioptimalkan melalui berbagai upaya, salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan penilaian ekonomi. Penilaian ekonomi merupakan proses pengkuantifikasian manfaat ekonomi dari suatu barang atau jasa. Penilaian ekonomi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, antara lain untuk pengambilan keputusan, perencanaan, dan kebijakan.

Pemerintah dapat menggunakan hasil penilaian ekonomi untuk menyusun kebijakan yang dapat mengoptimalkan potensi ekonomi di Kelurahan Basirih, termasuk dalam hal penentuan tarif listrik PLN. Dengan mengetahui nilai ekonomi dari listrik PLN, pemerintah dapat menetapkan tarif yang sesuai dengan kemampuan masyarakat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Metode WTP (willingness to pay) dan WTA (willingness to accept) merupakan dua metode yang umum digunakan untuk melakukan penilaian ekonomi. Metode WTP digunakan untuk mengukur nilai manfaat yang diperoleh dari suatu barang atau jasa, sedangkan metode WTA digunakan untuk mengukur nilai manfaat yang hilang akibat hilangnya suatu barang atau jasa.

Metode WTP didasarkan pada asumsi bahwa individu bersedia membayar untuk memperoleh manfaat dari suatu barang atau jasa. Metode ini dapat digunakan untuk mengukur nilai ekonomi dari berbagai barang atau jasa, seperti barang publik, barang privat, dan jasa lingkungan. 

Metode WTA didasarkan pada asumsi bahwa individu bersedia menerima kompensasi untuk kehilangan manfaat dari suatu barang atau jasa. Metode ini dapat digunakan untuk mengukur nilai ekonomi dari berbagai barang atau jasa, seperti barang publik, barang privat, dan jasa lingkungan.

HASIL PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun