Mohon tunggu...
Lekat Kaulan
Lekat Kaulan Mohon Tunggu... Administrasi - ASN, Internal Auditor, Traveller, Pengamat Perpolitikan

Pemula Entrepreneur, Sosialis, Adventurer dan Mencoba mengamati Politik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Berkelit di Masa Covid

29 Juni 2020   22:15 Diperbarui: 29 Juni 2020   22:41 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Eksposure. Kekebalan hukum bagi tim satgas menyebabkan mereka berani melakukan Korupsi. Coba saja jika Penjelasan Perpu tsb dibalik. Barangsiapa yang melakukan Korupsi untuk memperkaya diri atau orang lain, maka akan mendapatkan Hukuman sepuluh kali lipat dari putusan Hakim. Saya yakin banyak pejabat yang tidak akan berani untuk Korupsi.

Terdapat Bahasa yang ambigu juga dalam Perpu tersebut “Itikad Baik”. Bagaimana menentukan bahwa suatu Korupsi itu tidak terjadi karena itikad baik. Jika Sistemnya saja masih lemah, bagaimana orang bisa mengetahui maksud dari itikad baik tersebut. Orang penegak Hukum saja bingung mengartikannya.

Dari semua Kriteria tersebut sudah mencukupi. Maka ada risiko dari terbitnya Perpu tersebut yaitu Korupsi.

Sebagai bagian dari 3 Lines of Defense, APIP harusnya sudah menyadari akan risiko ini. Walaupun dalam kegiatan Penanganan Covid ini, APIP sudah diberdayakan dengan melakukan reviu atau refocussing atau realokasi anggaran dan melakukan pengawasan atas bantuan sosial yang disalurkan pemerintah.

Menurut saya, masih ada hal yang belum dilakukan. Dua kegiatan yang sudah dilaksanakan itu hanya terkait dengan perencanaan dan pertanggungjawaban. Terdapat kegiatan pelaksanaan pengadaan barang jasa yang perlu diawasi. Oleh karena itu, APIP seharusnya:

  1. Meminta kepada Pejabat Pengadaan untuk mengumumkan kegiatan pengadaan sehingga memberi keyakinan bahwa proses pengadaan telah sesuai dengan harga yang wajar pada saat pengadaan tersebut. Artinya, walaupun harga tidak sesuai dengan harga pasar, setidaknya tidak terjadi markup. Contohnya, masih ada penyedia lain yang berani memberikan harga yang lebih murah pada saat pengadaan dilaksanakan.
  2. Meminta kepada pejabat Pengadaan untuk segera mempetanggungjawabkan proses pengeluaran uang.
  3. Melaporan hasil Pengadaan untuk penanganan Covid kepada publik sehingga masyarakat pun dapat mengevaluasi pelaksanaan pengadaan.

Melihat besarnya risiko yang timbul dan dampak yang dihasilkan dari risiko tersebut, ada baiknya APIP melakukan mitigasi dan pencegahan. Sehingga harapannya, pandemi ini bisa ditangani dengan baik, tanpa adanya kasus korupsi yang merugikan semua pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun