Mohon tunggu...
Leila MaulidinaPutri
Leila MaulidinaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan. saya meemiliki hobi menggambar, olahraga dan bermain musik. disini saya memilih topik atau konten tentang pendidikan atau guru guru yang ada di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kode Etik Guru Indonesia

6 Juli 2024   18:10 Diperbarui: 6 Juli 2024   18:14 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sumber Kode Etik Guru 

1. Nila-nilai  agama dan Pancasila.
2. Nilai kompetensi guru yang meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3. Nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial.

Pelanggaran Kode Etik Guru 

Pelanggaran ini bisa didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma moral yang terkandung di dalam kode etik berkaitan dengan profesi gurunya. Pelanggaran bisa berupa pelanggaran ringan, sedang, sampai berat. 

Setiap guru yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kategori apa disebut pelanggaran? Ini terjadi bila seorang profesional melakukan penyimpangan perilaku atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku dalam kaitannya dengan profesi guru.

Bila terjadi pelanggaran, maka sanksi yang diterima oleh guru dari Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Tentu sanksi yang diberikan harus objektif, tidak diskriminasi dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi dan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun