Sumber Kode Etik GuruÂ
1. Nila-nilai  agama dan Pancasila.
2. Nilai kompetensi guru yang meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3. Nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial.
Pelanggaran Kode Etik GuruÂ
Pelanggaran ini bisa didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma moral yang terkandung di dalam kode etik berkaitan dengan profesi gurunya. Pelanggaran bisa berupa pelanggaran ringan, sedang, sampai berat.Â
Setiap guru yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kategori apa disebut pelanggaran? Ini terjadi bila seorang profesional melakukan penyimpangan perilaku atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku dalam kaitannya dengan profesi guru.
Bila terjadi pelanggaran, maka sanksi yang diterima oleh guru dari Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Tentu sanksi yang diberikan harus objektif, tidak diskriminasi dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi dan peraturan perundang-undangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI