Mohon tunggu...
Legalo VirtualOffice
Legalo VirtualOffice Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Hal yang Dapat Digunakan Untuk Menyelesaikan Sengketa Bisnis

14 Desember 2017   14:32 Diperbarui: 14 Desember 2017   14:38 7718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hal Yang Dapat Digunakan Untuk Menyelesaikan Sengketa Bisnis

Sengketa dalam dunia bisnis sering terjadi, apalagi di era modern seperti sekarang. Banyak perusahaan baru terus bermunculan, yang kemudian berimbas pada peningkatan risiko munculnya sengketa perusahaan. Secara umum, sengketa ini muncul karena ada 3 hal, yakni wanprestasi, tindakan melawan hukum, serta ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

Perusahaan pun harus bisa menghadapi sengketa tersebut dengan baik, dalam hal ini menyelesaikannya secara cepat dan tepat. Secara umum, terdapat dua metode penyelesaian sengketa yang bisa dilakukan, yakni litigasi dan nonlitigasi. Litigasi dilakukan dengan pendekatan hukum. Sementara itu, nonlitigasi dilakukan dengan metode penyelesaian di luar hukum.

Jenis-Jenis Metode Penyelesaian Sengketa Bisnis Nonlitigasi

Pada pembahasan kali ini, kita akan secara khusus menelaah informasi tentang penyelesaian sengketa bisnis nonlitigasi. Ada beberapa metode penyelesaian yang bisa digunakan oleh perusahaan, antara lain adalah:

  • Negosiasi

Pilihan pertama yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan sengketa adalah dengan melakukan negosiasi. Negosiasi ini bisa dilakukan baik dengan melakukan pertemuan secara langsung atau menggunakan tenaga pihak ketiga.

Terkait penggunaan pihak ketiga, pihak yang berkepentingan bisa memilih memakai metode mediasi atau konsiliasi. Keduanya sama-sama menggunakan pihak ketiga, hanya saja berasal dari sumber yang berbeda.

Saat menggunakan metode mediasi, maka mediator yang digunakan adalah tenaga dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sementara itu, konsiliasi dilakukan dengan menggunakan tenaga konsiliator yang berasal dari pihak swasta.

Selanjutnya, pemilik perusahaan juga bisa menggunakan metode arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dalam prosesnya, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk di antaranya adalah penunjukan arbiter, sidang pemeriksaan, dan lain-lain.

Keputusan yang diambil dalam proses arbitrase juga bersifat mengikat. Berbeda dengan metode penyelesaian nonlitigasi lainnya seperti negosiasi ataupun penilaian ahli yang lebih bersifat sebagai anjuran.

  • Penilaian ahli

Ketiga, ada pula metode penyelesaian sengketa bisnis dengan menggunakan tenaga seorang ahli. Metode ini kerap digunakan untuk sengketa yang berkaitan dengan hal-hal teknis. Tenaga ahli yang dilibatkan pun merupakan sosok yang memiliki pengetahuan dan pengalaman panjang di bidang tersebut.

Keuntungan Penyelesaian Sengketa Bisnis Nonlitigasi

Lalu, kenapa sebuah perusahaan harus menggunakan metode penyelesaian nonlitigasi? Ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dengan menggunakan metode ini, termasuk di antaranya adalah:

  • Lebih bersifat tertutup

Setiap perusahaan tentunya tidak ingin namanya tercoreng karena sebuah sengketa. Hal inilah yang membuat mereka memilih menyelesaikan sengketa melalui metode nonlitigasi. Berbeda dengan penyelesaian secara litigasi yang dilakukan di hadapan pengadilan, nonlitigasi dilakukan dengan tanpa melibatkan pihak yang tidak berkepentingan.

  • Memperoleh perlindungan undang-undang

Keputusan yang dihasilkan dari penyelesaian sengketa bisnis nonlitigasi adalah sah dan diperbolehkan dalam aturan perundang-undangan di Indonesia. Apalagi, pemerintah telah menerbitkan UU nomor 30 tahun 1999 yang mengatur tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

  • Memiliki alur yang jelas

Penyelesaian sengketa bisnis nonlitigasi, secara khusus arbitrase, memiliki prosedur pengajuan yang terbuka dan struktural. Dalam praktiknya, pengajuan arbitrase bisa dilakukan oleh berbagai pihak. Selain itu, pengajuan gugatan arbitrase juga minim pungutan liar (pungli) ataupun kolusi.

Nah, dengan penjabaran yang cukup lengkap mengenai penyelesaian sengketa bisnis yang dihadapi oleh perusahaan tersebut, tentunya sudah bisa membuka wawasan lebih luas. Kalau dalam posisi tengah bersengketa, Anda pun bisa memilih secara bebas metode mana yang ingin digunakan. Semoga bermanfaat, ya!

Source : BPLawyers

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun