Lalu, kenapa sebuah perusahaan harus menggunakan metode penyelesaian nonlitigasi? Ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dengan menggunakan metode ini, termasuk di antaranya adalah:
- Lebih bersifat tertutup
Setiap perusahaan tentunya tidak ingin namanya tercoreng karena sebuah sengketa. Hal inilah yang membuat mereka memilih menyelesaikan sengketa melalui metode nonlitigasi. Berbeda dengan penyelesaian secara litigasi yang dilakukan di hadapan pengadilan, nonlitigasi dilakukan dengan tanpa melibatkan pihak yang tidak berkepentingan.
- Memperoleh perlindungan undang-undang
Keputusan yang dihasilkan dari penyelesaian sengketa bisnis nonlitigasi adalah sah dan diperbolehkan dalam aturan perundang-undangan di Indonesia. Apalagi, pemerintah telah menerbitkan UU nomor 30 tahun 1999 yang mengatur tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
- Memiliki alur yang jelas
Penyelesaian sengketa bisnis nonlitigasi, secara khusus arbitrase, memiliki prosedur pengajuan yang terbuka dan struktural. Dalam praktiknya, pengajuan arbitrase bisa dilakukan oleh berbagai pihak. Selain itu, pengajuan gugatan arbitrase juga minim pungutan liar (pungli) ataupun kolusi.
Nah, dengan penjabaran yang cukup lengkap mengenai penyelesaian sengketa bisnis yang dihadapi oleh perusahaan tersebut, tentunya sudah bisa membuka wawasan lebih luas. Kalau dalam posisi tengah bersengketa, Anda pun bisa memilih secara bebas metode mana yang ingin digunakan. Semoga bermanfaat, ya!
Source : BPLawyers
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H