Sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan, sebuah proses perceraian di Indonesia dibedakan antara orang-orang yang beragama Islam dan orang yang bukan beragama Islam. Bagi orang yang bukan beragama Islam, dasar hukumnya adalah hukum perdata pada umumnya (KUHPerdata), sedangkan bagi orang yang beragama Islam dasar hukumnya adalah UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Berdasarkan peraturan perundangan-undangan tersebut, sebuah perceraian hanya bisa terjadi jika dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan putusan pengadilan. Bagi orang yang beragama Islam, pengadilan tersebut adalah Pengadilan Agama, sedangkan bagi orang yang bukan beragama Islam, pengadilannya adalah pengadilan umum.
Permohoan Cerai Talak dan Gugatan Cerai
Dalam proses perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama, prosedurnya sendiri terbagi dalam 2 bentuk, tergantung dari siapa yang mengajukan perceraian (inisiatif perceraian). Jika inisiatif perceraian itu datangnya dari suami, maka proses perceraiannya disebut "cerai talak", dan disebut "cerai gugat" jika inisiatif perceraian itu diajukan oleh pihak istri.
Dalam cerai talak, yang diajukan oleh suami, pengajuannya disebut "permohonan cerai talak". Dalam permohonan itu suami memohon, agar Pengadilan Agama mengadakan satu sidang khusus, dimana di dalam sidang khusus itu nanti suami akan mengucapkan ikrar talaknya. Dengan diucapkannya ikrar talak tersebut, maka putuslah hubungan perkawinan diantara suami dan istri.
Jadi, di dalam permohonan cerai talak ini terdapat 2 sidang, yaitu sidang permohonan cerai talaknya itu sendiri dan sidang khusus pengucapan ikrar talaknya. Dalam sidang pertama, sidang permohonan cerai talak, hakim akan membuat penetapan, yang isinya mengabulkan atau menolak permohonan cerai talak suami. Jika hakim mengabulkan permohonan cerai talak tersebut dalam penetapannya, dan penetapan itu berkekuatan hukum tetap, maka selanjutnya hakim akan menentukan sidang khusus untuk pengucapan ikrar talaknya. Sebelum penetapan itu berkekuatan hukum tetap, pihak istri masih bisa melakukan banding.
Dalam sidang gugatan cerai (cerai gugat), yang diajukan oleh istri, tidak terdapat sidang khusus pengucapan ikrar talak yang dilakukan oleh suami. Putusnya hubungan perkawinan diantara suami istri terjadi pada saat putusan hakim mengabulkan gugagan cerai yang diajukan istri, dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Pendaftaran Permohonan/Gugatan
Untuk memproses perceraian di Pengadilan Agama, pertama-tama pihak suami atau istri harus mengajukan permohonan atau gugatannya terlebih dahulu ke Pengadilan Agama dengan surat. Jika suami yang mengajukan, suratnya disebut Surat Permohonan Cerai Telak, sedangkan jika istri yang mengajukan disebut Surat Gugatan Cerai. Kedua surat tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu di Kepaniteraan Pengadilan Agama untuk mendapatkan nomor perkara.
Sebelum memperoleh nomor perkara, pihak yang mengajukan terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara. Biaya Panjar Perkara ini di tiap Pengadilan Agama besarnya relatif, tapi rata-rata antara Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 700.000. Setelah membayar panjar biaya perkara, barulah permohonan atau gugatan yang diajukan mendapatkan nomor perkara dan para pihak tinggal menunggu panggilan sidang.
Proses Persidangan
Setelah juru sita pengadilan melakukan pemanggilan kepada para pihak (suami dan istri) untuk bersidang, maka suami dan istri harus hadir pada jadwal sidang yang sudah ditentukan waktunya. Di dalam sidang itu pertama-tama hakim akan berupaya untuk mendamaikan para pihak, dan berusaha mencegah terjadinya perkawinan. Jika para pihak sepakat untuk berdamai, maka hakim akan membuatkan akta perdamaian.
Namun jika hakim tidak berhasil mendamaikan para pihak, maka selanjutnya suami dan istri wajib menjalankan proses mediasi. Dalam prakteknya, proses mediasi ini dilaksanakan di Pengadilan Agama, tapi terpisah dari sidang perceraiannya. Proses mediasi akan dipimpin oleh seorang Mediator yang ditunjuk atau disepakati oleh suami dan istri. Mediator ini biasanya dipilih dari hakim di Pengadilan Agama.
Dalam proses mediasi tersebut, Mediator akan mengupayakan perdamaian dan mencegah terjadinya perceraian. Dalam upaya itu biasanya Mediator untuk sementara mengabaikan klausul-klausul hukum, dan berorientasi pada perdamaiakan. Jika proses mediasi ini gagal mendamaikan suami-istri, maka Mediator akan melimpahkan kembali perkara perceraiannya ke hakim yang memeriksa dan memutus perkara perceraiannya.
Dalam pemeriksaan perceraian, di sidang pertama pemohon atau penggugat membacarakan surat peromohonan atau surat gugatannya. Proses perceraian kemudian dilanjutkan dengan proses jawab-menjawab, kemudian pembuktian dan kesimpulan. Setelah para pihak membuat kesimpulan berdasarkan proses jawab-menjawab tersebut, terakhir hakim akan membuat penetapan atau putusan. Â Â Â
Penetapan/Putusan
Dalam permohonan cerai talak, pada bagian akhir hakim akan membuat penetapan yang isinya mengabulkan atau menerima permohonan suami untuk menceraikan istrinya. Jika hakim menerima permohonan tersebut dalam penetapannya, dan penetapan itu telah berkekuatan hukum tetap, kemudian hakim menentukan suatu sidang khusus guna menyaksikan ikrar talak yang akan diucapkan oleh suami.
Dalam sidang pengucapan ikrar talak itu istri juga turut menghadirinya, tapi pengucapan ikrar talak tetap dapat dilaksanakan meskipun tanpa kehadiran istri. Hubungan perkawinan diantara suami dan istri menjadi putus pada saat diucapkannya ikrar talak oleh suami.
Dalam hal istri yang mengajukan perceraian (gugatan cerai), output terakhir dari hakim adalah putusan, yaitu putusan untuk mengabulkan atau menolak gugatan perceraian istri. Jika isi putusannya mengabulkan gugatan cerai istri, maka sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, putuslah hubungan perkawinan diantara suami dan istri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H