Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat & Konsultan Hukum

Konsultan Hukum & Advokat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proses Gugatan Cerai dan Talak di Pengadilan Agama

6 Agustus 2019   16:16 Diperbarui: 6 Agustus 2019   16:19 15287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah juru sita pengadilan melakukan pemanggilan kepada para pihak (suami dan istri) untuk bersidang, maka suami dan istri harus hadir pada jadwal sidang yang sudah ditentukan waktunya. Di dalam sidang itu pertama-tama hakim akan berupaya untuk mendamaikan para pihak, dan berusaha mencegah terjadinya perkawinan. Jika para pihak sepakat untuk berdamai, maka hakim akan membuatkan akta perdamaian.

Namun jika hakim tidak berhasil mendamaikan para pihak, maka selanjutnya suami dan istri wajib menjalankan proses mediasi. Dalam prakteknya, proses mediasi ini dilaksanakan di Pengadilan Agama, tapi terpisah dari sidang perceraiannya. Proses mediasi akan dipimpin oleh seorang Mediator yang ditunjuk atau disepakati oleh suami dan istri. Mediator ini biasanya dipilih dari hakim di Pengadilan Agama.

Dalam proses mediasi tersebut, Mediator akan mengupayakan perdamaian dan mencegah terjadinya perceraian. Dalam upaya itu biasanya Mediator untuk sementara mengabaikan klausul-klausul hukum, dan berorientasi pada perdamaiakan. Jika proses mediasi ini gagal mendamaikan suami-istri, maka Mediator akan melimpahkan kembali perkara perceraiannya ke hakim yang memeriksa dan memutus perkara perceraiannya.

Dalam pemeriksaan perceraian, di sidang pertama pemohon atau penggugat membacarakan surat peromohonan atau surat gugatannya. Proses perceraian kemudian dilanjutkan dengan proses jawab-menjawab, kemudian pembuktian dan kesimpulan. Setelah para pihak membuat kesimpulan berdasarkan proses jawab-menjawab tersebut, terakhir hakim akan membuat penetapan atau putusan.     

Penetapan/Putusan

Dalam permohonan cerai talak, pada bagian akhir hakim akan membuat penetapan yang isinya mengabulkan atau menerima permohonan suami untuk menceraikan istrinya. Jika hakim menerima permohonan tersebut dalam penetapannya, dan penetapan itu telah berkekuatan hukum tetap, kemudian hakim menentukan suatu sidang khusus guna menyaksikan ikrar talak yang akan diucapkan oleh suami.

Dalam sidang pengucapan ikrar talak itu istri juga turut menghadirinya, tapi pengucapan ikrar talak tetap dapat dilaksanakan meskipun tanpa kehadiran istri. Hubungan perkawinan diantara suami dan istri menjadi putus pada saat diucapkannya ikrar talak oleh suami.

Dalam hal istri yang mengajukan perceraian (gugatan cerai), output terakhir dari hakim adalah putusan, yaitu putusan untuk mengabulkan atau menolak gugatan perceraian istri. Jika isi putusannya mengabulkan gugatan cerai istri, maka sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, putuslah hubungan perkawinan diantara suami dan istri.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun