Sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan, sebuah proses perceraian di Indonesia dibedakan antara orang-orang yang beragama Islam dan orang yang bukan beragama Islam. Bagi orang yang bukan beragama Islam, dasar hukumnya adalah hukum perdata pada umumnya (KUHPerdata), sedangkan bagi orang yang beragama Islam dasar hukumnya adalah UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Berdasarkan peraturan perundangan-undangan tersebut, sebuah perceraian hanya bisa terjadi jika dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan putusan pengadilan. Bagi orang yang beragama Islam, pengadilan tersebut adalah Pengadilan Agama, sedangkan bagi orang yang bukan beragama Islam, pengadilannya adalah pengadilan umum.
Permohoan Cerai Talak dan Gugatan Cerai
Dalam proses perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama, prosedurnya sendiri terbagi dalam 2 bentuk, tergantung dari siapa yang mengajukan perceraian (inisiatif perceraian). Jika inisiatif perceraian itu datangnya dari suami, maka proses perceraiannya disebut "cerai talak", dan disebut "cerai gugat" jika inisiatif perceraian itu diajukan oleh pihak istri.
Dalam cerai talak, yang diajukan oleh suami, pengajuannya disebut "permohonan cerai talak". Dalam permohonan itu suami memohon, agar Pengadilan Agama mengadakan satu sidang khusus, dimana di dalam sidang khusus itu nanti suami akan mengucapkan ikrar talaknya. Dengan diucapkannya ikrar talak tersebut, maka putuslah hubungan perkawinan diantara suami dan istri.
Jadi, di dalam permohonan cerai talak ini terdapat 2 sidang, yaitu sidang permohonan cerai talaknya itu sendiri dan sidang khusus pengucapan ikrar talaknya. Dalam sidang pertama, sidang permohonan cerai talak, hakim akan membuat penetapan, yang isinya mengabulkan atau menolak permohonan cerai talak suami. Jika hakim mengabulkan permohonan cerai talak tersebut dalam penetapannya, dan penetapan itu berkekuatan hukum tetap, maka selanjutnya hakim akan menentukan sidang khusus untuk pengucapan ikrar talaknya. Sebelum penetapan itu berkekuatan hukum tetap, pihak istri masih bisa melakukan banding.
Dalam sidang gugatan cerai (cerai gugat), yang diajukan oleh istri, tidak terdapat sidang khusus pengucapan ikrar talak yang dilakukan oleh suami. Putusnya hubungan perkawinan diantara suami istri terjadi pada saat putusan hakim mengabulkan gugagan cerai yang diajukan istri, dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Pendaftaran Permohonan/Gugatan
Untuk memproses perceraian di Pengadilan Agama, pertama-tama pihak suami atau istri harus mengajukan permohonan atau gugatannya terlebih dahulu ke Pengadilan Agama dengan surat. Jika suami yang mengajukan, suratnya disebut Surat Permohonan Cerai Telak, sedangkan jika istri yang mengajukan disebut Surat Gugatan Cerai. Kedua surat tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu di Kepaniteraan Pengadilan Agama untuk mendapatkan nomor perkara.
Sebelum memperoleh nomor perkara, pihak yang mengajukan terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara. Biaya Panjar Perkara ini di tiap Pengadilan Agama besarnya relatif, tapi rata-rata antara Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 700.000. Setelah membayar panjar biaya perkara, barulah permohonan atau gugatan yang diajukan mendapatkan nomor perkara dan para pihak tinggal menunggu panggilan sidang.
Proses Persidangan