NPOP Kena Pajak : Rp  120.000.000,00
BPHTB: 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000.000
Pajak Penjual (PPh)
NPOP : Rp  200.000.000
NPOP Kena Pajak : Rp  200.000.000
PPh: 5% x Rp 200.000.000,00 = Rp 10.000.000
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!