Mohon tunggu...
Aulia Fatma Az Zahra
Aulia Fatma Az Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur

Seorang mahasiswa Akuntansi yang sedang memenuhi tugas kuliahnya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Akuntabilitas dalam Perspektif Pancasila

18 Desember 2024   20:54 Diperbarui: 18 Desember 2024   20:54 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Akuntabilitas dapat Menyelamatkan Pancasila dari Korupsi (Canva.com/Aulia)

PENTINGNYA BELA NEGARA

Bela negara, di mana sikap dan tindakan yang dilakukan oleh warga negara demi mempertahankan kedaulatan, keselamatan, dan keutuhan negaranya dari berbagai ancaman, akan musnah jua bila ancaman itu berasal dari dalam negeri. Salah satu manifestasi nyata dari ancaman dalam negeri terhadap berdirinya Pancasila sebagai salah satu tujuan membela negara adalah tindakan korupsi.

Oleh karena itu, ikhtiar kita sebagai seorang akuntan pada dasarnya harus mengimplementasikan akuntabilitas dalam memberantas korupsi yang mana dapat dipandang sebagai bagian integral dari bela negara.

 

KASUS KORUPSI

Sebelum memasuki pemabahasan, pentingnya mengetahui defiinisi dari sisi permasalahan dan dari sisi penanganan. Dari sisi permasalahan, kita berfokus pada korupsi yang mana merupakan penyelewegan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, seperti itulah penjelasan korupsi oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hal tersebut dapat diartikan bahwa korupsi dilakukan untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan uang yang harusnya digunakan untuk kepentingan bersama. 

Melihat lebih dalam pada kasus korupsi yang melibatkan puluhan bank pada tahun 1997, yang bertepatan dengan terjadinya krisis moneter yang melanda Indonesia, dapat dilihat bahwa dalam periode tersebut banyak bank yang mengalami kebangkrutan akibat lonjakan utang yang tak terkendali serta kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang begitu tajam. 

Berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh Kompas, puluhan bank tersebut mengalami kolaps dan memerlukan bantuan besar dari Bank Indonesia (BI), yang akhirnya memberikan suntikan dana sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank yang terancam bangkrut agar mereka dapat bertahan. Namun, meskipun dana tersebut disalurkan dengan tujuan untuk menstabilkan sektor perbankan, sayangnya sebagian besar dana tersebut disalahgunakan oleh penerima bantuan. 

Dari kasus tersebut dapat kita petik kesimpulannya, bahwa tahun 1997 ialah tahun dimana seluruh pihak mengalami kekurangan uang, baik dari kalangan atas maupun kalangan bawah. Sehingga, dalam kondisi ini akan menimbulkan banyak peluang untuk melakukan penyelewengan atau penggelapan dana tersebut. Namun, itu bukan alasan yang mewajarkan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. Salah tetaplah salah. Oleh karena itu, pentingnya menjaga transparansi yang dilakukan oleh akuntan dalam bank-bank tersebut.

KODE ETIK PROFESI AKUNTAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun