Mohon tunggu...
Leanika Tanjung
Leanika Tanjung Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

The Lord is my sepherd

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Deja Vu: DPT Oh DPT...

3 April 2019   08:12 Diperbarui: 3 April 2019   08:13 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dengan pemeriksaan berbasis TPS ini, Viryan berharap bisa menyelesaikan dugaan DPT bermasalah dengan cepat. Dia mengatakan jika ditemukan warga yang sudah meninggal dunia akan dicoret dari daftar pemilih. Data seperti itu juga terjadi pada pemilu 2014.

Viryan mengakui menemukan potensi data ganda, tapi jumlahnya tidak sebanyak yang disebutkan BPN. Jumlahnya sekitar 775 ribu dari 192 juta pemilih. Data tersebut sudah diminta untuk diklarifikasi kembali oleh staf KPU.

Lalu apa jawaban Kemendagri mengenai jutaan orang yang lahir di tiga tanggal tersebut? Kebijakan tentang tanggal lahir 31 Desember dan 1 Juli sudah berlangsung lama. Diawali tahun 1977 dengan Peraturan Mendagri Nomor 88 tahun 1977. Saat itu, database masih manual dan tidak bisa dipertahankan di zaman teknologi digital, seperti sekarang ini.

Tahun 1995, Kemendagri mengubah sistemnya dengan membangun SIMDUK yaitu Sistem Informasi Manajemen Kependudukan yang bertahan sembilan tahun sampai tahun 2004. Tahun 2004, sistem berganti menjadi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang bertahan sampai sekarang.

Perubahan ini sangat mendasar seperti Dukcapil yang berevolusi tahun 2004 melalui Keppres Nomor 88 tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (SIMDUK) menuju SIAK.

Kebijakan tersebut diperkuat dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Jadi, kalau banyak penduduk bertanggal lahir 31 Desember dan 1 Juli karena Permendagri Nomor 19 tahun 2010. Begitu penjelasan Kemendagri.

KPU juga menjelaskan kalau data jutaan orang dengan tanggal lahir sama tersebut sudah ada sejak pemilihan umum 2014. Menurut VIryan, kesamaan tanggal lahir tersebut bukan data invalid atau DPT ganda melainkan fenomena Dukcapil dari pencatatan di lapangan. Banyak warga yang lupa tanggal dan bulan lahirnya saat didata Dukcapil sehingga data-data disamakan.

Lalu, apakah ada hal lain, selain soal DPT bermasalah, yang membuat kesimpulan pemilu kali ini  berpotensi untuk curang sehingga harus dengan terpaksa meminta bantuan asing? Saya mencoba menelusurinya dan belum menemukan masalah lain, di luar soal DPT.

Baiklah, saya akan fokus pada persoalan DPT bermasalah ini.  Ini penting karena persoalan DPT berpotensi menjadi sengketa pemilu. DPT salah tentu saja akan membuat ada warga yang tidak bisa memilh karena namanya tidak masuk dalam DPT dan sebaliknya ada orang yang tidak berhak memilih, ikut memilih. Ini tentu saja melanggar hokum.

Saya tergelitik untuk mengetahui apakah ini juga digaung-gaungkan  pada Pilpres tahun 2014?

Ternyata masalah yang sama juga terjadi pada Pilpres 2014. Waktu itu disebutkan ada 10,4 juta pemilih yang tidak jelas NIK-nya, NIK ganda, siluman, penulisan NIK salah, dll. Lalu muncul tuduhan bahwa KPU tidak independen dan ancaman pemilu 2014 haram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun