usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal
yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!