Novel Algadri, Kadiv perencanaan data dan informasi menyatakan bahwa berkaitan dengan pemilihan kepala daerah, sudah di mulai dari bulan Mei sampai dengan Desember yang lalu di tahun 2024 dan ada dari 10 tahapan yang perlu dilalui.
Evaluasi ini dilakukan sekaligus rancangan pasca Pilkada 2029 yang akan datang yang akan dimulai sejak 2027 sampai pelaksanaan di tahun 2029.
Novel berharap semoga kita dapat bertemu pada tahun itu, tegasnya.
Lanjutnya, Novel berkata bahwa gambaran-gambaran sebelum pelaksanaan Pilkada 2029 khusus dengan perencanaan data dan sebagai integrasi dari divisi yang lainnya, untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan aturan.
Semua itu, dengan tujuan sengketa dapat terhindar dalam proses demokrasi dan segala mekanisme yang ada.
Kita boleh bersyukur untuk Sumba Timur sudah berproses dengan baik. Aplikasi dan mekanisme lainnya sangat menolong kita dan telah mampu menyelesaikan semua seluruh tahapan.Â
Betul ada persoalan, tetapi kita tidak lagi melihat segala persoalan sebagai masalah tetapi menjadi signal bagi kita untuk lebih baik kedepannya.
Ada aplikasi baru dalam rangkaian segala perjalanan kita dalam pilkada yang lalu baik untuk pemilihan Gubernur dan wakil, pemilihan Bupati dan wakil kita dapat mengikutinya bahkan secara keseluruhan Indonesia maupun tingkat kabupaten sampai kepada per TPS.
Apa yang dilakukan oleh KPU berpijak pada dasar hukum nomor 6 tahun 2020 nomor 1 2015. Tentang administrasi nomor 23 tahun 2006 dan perlindungan data diri atau pribadi dalam undang-undang nomor 27 tahun 2002.
Suka duka menjadi bagian yang telah kita jalani bersama, mulai pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih, yang dimulai sejak 24 Juni sampai 24 Juli.
Pengelolaan dan pengkajian data dan informasi dapat diakses pada satu peta data KPU.
Pada bulan Agustus tanggal 19 penetapan DPS, kemudian apa yang disebut oleh KPU RI sebagai tabrak data yang dilakukan bukan hanya sekali baik itu antar kabupaten dalam satu provinsi, maupun antar Provinsi. Ada banyak masalah yang dihadapi seperti anomali data/ data ganda.
Dp4 yang diturunkan berjumlah 186. 000. 560, (L. Â 94. 714 , P. 91. 846). Dan DPS HP dalam Sidali 188. 864.
DPS berjumlah 188. 952 dan setelah diproses oleh KPU dalam satu peta satu data pada tanggal 19 Desember 2024 DPT ditetapkan menjadi 188. 826 (L. 95. 704 P. 93. 122).
Demikian juga dengan TPS yang ada pada awalnya 501 TPS menjadi 507 TPS dengan pertimbangan letak geografis, jarak, batas wilayah, jumlah pemilih per TPS dan melihat kepada satu KK yang tak boleh dipisahkan.
Selain dari DPT yang ada, ada juga DPTb dan DPK.
Jumlah DPTb yang masuk ( 754) pemilih sementara yang keluar berjumlah (786) pemilih antar kecamatan dan antar kabupaten. Sementara yang menggunakan hak pilihnya berjumlah (833) pemilih.
Sementara DPK berjumlah (988) pemilih. Dan ini akan menjadi tugas KPU kedepan. Karena DPK adalah wajib pilih yang menggunakan dengan KTP-ek tetapi belum ada di dalam DPT.Â
Pasca penetapan DPT pada tanggal 19 September ada 6.959pemilih yang tidak memiliki KTP-el.
Sementara, jumlah disabilitas 1. 439 pemilih laki-laki berjumlah 572 pemilih dan perempuan 867 pemilih atau 0, 98%.
Mekanisme hasil akan terus diikuti berdasarkan asas demokrasi. DPT Online adalah salah satu cara KPU mempermudahkan seluruh pemilih yang ada untuk melihat, mengakses segala informasi terkait pemilu.
Kemudian, Sirekap adalah alat bantu lain dalam proses pemilihan kepala daerah untuk memperoleh hasil perhitungan cepat.
(LDJ)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI