Wakil ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku, SH., menyatakan bahwa kami cukup senang mendengar tujuan dan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumba Timur. Namun, Ketidakpahaman masyarakat tentang BPJS Ketenagakeaan yang belum. Ketika kepala BPJS Ketenagakejaan memaparkan materi hari ini, maka BPJS Ketenagakerjaan perlu disolsilisasikan kepada masyarakat, sehingga mereka memahami.
Lanjutnya, selama ini masyarakat troma dengan beberapa asuransi yang ada, masyarakat cukup mengeluh, ternayata BPJS Ketenagakerjaan tidak demikian, karena bukan asuransi. Dan kami akan membatu dalam mensoalisasikannya kepada masyarakat, tegas Umbu Kahumbu.
Lazarus Djami sebagai perwakilan KSPSI -ST menyatakan bahwa KSPSI akan selalu bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mensosialisasikan apa yang menjadi hak dari para pekerja. Kami, KSPSI merasa sangat tertolong dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan di Sumba Timur. Dasar kami KSPSI dalam pelayanan sosial ini mengingat UUD 1945 Â Pasal 27 ayat 2 tentang bagaimana negara hadir untuk menjamin pekerja dalam mendapat pekerjaan dan penghidupan mereka yang layak. Kami, sejauh ini KSPSI bekerja sukarela tanpa gaji, maka kami tidak bisa diinterfensi dan tidak berkewajiban memberikan laporan kepada siapapun terkait apa yang kami kerjakan. Kami bekerja untuk siapapun, kapanpun dan dimanapun, KSPSI akan selalu siap melayani dengan hati.
(LDj)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI