Mohon tunggu...
Lazarus Djami
Lazarus Djami Mohon Tunggu... Ilmuwan - Ketua PPK Pandawai

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Audiens BPJS Ketenagakerjaan di Aula DPRD Kabupaten Sumba Timur dengan Semboyan

24 Januari 2025   09:39 Diperbarui: 24 Januari 2025   09:56 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumba Timur,_

Audiensi BPJS Ketenagakerjaan bersama anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Sumba Timur (Kamis, 23 Januari 2025)

LDj
LDj


Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Mohammad Yohan Firmansyah, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ada, mengacu pada UUD 1945 Pasal 34 ayat 2, bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.  

Karena itu kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat berperan penting untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja khusus di Sumba.

BPJS Ketenagakerjaan  akan fokus pada pelayanan perlindungan, pemberdayaan dan pendidikan bagi 2 anak jika sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama 3 tahun. Disela-sela pemaparan materinya, ia (Yohan) memperkenalkan porsenil yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, yang jumlahnya hanya 9 0rang.

Ia juga menambahkan bahwa, hari ini, ada 3 penerima manfaat duka, untuk memberikan sedikit pertolongan dalam segala prosesi penguburan dan keperluan lainnya. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan di daratan Sumba, sudah ada 799 kasus dan telah mencapai nilai Rp. 8.599.722.530 yang kami bayar dari BPJS Ketenagakerjaan, tegasnya.


Mengakhiri ungkapnya, Yohan  menyatakan bahwa slogan yang kami bangun adalah "Gotong royong Bersama untuk Masyarakat Sumba".

LDJ
LDJ
Abdul Haris, merasa senang dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu unsur Lembaga Negara yang pelaksanaannya sangat bagus ini akan menjadi perhatian kita bersama. Ia, Abdul Haris mengusulkan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat penambahan pegawai lagi, karena sangat kurang dengan melihat jangkauan wilayah Sumba Timur yang cukup luas dari 22 kecamatan yang ada.

LDJ
LDJ


Wakil ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku, SH., menyatakan bahwa kami cukup senang mendengar tujuan dan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumba Timur. Namun, Ketidakpahaman masyarakat tentang BPJS Ketenagakeaan yang belum. Ketika kepala BPJS Ketenagakejaan memaparkan materi hari ini, maka BPJS Ketenagakerjaan perlu disolsilisasikan kepada masyarakat, sehingga mereka memahami.

Lanjutnya, selama ini masyarakat troma dengan beberapa asuransi yang ada, masyarakat cukup mengeluh, ternayata BPJS Ketenagakerjaan tidak demikian, karena bukan asuransi. Dan kami akan membatu dalam mensoalisasikannya kepada masyarakat, tegas Umbu Kahumbu.

LDJ 
LDJ 

Lazarus Djami sebagai perwakilan KSPSI -ST menyatakan bahwa KSPSI akan selalu bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mensosialisasikan apa yang menjadi hak dari para pekerja. Kami, KSPSI merasa sangat tertolong dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan di Sumba Timur. Dasar kami KSPSI dalam pelayanan sosial ini mengingat UUD 1945  Pasal 27 ayat 2 tentang bagaimana negara hadir untuk menjamin pekerja dalam mendapat pekerjaan dan penghidupan mereka yang layak. Kami, sejauh ini KSPSI bekerja sukarela tanpa gaji, maka kami tidak bisa diinterfensi dan tidak berkewajiban memberikan laporan kepada siapapun terkait apa yang kami kerjakan. Kami bekerja untuk siapapun, kapanpun dan dimanapun, KSPSI akan selalu siap melayani dengan hati.
(LDj)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun