Hal lain Andreas menjelaskan terkait Balai Lembaga Kerja ( BLK) yang hari ini anak-anak kita sebagai pekerja tidak mampu untuk bersaing dengan pekerja luar. Hal itu disebabkan karena tidak adanya sertifikat keahlian.
Di sisi lain kita bangga ketika investor secara besar-besaran masuk ke Sumba Timur, tetapi anak-anak kita sebagai pekerja tidak mendapat posisi-posisi yang strategis, mereka hanya sebatas buruh kasar, yang ada di terik matahari, pekerja lapangan sementara posisi-posisi yang strategis diisi oleh mereka sebagai pekerja dari luar.
Kita butuh BLK, serunya dengan tegas.
Namun BLK yang kita miliki hari ini setelah kami melakukan pengecekan justru sudah berubah fungsi menjadi kos-kosan. Kami sendiri tidak tahu mengapa bisa berubah sementara BLK yang ada  dibangun dengan uang negara, dibangun dengan uang rakyat dengan asas manfaat bagi para pencari kerja. BLK dapat melakukan aktivitas dalam mendidik anak-anak sehingga dapat bersaing dalam dunia kerja. Jika hari ini kami mendorong DPR bersama pemerintah melakukan revitalisasi BLK, maka itu bukan untuk kepentingan kami, tetapi bagi saudara -saudara kita yang sementara berjuang.
Lagi Andreas mengulangi, kalau hari ini kita dengan bangganya melihat investasi besar-besaran masuk ke Sumba Timur, tetapi anak-anak kita, pekerja-pekerja kita tidak menikmatinya. Kita hanya menjadi penonton dan menerima sisa dari keuntungan mereka.
Bicara soal Ketenagakerjaan bukan bicara hanya sebatas Bagaimana seseorang mendapat kerja tetapi bagaimana bekerja itu bisa menghidupi secara layak baik kebutuhannya sendiri dan kesejahteraan keluarga.
Di tempat lain ia, Andreas menyatakan bahwa anggota DPR kurang menyikapi dan mempersiapkan diri ketika audience dilangsungkan antara DPRD, Pemerintah dan KSPSI, hal itu Andreas melihat belum ada pendapat pribadi dari anggota DPR yang ada dan kedua notulensi tidak disiapkan Sehingga dalam perjalanan persidangan itu ketua DPR baru tersadar bahwa nutrisi tidak ada untuk menentukan semua yang dibahas saat itu.
Kadis Nakertrans, Yulianus Laki Amah, S. IP. menyatakan bahwa kita harus akui bahwa perusahaan yang masuk di Kabupaten Sumba Timur tentu juga mempunyai aturannya sendiri, namun perusahaan-perusahaan itu juga harus taat kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 yang mengatur tentang para pekerja.
Perlu juga kita sama-sama ketahui bahwa ada pekerja non formal yaitu mereka yang bekerja paruh waktu, antar waktu dan pekerja formal yaitu penuh waktu.
Lanjutnya,sejauh ini ada 10 Kasus yang sampai ke Nakertrans. Kami hanya sebatas pengawasan dan memberikan sanksi administratif dan kami tidak punya wewenang untuk penindakan bahkan sampai pada pidana. Kami hanya melakukan pembinaan, tegas Kadis Nakertrans ini.