Mohon tunggu...
Lazarus Djami
Lazarus Djami Mohon Tunggu... Ilmuwan - Ketua PPK Pandawai

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permohonan Audiens oleh DPC KSPSI- ST dikabul oleh DPRD

13 Januari 2025   12:30 Diperbarui: 13 Januari 2025   13:26 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LDj 
LDj 

Sementara David, yang biasa di sapa om Gun ini lebih menyoroti tentang kegunaan dan kondisi BLK saat ini; meski BLK itu ada, tetapi tidak dimanfaatkan dengan benar. Maka Kam, menginginkan agar pemerintah Kabupaten Sumba Timur melakukan revitalisasi.

Lebih lanjut, Andreas mengucapkan bahwa:
Sangat disayangkan memang, karena masalah-masalah yang sama terus terjadi. Selama 20 tahun KSPSI ada dan akan terus berupaya melakukan pendampingan hukum bagi para pihak baik itu pengusaha maupun para pekerja. 

Andreas juga menyampaikan kepada forum.ini bahwa Perda yang diterbitkan oleh DPR waktu itu bukan Perda perlindungan hukum terhadap para pekerja tetapi Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan dan Menurut kami hal itu perlu direvisi.

Lanjutnya,
Berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pekerja yang belum ada di dalam Perda itu yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2021, maka kami berharap DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap Perda dan memberikan kepastian hukum bagi hak dan kewajiban para pihak.
Sehingga kata Andreas, meminimalisir persoalan dan jika perlu tidak ada lagi. Karena sampai saat ini, masih banyak perusahaan yang melakukan Upah Murah, padahal UMP berdasarkan SK gubernur untuk tahun 2025  Rp. 2. 328. 000.


Kita memang perlu payung hukum yang jelas, sistematis dan terperinci yang mengatur dan mengikat bahkan sampai dengan penindakan.


Output yang kami harapkan, agar Perda dapat direvisi. Kami juga berkeinginan supaya Kabupaten Sumba Timur memiliki Dewan Pengawas Ketenagakerjaa.

Kami merasa hal itu sangat perlu dan kami dapat membandingkan dengan kabupaten yang baru umpama saja Sumba Barat Daya (SBD) yang sudah memiliki Dewan Pengawasnya; padahal secara regulasi Sumba Timur pun sangat dimungkinkan untuk mempunyai Dewan Pengawas.


Mirisnya kata Andreas bahwa
Pengakuan pemerintah kepada kami setelah berulang-ulang kali ditanya tentang Dewan Pengawas, dijawab kepada kami bahwa kami sudah bersurat, sudah bersurat. Dan setelah kami bertanya secara langsung ke propinsi, ternyata surat permintaan dewan pengawas dari Kabupaten Sumba Timur. Ternyata kami mendapat jawaban bahwa tidak ada surat yang masuk dari Kabupaten Sumba Timur terkait permintaan dewan pengawas tersebut tidak ada.
Padahal regulasi telah memberikan ruang kepada daerah bilamana daerah membutuhkan dewan pengawas maka daerah bisa bersurat untuk kemudian diberi melalui provinsi dan kami berpikir itu sangat sederhana, tinggal bagaimana daerah meminta karena Sumba Timur sangat membutuhkan dewan pengawas kata Andreas.


Kami paham sekali bahwa Nakertrans hanya melakukan fungsi tugas pengawasan dan tidak dalam penindakan. Dan jikalau kita memiliki dewan pengawas, maka dewan pengawas dapat melakukan pengawasan dan penindakan bahkan sampai pada proses penutupan perusahaan bilamana perusahaan tersebut tidak menghindahkan dan mematuhi ketentuan norma ketenagakerjaan.


Kami tetap berharap dewan pengawas diminta supaya Kabupaten Sumba Timur memilikinya.
Hal itu dipicu, agar memberi efek jera kepada perusahaan yang sengaja melanggar norma ketentuan Ketenagakerjaan di Sumba Timur.
Sehingga persoalan yang terus saja terjadi karena ketidakpatutan terhadap aturan Ketenagakerjaan dan lemahnya pengawasan pemerintah dapat terselesaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun