Mohon tunggu...
Layyin Aro Aufa Rusyda
Layyin Aro Aufa Rusyda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mandiri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legalitas Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam

11 Desember 2022   14:42 Diperbarui: 11 Desember 2022   14:56 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis : Layyin Aro Aufa Rusyda

Guna memenuhi tugas Ekonomi Islam

Agama Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, baik mengatur hubungan antara manusia dengan diri sendiri, manusia dengan sesamanya, manusia dengan alam semesta, manusia dengan Tuhannya. Dalam hubungan manusia dengan sesamanya dalam syariat hukum Islam disebut muamalah. 

Salah satu contoh kegiatan muamalah, yaitu utang piutang. Utang piutang adalah salah satu kegiatan bermuamalah yang tidak terlepas dari kebanyakan manusia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Manfaatnya yaitu saling tolong menolong antar sesama manusia, sebagaimana dalam Islam menganjurkan saling tolong menolonglah dalam hal kebaikan dengan sesama manusia. Sehingga dalam perkembangan zaman saat ini, memiliki peran penting dalam mendukung segala aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk hal pinjam meminjam.

Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, munculah berbagai aplikasi jaringan untuk memudahkan transaksi pinjaman online, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apakah hal tersebut dilarang oleh agama atau tidak. 

Di era modern yang serba digital ini segala sesuatu bisa diakses dengan mudah dan instan, seperti jual beli online, jual beli jasa online, bahkan hutang online, yang sering disebut orang sebagai "PINJOL".

 Jual beli barang saat ini bisa menggunakan mata uang digital (non tunai), banyak aplikasi dompet digital, seperti Shoopey Pay, Dana, Gopay, dll. 

Kemudahan-kemudahan tersebut memberikan dampak positif dan negatif bagi kaum muda saat ini, karena mereka dengan mudah mengakses barang yang diinginkannya tanpa harus keluar rumah, hal tersebut dapat membuat kaum muda ketagihan untuk membeli apa yang diinginkannya tanpa harus mempertimbangkan apakah lebih membutuhkannya atau tidak, sehingga dapat mempengaruhi pola pikir pengelolaan atau manajemen uang saat ini, ditambah adanya fitur pinjaman online yang dapat di akses dengan mudah tanpa  keluar rumah, hanya perlu mengisi data pribadi  pada pendaftaran pinjaman online kemudian mengklik berapa nominal yang diinginkan, dengan mudahnya mencairkan ke rekening pribadi dalam hitungan menit. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akumulasi jumlah peminjaman uang yang sangat tinggi, yaitu perAgustus jumlah pinjaman yang sudah dipinjam sebesar Rp 11,68 triliun.

Dalam sistem hukum Indonesia, selain perundang-undangan, juga terdapat Fatwa Dewan Syariah Nasional yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang memiliki kewajiban dan wewenang untuk mengatur produk dan jasa dalam kegiatan komersial yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah. 

Layanan keuangan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah adalah penyelengaraan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah, yang mempertemukan atau menghubungkan pembiayaan pemberi dengan menerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan (Penandatanganan Kontrak) melalui system elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Berdasarkan fatwa dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah, menjelaskan dalam hal  terkait dengan pedoman umum layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi dijelaskan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Para pihak yang terlibat dalam pinjaman online harus mematuhi pedoman umum, sebagai berikut:                   

  • Penyelenggaraan layanan keuangan berbasis ilmu teknologi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah yaitu pencegahan riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm dan haram.
  • Akad baku yang dibuat penyelenggaraan wajib memenuhi prinsip keseimbangan, keadilan dan kewajaran sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Akad yang digunakan para pihak dalam penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi dapat berupa akad yang sesuai dengan karakteristik layanan pembiayaan, antara lain al-ba'I, ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al akad ujrah dan qardh.
  • Penggunaan tanda tangan elektronik dalam sertifikat elektronik yang dilaksanakan oleh penyelenggara wajib dilaksanakan dengan syarat terjamin validitas dan verifikasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penyelenggara dapat mengenakan biaya (ujrah/resume) sesuai dengan prinsip ijarah untuk penyediaan sistem dan infrastruktur layanan keuangan berbasis teknologi informasi
  • Jika informasi pembiayaan atau jasa yang ditawarkan melalui media elektronik atau diungkapkan dalam dokumen elektronik tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka pihak yang dirugikan berhak menghentikan transaksi tersebut.

Berdasarkan interpretasi tersebut, dapat dipahami bahwa fatwa dewan syariah majelis ulama Indonesia membolehkan pinjam-meminjam secara online melalui aplikasi financial teknologi (Fintech) yang terpenting layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam pinjaman online juga ada yang memanfaatkan media teknologi dalam bentuk kejahatan, tentu saja pinjaman online ada yang legal dan ilegal, dalam pinjaman ilegal selain tidak resmi juga terdapat  unsur pidana seperti penipuan dan pelaksanaan tagihan yang bertentangan dengan hukum pidana. Pinjaman online ilegal sering melakukan penagihan dengan cara menyebarkan identitas peminjam, hal ini merupakan suatu tindakan kejahatan. Meski ada ketentuan pidana yang bisa menjeratkan, tetapi korban dari pinjol tetap ada. Dan factor-faktor seoseorang melakukan kejahatan penagihan pinjaman online dengan cara menyebarkan identitas peminjam awalnya karena factor peminjam tidak melakukan pembayaran. 

Kemudian bentu-bentuk modus operandi pelaku kejahatan melalui ancaman/intimidasi, menyebarkan fitnah peminjam sebagai daftar pencarian orang, menyebarkan gambar wajah, alamat, nomor handphone peminjam keseluruh daftar kontak handphone peminjam. Cara penanggulangan yang ditujukan untuk mencegah kejahatan  pinjaman online dengan menyebarluaskan identitas peminjam  dapat dilakukan melalui tindakan represif seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan dan meminta pendapat ahli, serta melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat. Sementara upaya pencegahan dan persuasif belum dapat dilakukan karena keterbatasan media kriminal yang digunakan secara online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun