Mohon tunggu...
Layyin Aro Aufa Rusyda
Layyin Aro Aufa Rusyda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mandiri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legalitas Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam

11 Desember 2022   14:42 Diperbarui: 11 Desember 2022   14:56 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan interpretasi tersebut, dapat dipahami bahwa fatwa dewan syariah majelis ulama Indonesia membolehkan pinjam-meminjam secara online melalui aplikasi financial teknologi (Fintech) yang terpenting layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam pinjaman online juga ada yang memanfaatkan media teknologi dalam bentuk kejahatan, tentu saja pinjaman online ada yang legal dan ilegal, dalam pinjaman ilegal selain tidak resmi juga terdapat  unsur pidana seperti penipuan dan pelaksanaan tagihan yang bertentangan dengan hukum pidana. Pinjaman online ilegal sering melakukan penagihan dengan cara menyebarkan identitas peminjam, hal ini merupakan suatu tindakan kejahatan. Meski ada ketentuan pidana yang bisa menjeratkan, tetapi korban dari pinjol tetap ada. Dan factor-faktor seoseorang melakukan kejahatan penagihan pinjaman online dengan cara menyebarkan identitas peminjam awalnya karena factor peminjam tidak melakukan pembayaran. 

Kemudian bentu-bentuk modus operandi pelaku kejahatan melalui ancaman/intimidasi, menyebarkan fitnah peminjam sebagai daftar pencarian orang, menyebarkan gambar wajah, alamat, nomor handphone peminjam keseluruh daftar kontak handphone peminjam. Cara penanggulangan yang ditujukan untuk mencegah kejahatan  pinjaman online dengan menyebarluaskan identitas peminjam  dapat dilakukan melalui tindakan represif seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan dan meminta pendapat ahli, serta melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat. Sementara upaya pencegahan dan persuasif belum dapat dilakukan karena keterbatasan media kriminal yang digunakan secara online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun