Berdasarkan interpretasi tersebut, dapat dipahami bahwa fatwa dewan syariah majelis ulama Indonesia membolehkan pinjam-meminjam secara online melalui aplikasi financial teknologi (Fintech) yang terpenting layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Dalam pinjaman online juga ada yang memanfaatkan media teknologi dalam bentuk kejahatan, tentu saja pinjaman online ada yang legal dan ilegal, dalam pinjaman ilegal selain tidak resmi juga terdapat  unsur pidana seperti penipuan dan pelaksanaan tagihan yang bertentangan dengan hukum pidana. Pinjaman online ilegal sering melakukan penagihan dengan cara menyebarkan identitas peminjam, hal ini merupakan suatu tindakan kejahatan. Meski ada ketentuan pidana yang bisa menjeratkan, tetapi korban dari pinjol tetap ada. Dan factor-faktor seoseorang melakukan kejahatan penagihan pinjaman online dengan cara menyebarkan identitas peminjam awalnya karena factor peminjam tidak melakukan pembayaran.Â
Kemudian bentu-bentuk modus operandi pelaku kejahatan melalui ancaman/intimidasi, menyebarkan fitnah peminjam sebagai daftar pencarian orang, menyebarkan gambar wajah, alamat, nomor handphone peminjam keseluruh daftar kontak handphone peminjam. Cara penanggulangan yang ditujukan untuk mencegah kejahatan  pinjaman online dengan menyebarluaskan identitas peminjam  dapat dilakukan melalui tindakan represif seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan dan meminta pendapat ahli, serta melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat. Sementara upaya pencegahan dan persuasif belum dapat dilakukan karena keterbatasan media kriminal yang digunakan secara online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H