Mohon tunggu...
Layla Az Zahra
Layla Az Zahra Mohon Tunggu... -

Man Jada Wa Jadda

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Trotoar yang Terabaikan

24 Januari 2019   21:25 Diperbarui: 24 Januari 2019   21:50 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ancaman sanksi bagi pelanggarnya pun atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian dilanjutkan pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Peraturan dibuat untuk ditaati. Katanya banyak yang protes, ingin negara Indonesia maju. Siapapun pemimpinnya, kalau pola pemikirannya saja sudah egois dan tidak mau menghargai hak-hak orang lain, bagaimana negara ini bisa maju.

Dalam hal ini, pemerintah diharapkan peduli terhadap hal kecil, dengan dibenahi trotoarnya menjadi lebih layak dan sesuai standar seperti trotoar yang dampaknya dapat melindungi hak pejalan kaki.

Para oknum pedagang, parkir liar, serta oknum kendaraan bermotor yang sering menggunakan trotoar diharapkan sadar diri, mengindahkan lingkungan trotoar dan saling menghormati hak-hak pejalan kaki. Sehingga trotoar dapat layak dan tidak terabaikan lagi. Dan semakin banyak pula orang yang berjalan kaki ke tujuan yang dekat sehingga dampaknya pun berkelanjutan untuk dapat mengurangi polusi udara..

Alangkah indahnya, apabila kita saling menghargai hak satu sama lain. Dimulai dari hal yang terkecil kita turut membangun Indonesia lebih maju lagi.

(wartakota)
(wartakota)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun