Mohon tunggu...
layka vryzia
layka vryzia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakkan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Proses Belajar Mengajar

27 Juni 2021   19:42 Diperbarui: 27 Juni 2021   20:20 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan merupakan suatu aspek terpenting dalam kehidupan manusia. Pendidikan memiliki suatu tugas untuk mempersiapkan sumber daya manusia untuk berkontribusi demi bangsa dan negara. Pendidikan juga suatu proses pertumbuhan diri seseorang tanpa mengenal batas usianya. Maka dari itu, proses pertumbuhan merupakan proses penyesuaian pada setiap fase dan menambah kecakapan dalam perkembangan seseorang melalui proses pendidikan. Namun, masih saja di dalam kegiatan tersebut terdapat tindakan kekerasan di dalamnya. 

Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam bentuk kekerasan ini dapat dilakukan oleh seluruh pihak yang berkaitan dengan proses belajar mengajar. Setelah sebelumnya masyarakat lebih fokus pada topik pelanggaran yang dilakukan antar siswa seperti kekerasan fisik dan perundungan, topik kekerasan yang dilakukan di proses belajar mengajar oleh guru kepada siswa ataupun siswa kepada guru sudah semestinya bukan lagi pembicaraan yang dianggap tabu. Sudah seharusnya sekolah menjadi tempat teraman bagi siapapun yang menuntut ilmu di dalamnya. 

Oleh karena itu, sudah semestinya sekolah memiliki sistem kewajiban hukum agar setiap pihak yang terlibat dapat memiliki kewajiban untuk menjaga perilaku dan luapan emosional, mengingat sekolah----dalam segala bentuk----bertugas untuk memantau lingkungan seluruh pihak di dalamnya dan sebagai tempat pencegahan adanya kekerasan dalam bentuk apapun.

Apabila suatu pihak mendapatkan tindakan kekerasan, maka mereka akan dianggap telah melakukan pelanggaran pada hukum pidana yang sudah seharusnya sejalan dengan norma-norma yang telah ditanamkan oleh masyarakat dengan landas ideologi Pancasila. 

Suatu tindakan kekerasan dapat terjadi dengan berbagai akumulasi yang dapat diperhitungkan, seperti bagaimana keadaan dan tekanan fisik dan atau mental dari pelaku, baik dari sisi guru ke murid, ataupun murid ke guru. Pada dasarnya, seorang tenaga pendidik memberikan bimbingan, mengayomi maupun mendidik anak didiknya sebagaimana telah diatur dalam pasal 54 Undang-Unsang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.

Korban yang mendapatkan perilaku kekerasan akan diberi perlindungan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang dirumuskan dalam pasal 54 menyatakan bahwa, anak yang mengikuti satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari berbagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan pihak lain. 

Dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 itu juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Begitu juga yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 Bulan atau denda paling banyak  sebesar Rp72 Juta..

Untuk dapat melakukan penegakan hukum, harus dilakukan peninjauan dari sudut subjek dan sudut objek sebagai sisi hukumnya dengan lembaga untuk mendukung pelaksanaannya. 

Siswa mendapat perlindungan berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menjelaskan tentang anak yang wajib mendapat perlindungan hukum dari kekerasan dalam bentuk fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh tenaga pendidik, sesama murid, ataupun pihak lainnya. 

Sedangkan untuk guru, mendapat perlindungan tergantung dari usia pelaku kejahatan. Apabila pelaku adalah anak di bawah umur, maka akan dikenai Pasal 80 ayat (1) dalam UU PA yang didasari oleh Pasal 351 ayat (4) KUHP tentang perlakuan penganiayaan.

Sebagai elemen yang melengkapi kegiatan belajar mengajar, guru dan siswa diharapkan dapat saling bekerjasama untuk dapat menciptakan rasa aman dan nyaman dalam proses pembelajaran demi kepentingan bersama. 

Setiap individu memiliki kepribadian yang berbeda-beda, disertai dengan keadaan pribadi masing-masing pihak yang dapat mempengaruhi bagaimana mereka berperilaku di sekolah. 

Maka dari itu, dengan adanya hukum pidana yang dirancang pada KUHP ini dapat membuat setiap pihak merasa bertanggungjawab dengan perilakunya agar dapat tetap profesional dengan menjauhkan alasan pribadi masing-masing sebagai alasan untuk melakukan tindakan kekerasan.

Penulis : Layka Vryzia Yussufi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun