Mohon tunggu...
layka vryzia
layka vryzia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakkan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Proses Belajar Mengajar

27 Juni 2021   19:42 Diperbarui: 27 Juni 2021   20:20 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap individu memiliki kepribadian yang berbeda-beda, disertai dengan keadaan pribadi masing-masing pihak yang dapat mempengaruhi bagaimana mereka berperilaku di sekolah. 

Maka dari itu, dengan adanya hukum pidana yang dirancang pada KUHP ini dapat membuat setiap pihak merasa bertanggungjawab dengan perilakunya agar dapat tetap profesional dengan menjauhkan alasan pribadi masing-masing sebagai alasan untuk melakukan tindakan kekerasan.

Penulis : Layka Vryzia Yussufi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun