c. Rubah kebiasaan beribadah seperti zakat tidak Â
     kebiasaan membayar zakat ramai2 ke tempatÂ
     ibadah cukup di lembaga resmi melalui online
   d. Tidak mudik.
Beribadah Di Masa Pandemi Covid-19
Salah satu ibadah yang paling derastis perubahannya adalah shalat Jumat. Shalat  Jumat bagi umat Islam yang berjenis kelamin laki-laki, baligh, berakal, sehat (tidak sakit atau tidak terhalang uzur), muqim (bukan dalam perjalanan) hukumnya fardhu 'ain. Ketika ada uzur seperti sakit, hujan lebat, ataupun pandemi maka kewajiban shalat Jumat gugur. Terkait merebaknya Covid-19, diharamkan bagi yang terpapar Covid-19 menghadiri shalat Jumat (termasuk shalat jamaah) dengan dalil hadits, "Jangan yang sakit bercampur-baur dengan yang sehat" (HR. al-Bukhari & Muslim). Hadits lain, "Jika kalian mendengar kabar tentang merebaknya wabah Tha'un di sebuah wilayah, janganlah kamu memasukinya. Dan, jika kalian tengah berada di dalamnya, maka janganlah kamu keluar darinya". (HR. al-Bukhari & Muslim).
Bagi yang berhalangan shalat Jumat, ia menggantinya dengan shalat dhuhur empat rakaat. Adapun menggantinya dengan shalat Jumat di rumah itu tidak dibolehkan dengan pertimbangan bahwa tujuan shalat Jumat adalah berkumpulnya banyak orang di sebuah tempat (masjid), sebagaimana makna semantik dari kata jum'ah yang berarti "berkumpulnya banyak orang" (ijtima' alnas). Jumatan di rumah juga tidak dibolehkan menurut Imam Abu Hanifah karena rumah bukanlah tempat umum. Imam Malik juga tidak membolehkan jumatan di rumah dengan mensyaratkan jumatan harus di masjid. Imam al-Syaf i'i dan Imam Ahmad juga tidak membolehkan jumatan di rumah karena mensyaratkan jumlah yang hadir minimal 40 orang yang berkategori wajib jumatan.
Menurut Dr. Drs. Asmuni Mth, MA., dosen Hukum Islam sekaligus Direktur Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia, berdasarkan catatan sejarah, pernah ada wabah penyakit pada masa Rasulullah dan sahabat. Meskipun bukan virus mematikan layaknya Covid-19, wabah pada masa itu juga menular dengan cepat dan menyebabkan tidak sedikit orang terkena dampaknya. Pada masa itu, salah satu wabah yang sering terjadi adalah kusta atau lepra.
Sebagai tindakan pencegahan, Rasul memerintahkan untuk tidak berdekatan dengan penderitanya maupun wilayah yang terkena wabah. Konsep karantina wilayah ini seperti diungkapkannya dalam HR Bukhari yang artinya: "Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu."
"Dalam menghadapi wabah penyakit, Nabi Muhammad SAW memberikan konsep karantina untuk menyelamatkan nyawa manusia dari ancaman kematian akibat wabah penyakit menular", ungkap Asmuni.
Menurut Asmuni, dalam sejarah umat manusia sebelum lahir pengobatan modern, wabah selalu ada dan datang silih berganti. Seperti Covid-19 pada masa sekarang yang datang dengan cepat dan secara tiba-tiba. Covid-19 mencerminkan universalitas semesta dengan segala kekuatan dan keadilannya sekaligus memperlihatkan universalitas manusia dengan segala kelemahan dan kezalimannya.