Patwa MUI Nomor : 14 tahun 2020, bagi orang yang sudah terpapar corona wajib menjaga dan meng isolasi diri agar tidak terjadi penularan, baginya haram ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penyebaran ( seperti berjamaah ditempat umum.
       Berkaitan dengan mereka yang belum terpapar, maka jika seseorang berada pada kawasan yang sudah rawan bahkan menjadi daerah kebijakan pemerintah sercara khusus oleh pemerintah setempat dengan kebijakan mengantisipasi, maka tidak wajib jumat dan jumat diganti dengan shalat zuhur.
        Prof.Dr.H. Abd Somad LC.MA mengatakan bahwa menghindari jumat untuk menghindari mudharat yang merusak keselamatan diri, dan menggantikannya dengan shalat jumat, itupun berdasarkan sunnah, artinya mmenindahkan sunnah ke sunnah yang lain.
        Ketua Majlis Tabligh Muhammadiyah, juga memberikan argumen, memaksakan diri untuk berrjamaah ke me masjid dalam suasana wabah seperti ini, yang menganggab kesalehan beribadah hanya jika berjamaah di masjid miskipun dalam suasana perang, wabah dsb, itu adalah sikap berkaca mata kuda, pada hal imam syafii pun, mengatakan " saya tidak mengetahui selain ilmu halal dan haram yang lebih berharga yaitu Ilmu kedokteran " Imam syafii memandang maklumat dari ahli kesehatan menjadi acuan dalam melakukan sikap melaksanakan ibadah
3. Keputusan Menteri Agama RI No, surat edaran No 6 tahun 2020, tentang panduan Ramadhan dan Idul fitri 2020
4. Himbauan MUI Pusat tentang Penyelenggaraan ibadah
   selama RamadhanÂ
   a. Hindari kerumunan, dalam hal ini menghentikan  Â
     shalat berjamaah
   b. aktivitas ibadah cukup dirumah saja.
     Kegiatan ibadah termasuk taraweh dirumah saja