Mohon tunggu...
Laura Irawati
Laura Irawati Mohon Tunggu... Direktur Piwku Kota Cilegon (www.piwku.com), CEO Jagur Communication (www.jagurtravel.com, www.jagurweb.com) -

Mother, with 4 kids. Just living is not enough... one must have sunshine, most persistent and urgent question is, 'What are you doing for others?' ;)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketua BPK: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ahok dan Mike Reyssent

20 April 2016   19:51 Diperbarui: 20 April 2016   19:59 3465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Mike Reyssent (Kompasiana)"][/caption]

Seminggu gak buka Kompasiana, pas buka, wow... ada artikel Mbak Mike nangkring di kolom Tren di Google. 

Audit BPK, Justru Membuktikan Bahwa Ahok Clear

Selama dia gak nulis tentang Arsenal, saya akan melahap habis tulisan-tulisannya. Abis asik sih. Kita seperti dibawa nonton film dokumenter yang sarat dengan bukti-bukti otentik. Saya termasuk kompasianer culun dalam memahami Kasus Sumber Waras. Setelah baca artikel disertai fakta-fakta di dalam tulisan Mbak Mike, semoga saya telah terbebas dari keculunan saya itu dan ....mati masuk sorga. Aamiin.   

Di awal, si Mbak lincah ini menyarankan agar sebelum membaca artikelnya haruslah minum air putih terlebih dahulu, tarik nafas dalam-dalam dan jangan lupa menghembuskannya lagi. Lakukan sebanyak tujuh kali (Ini mau baca artikel atau lagi tawaf sih, Mbak...?)

Kemudian, Mbak Mike pun langsung menyuguhkan sebuah tontonan https://www.youtube.com/watch?v=j2xRY890N2k, tentang kecurigaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pembayaran tunai hasil audit investigatif yang mereka lakukan terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Ketua BPK, Harry Azhar Azis mengatakan, pembayaran pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta tidak lazim. "Cek tunai sebesar Rp 755,69 miliar. Namanya cek, ini kertas dibawa-bawa, apa itu lazim? Kenapa tidak ditransfer saja?"

Keterangan Pemprov sendiri, seperti yang saya kutip dari berbagai media menyebutkan, bahwa pembayaran RS Sumber Waras dilakukan dengan transfer antar rekening di Bank DKI. Tak ada satu pun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasan nilai Pemprov berkirim cek ke pihak lain.

Cek digunakan sebagai permohonan pindah buku dari rekening Dinas Kesehatan ke rekening RS Sumber Waras. Dalam cek Bank DKI cabang pembantu Wali Kota Jakarta Pusat bernomor CK 493387, tertulis sejumlah uang sebesar Rp 717.905.072.500,00.

Pemprov membayar sejumlah itu kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dari total Rp 755 miliar. Hal itu disebabkan karena sudah ada potongan untuk pajak penjualan sebesar Rp 37 miliar. Cek itu diserahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta kepada Bank DKI pada 30 Desember 2014.

Nah, transaksi di penghujung tahun ini rupanya jadi pertanyaan besar buat Ketua BPK.

Di ujung tahun, sebentar lagi mau tahun baru, koq ada uang tiba tiba, dari kas pemerintahan DKI pindah ke pihak ketiga. Ada apa ini?

Tanggal transaksinya dilakukan setelah tutup buku, seperti dipaksakan. Kan tutup buku jatuh pada 25 Desember 2014?

Iya ya Pak. Haruskah kita tanyakan pada rumput yang bergoyang?

Tapi sebelum nanya ke rumput yang bergoyang, mari kita simak terlebih dahulu jawaban Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta Een Heryani dengan minum air putih tujuh kali dan menarik nafas dalam-dalam (sekali lagi, jangan lupa menghembuskan kembali. Bisa koit lho...)

Bu Een menyatakan bahwa pembayaran sudah mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Di dalam Pasal 87, ayat 1 disebutkan tahun anggaran berlaku dalam masa satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.

Jadi tak ada aturan tutup buku. Terkecuali kalau transaksinya di atas pukul 24.00, itu sudah tahun anggaran baru. Pihak RS Sumber Waras baru memberi tagihan permohonan pembayaran sebagian lahan RS Sumber Waras pada 30 Desember 2014. Permohonan pembayaran tersebut sesuai prosedur harus diajukan terlebih dahulu sehingga Pemprov dapat menyiapkan anggarannya, dicek, diverifikasi baru diproses di kas keuangan daerah, dan kemudian dibayarkan.

Baik Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta maupun Bank DKI menyatakan, seluruh transaksi melalui pemindahbukuan dan tidak tunai. Pembayaran lahan RS Sumber Waras oleh dinas kesehatan merupakan transaksi internal antar-rekening nasabah Bank DKI, bukan kliring atau pembayaran antarbank. Oleh karena itu, transaksi tetap bisa diproses Bank DKI maupun oleh bank mana pun.

Hebat yah, saya jadi pinter karena Mbak Mike dan Bu Een Heryani tadi. Hidup Kartini! Hidup Perempuan Indonesia!

Kemudian Mbak Mike juga menganalisa pernyataan Pak Harry Azhar yang berulang kali menyebut bahwa negara telah dirugikan Rp 191 milyar dalam pembelian lahan tersebut. Dari mana Ketua BPK mendapatkan angka itu?

Sabar Mbak, saya ambil kalkulator dulu.

Di bawah ini ada tabel:

[caption caption="Tabel Selisih Harga (Punya Mbak Mike)"]

[/caption]

Dari tabel di atas dapat dilihat, jika selisih harga Rp 191 miliar itu ternyata hasil investigasi BPK dengan cara membandingkan dengan rencana pembelian lahan oleh PT Ciputra Karya Utama di tahun 2013 pada lahan yang sama, kemungkinan audit BPK tersebut dilakukan tidak sesuai dengan standar pemeriksaan.

Oleh karenanya BPK harus melakukanpeer review atau pengujian ulang kembali atas LHP-nya. Tahun yang dibandingkan untuk menilai NJOP jelas berbeda karena NJOP telah naik berdasarkan Peraturan Gubernur tahun 2013.

Tapi, tenang Pak Harry. Ada satu hal yang saya tidak sepakat dengan pemikiran si Mbak Mike. Mbak Mike selalu mengelu-elukan jagoannya, si Arsenal. Arsenal mungkin saja hebat, tapi MU di atasnya!

Peace!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun