Mohon tunggu...
Laura Irawati
Laura Irawati Mohon Tunggu... Direktur Piwku Kota Cilegon (www.piwku.com), CEO Jagur Communication (www.jagurtravel.com, www.jagurweb.com) -

Mother, with 4 kids. Just living is not enough... one must have sunshine, most persistent and urgent question is, 'What are you doing for others?' ;)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketua BPK: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ahok dan Mike Reyssent

20 April 2016   19:51 Diperbarui: 20 April 2016   19:59 3465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di ujung tahun, sebentar lagi mau tahun baru, koq ada uang tiba tiba, dari kas pemerintahan DKI pindah ke pihak ketiga. Ada apa ini?

Tanggal transaksinya dilakukan setelah tutup buku, seperti dipaksakan. Kan tutup buku jatuh pada 25 Desember 2014?

Iya ya Pak. Haruskah kita tanyakan pada rumput yang bergoyang?

Tapi sebelum nanya ke rumput yang bergoyang, mari kita simak terlebih dahulu jawaban Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta Een Heryani dengan minum air putih tujuh kali dan menarik nafas dalam-dalam (sekali lagi, jangan lupa menghembuskan kembali. Bisa koit lho...)

Bu Een menyatakan bahwa pembayaran sudah mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Di dalam Pasal 87, ayat 1 disebutkan tahun anggaran berlaku dalam masa satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.

Jadi tak ada aturan tutup buku. Terkecuali kalau transaksinya di atas pukul 24.00, itu sudah tahun anggaran baru. Pihak RS Sumber Waras baru memberi tagihan permohonan pembayaran sebagian lahan RS Sumber Waras pada 30 Desember 2014. Permohonan pembayaran tersebut sesuai prosedur harus diajukan terlebih dahulu sehingga Pemprov dapat menyiapkan anggarannya, dicek, diverifikasi baru diproses di kas keuangan daerah, dan kemudian dibayarkan.

Baik Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta maupun Bank DKI menyatakan, seluruh transaksi melalui pemindahbukuan dan tidak tunai. Pembayaran lahan RS Sumber Waras oleh dinas kesehatan merupakan transaksi internal antar-rekening nasabah Bank DKI, bukan kliring atau pembayaran antarbank. Oleh karena itu, transaksi tetap bisa diproses Bank DKI maupun oleh bank mana pun.

Hebat yah, saya jadi pinter karena Mbak Mike dan Bu Een Heryani tadi. Hidup Kartini! Hidup Perempuan Indonesia!

Kemudian Mbak Mike juga menganalisa pernyataan Pak Harry Azhar yang berulang kali menyebut bahwa negara telah dirugikan Rp 191 milyar dalam pembelian lahan tersebut. Dari mana Ketua BPK mendapatkan angka itu?

Sabar Mbak, saya ambil kalkulator dulu.

Di bawah ini ada tabel:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun