Mohon tunggu...
Laudya Cinera
Laudya Cinera Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

personal ENFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

HAM dan Kesehatan : Mengungkap Diskriminasi dalam Pelayanan Pasien BPJS Kelas III dan Peran Strategis Bidan

9 Januari 2025   22:03 Diperbarui: 9 Januari 2025   22:12 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi pasien pengguna BPJS Kelas III di Rumah Sakit Sukadana, Lampung Timur.(Sumber: ngalimpuro.com)

Pelayanan Kesehatan: Hak atau Privilege?

Kesehatan adalah hak asasi setiap individu. Begitu pula pelayanan kesehatan, yang seharusnya dapat diakses tanpa diskriminasi. Namun, apakah realitas di lapangan sudah sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)? Pasien BPJS kelas 3 sering kali merasa "dipinggirkan" dalam sistem pelayanan kesehatan yang seharusnya adil dan inklusif.

Bayangkan ini: seorang ibu hamil pasien BPJS kelas 3 harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan layanan, hanya karena keterbatasan fasilitas atau pandangan bahwa ia “hanya” pasien bpjs kelas 3. Di sinilah persoalan diskriminasi menjadi nyata.

Menurut Robert, dalam pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes), pasien dengan pembiayaan sendiri dan asuransi cenderung lebih diutamakan. "Sementara pasien (pengguna) BPJS Kesehatan selalu dianaktirikan. Perlu pembenahan sistemik ke depan," ujarnya dalam diskusi "Rupa-rupa Masalah Kuota Layanan BPJS Kesehatan", di Jakarta, Selasa (28/2/2023). (Sumber: ombudsman.go.id)

Isu Diskriminasi Pelayanan Kesehatan

Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan BPJS kelas 3 menjadi isu yang semakin mengemuka. Beberapa laporan mengungkapkan bahwa pasien BPJS kelas 3 sering mengalami perlakuan berbeda dibandingkan pasien BPJS kelas 1 atau 2. Penelitian dalam Journal of Health Policy and Management (2023) mengungkap bahwa pasien kelas 3 sering kali menghadapi keterbatasan fasilitas, sikap kurang ramah dari tenaga medis, dan waktu tunggu yang lebih lama. Hal ini bertentangan dengan prinsip non diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peran Penting Bidan dalam Menjaga Keadilan

Sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan ibu dan anak, bidan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan layanan yang inklusif dan berkualitas bagi semua pasien, termasuk pasien BPJS Kelas 3. Namun, peran bidan sering kali terhambat oleh:

  1. Keterbatasan Fasilitas: Bidan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sering bekerja dengan sumber daya terbatas.

  2. Sistem BPJS yang Kompleks: Kurangnya pengakuan terhadap bidan praktik mandiri sebagai penyedia layanan BPJS.

  3. Minimnya Pelatihan tentang HAM: Tidak semua bidan memiliki pemahaman yang mendalam tentang pentingnya prinsip non-diskriminasi dalam pelayanan.

Menurut International Journal of Nursing and Midwifery, pemberdayaan bidan melalui pelatihan dan dukungan sistemik dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus mengurangi diskriminasi.

Apa Solusinya?

  1. Peningkatan Pelatihan dan Edukasi HAM bagi Tenaga Medis

Pelatihan berkala tentang HAM dan prinsip nondiskriminasi perlu diberikan kepada tenaga kesehatan, termasuk bidan, untuk memperkuat komitmen mereka dalam melayani pasien secara adil.

  1. Reformasi Sistem BPJS Kesehatan

Pemerintah perlu mengevaluasi sistem kelas dalam BPJS untuk mengurangi kesenjangan pelayanan. Salah satu opsinya adalah menyetarakan kualitas layanan antar kelas.

  1. Pemberdayaan Bidan

Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu membuka akses yang lebih luas bagi bidan praktik mandiri untuk terlibat dalam sistem JKN sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

  1. Pengawasan yang Lebih Ketat

Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam pelayanan, khususnya bagi pasien BPJS Kelas 3.

Bidan, Harapan untuk Kesehatan yang Lebih Adil

Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan bukanlah masalah kecil. Ini adalah pelanggaran terhadap hak dasar manusia. Bidan dengan peran mereka yang vital, bisa menjadi penggerak perubahan dalam menciptakan layanan kesehatan yang inklusif dan non-diskriminatif. Dengan sistem kesehatan yang mendukung, bidan dapat membantu memperjuangkan kesetaraan bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.

Mari kita dukung upaya ini! Karena kesehatan bukan soal kelas, melainkan soal hak setiap manusia.

Kesimpulan

Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan pasien BPJS kelas 3 menjadi tantangan besar dalam mewujudkan keadilan kesehatan berbasis HAM. Peran bidan sebagai garda terdepan layanan kesehatan sangat penting untuk menjembatani kesenjangan ini. Dengan sinergi antara pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat, diharapkan akses layanan kesehatan yang adil dan bermartabat dapat terwujud.

Referensi

  1. Hartati, S., & Ambarwati, R. (2021). "Implementasi Prinsip Non-Diskriminatif dalam Pelayanan Kesehatan: Perspektif Hak Asasi Manusia". Jurnal HAM dan Kesehatan, 8(3), 200-210.

  2. Nugroho, H., & Fitriani, L. (2021). Transformasi Peran Bidan dalam Era JKN. Indonesian Midwifery Journal, 7(2), 120-135.

  3. Pratiwi, A. R., & Widjaja, S. (2023). Kesenjangan Pelayanan BPJS Kesehatan: Tinjauan Hak Asasi Manusia. Journal of Health Policy and Management, 5(2), 150-162.

  4. https://ombudsman.go.id/news/r/pembatasan-layanan-pasien-bpjs-kesehatan-diskriminatif 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun