Mohon tunggu...
Laudya Cinera
Laudya Cinera Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

personal ENFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

HAM dan Kesehatan : Mengungkap Diskriminasi dalam Pelayanan Pasien BPJS Kelas III dan Peran Strategis Bidan

9 Januari 2025   22:03 Diperbarui: 9 Januari 2025   22:12 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi pasien pengguna BPJS Kelas III di Rumah Sakit Sukadana, Lampung Timur.(Sumber: ngalimpuro.com)

Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan pasien BPJS kelas 3 menjadi tantangan besar dalam mewujudkan keadilan kesehatan berbasis HAM. Peran bidan sebagai garda terdepan layanan kesehatan sangat penting untuk menjembatani kesenjangan ini. Dengan sinergi antara pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat, diharapkan akses layanan kesehatan yang adil dan bermartabat dapat terwujud.

Referensi

  1. Hartati, S., & Ambarwati, R. (2021). "Implementasi Prinsip Non-Diskriminatif dalam Pelayanan Kesehatan: Perspektif Hak Asasi Manusia". Jurnal HAM dan Kesehatan, 8(3), 200-210.

  2. Nugroho, H., & Fitriani, L. (2021). Transformasi Peran Bidan dalam Era JKN. Indonesian Midwifery Journal, 7(2), 120-135.

  3. Pratiwi, A. R., & Widjaja, S. (2023). Kesenjangan Pelayanan BPJS Kesehatan: Tinjauan Hak Asasi Manusia. Journal of Health Policy and Management, 5(2), 150-162.

  4. https://ombudsman.go.id/news/r/pembatasan-layanan-pasien-bpjs-kesehatan-diskriminatif 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun