Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan pasien BPJS kelas 3 menjadi tantangan besar dalam mewujudkan keadilan kesehatan berbasis HAM. Peran bidan sebagai garda terdepan layanan kesehatan sangat penting untuk menjembatani kesenjangan ini. Dengan sinergi antara pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat, diharapkan akses layanan kesehatan yang adil dan bermartabat dapat terwujud.
Referensi
Hartati, S., & Ambarwati, R. (2021). "Implementasi Prinsip Non-Diskriminatif dalam Pelayanan Kesehatan: Perspektif Hak Asasi Manusia". Jurnal HAM dan Kesehatan, 8(3), 200-210.
-
Nugroho, H., & Fitriani, L. (2021). Transformasi Peran Bidan dalam Era JKN. Indonesian Midwifery Journal, 7(2), 120-135.
Pratiwi, A. R., & Widjaja, S. (2023). Kesenjangan Pelayanan BPJS Kesehatan: Tinjauan Hak Asasi Manusia. Journal of Health Policy and Management, 5(2), 150-162.
https://ombudsman.go.id/news/r/pembatasan-layanan-pasien-bpjs-kesehatan-diskriminatifÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H