Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobby Menulis, Mendengarkan musik, Jogging, pekerja keras, Loyalitas, jujur, Amanah, Murah Senyum

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Program Restrukturisasi Polis Berakhir "Wanprestasi" dan "Penipuan"??

10 April 2023   18:18 Diperbarui: 10 April 2023   18:20 2558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Oleh: Latin, SE 

Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)

"Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) dan Implementasi Program Restrukturisasi Polis, seyogyanya mampu menjadi pedoman bagi Direksi asuransi BUMN. Untuk memperbaiki kondisi keuangan secara menyeluruh dan menghasilkan profitabilitas, juga Output yang baik bagi kelangsungan perusahaan asuransi jiwa tertua milik Negara (BUMN). Dan sekaligus menjaga amanah, kelangsungan Pemegang Polis Sebagai Konsumen Asuransi."

Jakarta - Pengumuman program restrukturisasi polis yang dilaksanakan secara virtual, pada 11 Desember 2020 silam, telah menandai dibukanya pelaksanaan dari restrukturisasi. Dimana, yang diawali dengan adanya pembatalan terhadap seluruh polis aktif secara sepihak milik Pemegang Polis yang sebagai konsumen asuransi plat merah, yang dilakukan oleh Direksi asuransi BUMN.

Kemudian, pelaksanaan restrukturisasi polis dimulai dilakukan pada awal Januari 2021 dan akan berakhir pada 31 Mei 2021. Dimana, yang akan dimulai dari tahapan-tahapan sosialisasi, registrasi data, proposal restrukturisasi, penutupan polis baru, dan diakhiri dengan pengalihan Portofolio pertanggungan asuransi hasil dari restrukturisasi kepada perusahaan asuransi lain. Surat penawaran restrukturisasi polis yang dibuka mulai per 01 Januari 2021 dan akan berkahir pada 31 Mei 2021, ternyata tidak mencapai target yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus mencapai 100% dan Pencapaiannya masih jauh < 100%. Hal ini, dikarenakan mendapatkan reaksi penolakan dan gugatan hukum dipengadilan dari sejumlah Pemegang Polis atau konsumen asuransi, terhadap pelaksanaan restrukturisasi polis itu. Disamping, proses restrukturisasi polis, yang masih menyisakan misteri kelam dan penuh kejanggalan dalam implementasinya. Khususnya, bagi para nasabah polis perusahaan asuransi plat merah yang saat ini masih bertahan, tetap tinggal di perusahaan asuransi jiwa tertua milik Negara.

Pasalnya, diketahui masih ada hak-haknya para nasabah polis, yang hingga kini belum terselesaikan pembayaran klaim manfaat polis asuransinya, oleh perusahaan asuransi jiwa milik Negara -qq Kementerian BUMN dan qq- Kementerian Keuangan RI. Meskipun begitu, Pemerintah Republik Indonesia, telah secara resmi membailout dana Penyertaan Modal Negara (PMN). Besaran PMN, justru tidak diberikan secara langsung dana bailout uang rakyat itu sebesar Rp 20 triliun, kepada perusahaan asuransi plat merah (BUMN). Akan tetapi PMN itu, justru diberikan pada perusahaan sektor lain, yang diketahui diberikan kepada perusahaan non-asuransi jiwa. Dimana, perusahaan itu, sebagai perusahaan pembiayaan sektor UMKM, yang dianggarkan dari APBN tahun 2021.

Diketahui, pemberian PMN sebesar Rp 20 triliun itu, melalui PT BPUI ( Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) /IFG Holding, untuk modal mendirikan perusahaan anak dibidang asuransi jiwa, yang dinamakan PT Asuransi IFG Life, didirikan mendekati akhir tahun 2020.

Berdasarkan informasi, salah satu pegawai asuransi BUMN yang terkena PHK sepihak oleh Direksinya, kabarnya dipaksa resign (mengundurkan diri secara suka rela), tidak mau disebutkan namanya bahwa masih ada sekitar 1,5 juta Pemegang Polis asuransi plat merah yang masih bertahan disana, yang sedang menunggu kepastian pembayaran manfaat polis dari Pemerintah Republik Indonesia.

Pemegang Polis asuransi yang masih bertahan, diduga sengaja ditinggal di perusahaan asuransi jiwa milik Negara tersebut. Di karenakan, telah secara resmi menolak penawaran proposal restrukturisasi polisnya, yang akan dibawa ke perusahaan asuransi lain. Dan juga Pemegang Polis yang tidak merespon proposal restrukturisasinya (pasif), dan Pemegang Polis atau konsumen polis yang telah dimenangkan dipengadilan dengan putusan "inkrah".

Sesuai informasi yang ada, sepanjang tahun 2021 ada sebanyak kurang lebih 38 (tiga puluh delapan) gugatan hukum teregistrasi dipengadilan atas perkara wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Gugatan Sederhana (GS), dan 8 (delapan)  diantaranya gugatan hukum dipengadilan telah dimenangkan oleh Pemegang Polis atau konsumen polis asuransi yang memiliki putusan "inkrah".

Dimana sebelumnya, bagi para pemegang polis/ atau, nasabah polis yang menolak proposal restrukturisasi, tidak merespon surat proposal restrukturisasinya, dan atau yang telah melakukan gugatan hukum dipengadilan, maka tidak akan dilakukan migrasi polis ke perusahaan asuransi lain. Pemegang polis itu, akan tetap tinggal di perusahaan asuransi plat merah sampai tiba waktunya dilakukan likudasi terhadap perusahaan asuransi jiwa milik Negara (BUMN). Dimana, untuk status polisnya sudah berubah, menjadi tidak aktif manfaat polis asuransinya tinggal hanya "Nilai Tunai" yang bisa dibayarkan, dan akan berubah statusnya menjadi hutang piutang pada perusahaan asuransi plat merah (BUMN).

Bentuk penyelesaian berlarut-larut, tanpa ada kepastian dari penyelesaian pembayaran klaim manfaat polisnya. Dimana, akan dibayarkan dengan ketersediaan pada sisa aset-aset perusahaan plat merah yang kondisinya sudah  tidak likuid status aset unclear and unclean. Sementara itu, aset-aset yang likuid atau dalam kondisi clear and clean akan diboyong oleh mereka untuk dibawa, dan selanjutnya dialihkan kepada perusahaan asuransi lain, yang sebelumnya telah ditunjuk untuk menampung seluruh portofolio aset polis pertanggungan asuransi milik perusahaan plat merah (BUMN).

Sebelumnya, bahwa ada batas waktu menyampaikan surat penolakan terhadap proposal restrukturisasi polis yang akan dialihkan  dan dimigrasi pada perusahaan asuransi lain  yaitu diberikan selama 30 hari, terhitung sejak diterima surat proposal restrukturisasi. Diketahui, isi surat proposal penawaran tersebut, dilengkapi juga sebuah formulir pembukaan polis baru dalam bentuk SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa), beserta surat kuasa dari nasabah polis, yang akan digunakan untuk memproses lebih lanjut. Dokumen tersebut, harus ditandatangani oleh Nasabah polis dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi, dan disampaikan kembali secara lengkap dengan identitas diri, pada dokumen tertulis kepada perusahaan asuransi jiwa plat merah (BUMN) sesuai waktu yang ditentukan.

Fraud Restrukturisasi Polis Berakibat "Wanprestasi" Perusahaan Asuransi Plat Merah (BUMN)

Wanprestasi perusahaan asuransi dapat terjadi, karena 4 (empat) hal, yaitu : (1). Tidak memenuhi prestasi dari perjanjian yang telah disepakati;(2). Memenuhi prestasi dari perjanjian, namun tidak sebagaimana mestinya atau keliru; (3). Memenuhi prestasi dari perjanjian, namun terlambat; dan (4). Melakukan hal yang dilarang didalam perjanjian. Perjanjian dibuat dilandasi dengan iktikad baik, tetapi karena adanya situasi tertentu, yaitu kesalahan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau perusahaan asuransi plat merah atau dalam kondisi force majeur (keadaan memaksa), yang mengakibatkan PUJK wanprestasi.


Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebagai penanggung asuransi, seharusnya mampu memelihara manfaa polis asuransi dengan baik sampai waktunya, tiba habis kontrak bagi pemegang polis. Hal ini, diperlukan untuk memberikan jaminan rasa aman, ketenangan, jaminan kepastian keberlanjutan polis, dan janji manfaat polis masa depan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Begitupun, dalam penyelesaian pembayaran uang klaim asuransi, juga perusahaan asuransi dilarang menahan, mempersulit proses berjalannya pencairan klaim asuransinya. Apa lagi menolak pembayaran klaim dengan alasan yang tidak memiliki dasar pijakan aturan, atau mengada-ada.  

Penundaan penyelesaian pembayaran klaim asuransi, hendaknya tidak berlarut-larut tanpa ada kepastian, tanpa ada kejelasan status klaim asuransinya seperti apa, akan memakan waktu proses berapa lama, harus disampaikan secara transparan dan akuntabel atas Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang ditetapkan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Terlebih untuk menahan manfaat polis asuransi yang terlalu lama, akan menyebabkan kerugian terhadap nasabah polis. Dan Penyelesaian pembayaran klaimnya-pun, seharusnya tidak melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai aturannya, harus sesuai dengan aturan regulasi yang ada. Penyelesaian klaim manfaat polis asuransi maksimal tidak lebih dari 30 hari kerja. Hal ini, telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 69/POJK.05/2016, Pasal 40, ayat (1), ayat (2) dan (3) (sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya).

"Penipuan" Pemasaran Produk Asuransi, Menggunakan Metode Praktek Churning, Twissting Polis Yang Mengatasnamakan Sebagai Program Restrukturisasi Polis ?

Dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Pidana Jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penipuan dapat dilakukan dengan 4 (empat) cara, yaitu: (1). Memakai nama palsu; (2). Memakai martabat/kedudukan palsu; (3). Memakai tipu muslihat; atau (4). Memakai rangkaian kebohongan.
Sejak awal perjanjian dibentuk, salah satu pihak membuat kesepakatan dengan iktikad buruk untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain.

Perusahaan asuransi atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebagai penanggung polis asuransi, hendaknya tidak memberlakukan haircut polis, memotong uang polis, menghilangkan manfaat polis, mengganti polis yang lebih buruk dari sebelumnya atau adanya potongan manfaat polis yang berakibat merugikan kepentingan Pemegang Polis sebagai konsumen asuransi. Pelunasan pembayaran klaim manfaat polis asuransi tidak dilakukan secara mode pembayaran yang dicicil, apalagi pembayaran cicilan itu akan berdampak mengurangi hak-hak dari konsumen asuransi, sehingga mengurangi nilai uang polisnya.

Ternyata, Implementasi program restrukturisasi polis itu, akan mengakibatkan pengurangan terhadap total liabilitas perseroan sebesar 40 persen atau setara dengan Rp 23,8 triliun. Hal ini, diketahui dari surat pernyataan tidak keberatannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah diberikan pada tahun 2020 atas proposal Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP). Dimana, surat dokumen itu yang diajukan oleh Direksi asuransi BUMN yang juga sebagai Ketua TIM Percepatan Restrukturisasi. Pengurangan liabilitas terhadap kewajiban Utang perseroan ini, akan berdampak buruk secara langsung, yang merugikan kepentingan Pemegang Polis sebagai konsumen asuransi. Program Restrukturisasi Polis, juga akan memindahkan seluruh aset portofolio polis asuransi kepada perusahaan asuransi lain. Dimana, akan berakhir pada likuidasi perusahaan dan menutup mati bisnis operasional perusahaan asuransi plat merah tersebut (BUMN).

Modus operandi kejahatan dibidang perasuransian itu, harus segera dihentikan sebelum ada banyak memakan korban berjatuhan. Dimana, yang mengatasnamakan sebagai program restrukturisasi polis dan penyelamatan polis itu adalah rekayasa dan tipu-tipu semata. Model program seperti itu bukanlah program dari restrukturisasi polis, melainkan praktek pemasaran produk asuransi sekaligus menjual aset portofolio pertanggungan asuransi milik Negara kepada perusahaan asuransi Swasta IFG Life.

Program Restrukturisasi Polis itu direalisasikan sebagai bentuk pemasaran produk asuransi yang mengadopsi praktek "Churning" dan "Twissting", yang merugikan konsumen polis asuransi plat merah sebagai rakyat, dan potensi besar merugikan keuangan Negara, serta merugikan reputasi BUMN sektor jasa keuangan non-bank khususnya perasuransian. Dimana, implementasi dari restrukturisasi polis itu, telah menyimpang dari ketentuan. Praktek semacam itu, biasanya didahului dengan surat proposal penawaran pembatalan polis asuransi yang masih aktif, sehingga nilai tunai dari pada polisnya akan digunakan sebagai premi awal, dilakukan pada perusahaan yang sama. Meskipun, secara realisasi sudah dilakukan pembatalan secara sepihak pada tahun 2020, tanpa sepengetahuan dari nasabah polis, yang dilakukan oleh Direksi asuransi BUMN.

Dimana, sebelum nasabah polis menerima surat dari proposal penawaran restrukturisasi polis, status polis asuransinya sudah tidak aktif pada perusahaan asuransi plat merah. Bahkan, nasabah polis akan melakukan penyetoran premi asuransi lanjutan, sudah tidak bisa lagi dilakukan penyetoran premi, karena rekening polis kepesertaannya sudah dilakukan penutupan (Closed).

"Program Restrukturisasi Sebagai Kedok Pintu Masuk Untuk Menjual Seluruh Aset Protofolio Pertanggungan Asuransi dan Memindahkan Aset-aset Milik Negara Kepada Perusahaan Asuransi Lain"

Program Restrukturisasi Polis hanya dijadikan kedok saja, untuk menjual seluruh aset portofolio pertanggungan asuransi milik Nasabahnya kepada perusahaan asuransi lain.  Praktek transaksi penjualan portofolio itu tidak sah, illegal, dan melawan hukum. Juga tidak dibenarkan oleh aturan Undang-Undang Perasuransian, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena potensi besar dapat merugikan kepentingan Pemegang Polis sebagai konsumen asuransi dan merugikan kepentingan perusahaan asuransi plat merah sebagai entitas bisnis dari Negara (BUMN).

Implementasi program restrukturisasi polis itu, yang direalisasikan sebagai bentuk pemasaran produk asuransi, sangat tidak bisa ditolerir atas penipuan tersebut. Dimana, yang mengadopsi "Praktek Churning Twissting polis", dilarang oleh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemasaran Produk Asuransi. Kenapa praktek pemasaran polis seperti itu dilarang, karena akan berdampak merugikan kepentingan seluruh Pemegang Polis sebagai konsumen asuransi dan juga kepentingan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana asuransi rakyat.

Tujuan Restrukturisasi Polis Menyimpang, Mengeruk Keuntungan dan Mengubur Perusahaan Asuransi Plat Merah (BUMN) ?

Perjanjian polis asuransi adalah kontrak hukum yang harus dihormati bagi para pihak, yang mengikatkan diri terhadap suatu perjanjian bagi para pihak antara penanggung dengan calon pemegang polis. Dimana, perjanjian itu dibuat dalam bentuk klausa baku, yang telah mengikat bagi kedua pihak atas objek manfaat uang pertanggungan yang diperjanjikan, yang dimuat dalam dokumen polis asuransi.

Polis asuransi, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Pasal (1), yang mengatur tentang perjanjian dua pihak. Perjanjian itu, tidak bisa dibatalkan secara sepihak, tanpa adanya iktikad baik dari masing-masing pihak yang melakukan perjanjian. Hal ini, karena sudah berlaku menjadi Undang-undang bagi para pihak yang mengikatkan dirinya, maka tidak dapat dibatalkan secara sepihak atas perjanjiannya itu, yang telah mengikat bagi para pihaknya, dimana diatur dalam KUHP-Perdata Pasal 1266 dan 1338.

Seharusnya para Direksi asuransi BUMN itu, bisa bekerja secara profesional untuk menghormati suatu perjanjian polis, merawat keberlanjutan manfaat polis asuransi, dan menjalankan putusan dari pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dimana, perkara wanprestasi itu yang telah  dimenangkan oleh Pemegang polis atau konsumen asuransi dipengadilan dengan putusan "inkrah"dalam perkara cidera janji (Wanprestasi). Penyelesaian pembayaran tuntutan klaim asuransinya tidak melebihi ketentuan aturan maksimal 30 hari kalender, terhitung sejak putusan dari pengadilan. Pada realisasinya, Direksi asuransi BUMN, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, tidak melaksanakan perintah pengadilan, dan tidak menghormati putusan dari pengadilan tersebut. Red.fnkjgroup (10/04/'23).

Penulis adalah Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)| Email: latinse3@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun