Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobby Menulis, Mendengarkan musik, Jogging, pekerja keras, Loyalitas, jujur, Amanah, Murah Senyum

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Program Restrukturisasi Polis Berakhir "Wanprestasi" dan "Penipuan"??

10 April 2023   18:18 Diperbarui: 10 April 2023   18:20 2558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bentuk penyelesaian berlarut-larut, tanpa ada kepastian dari penyelesaian pembayaran klaim manfaat polisnya. Dimana, akan dibayarkan dengan ketersediaan pada sisa aset-aset perusahaan plat merah yang kondisinya sudah  tidak likuid status aset unclear and unclean. Sementara itu, aset-aset yang likuid atau dalam kondisi clear and clean akan diboyong oleh mereka untuk dibawa, dan selanjutnya dialihkan kepada perusahaan asuransi lain, yang sebelumnya telah ditunjuk untuk menampung seluruh portofolio aset polis pertanggungan asuransi milik perusahaan plat merah (BUMN).

Sebelumnya, bahwa ada batas waktu menyampaikan surat penolakan terhadap proposal restrukturisasi polis yang akan dialihkan  dan dimigrasi pada perusahaan asuransi lain  yaitu diberikan selama 30 hari, terhitung sejak diterima surat proposal restrukturisasi. Diketahui, isi surat proposal penawaran tersebut, dilengkapi juga sebuah formulir pembukaan polis baru dalam bentuk SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa), beserta surat kuasa dari nasabah polis, yang akan digunakan untuk memproses lebih lanjut. Dokumen tersebut, harus ditandatangani oleh Nasabah polis dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi, dan disampaikan kembali secara lengkap dengan identitas diri, pada dokumen tertulis kepada perusahaan asuransi jiwa plat merah (BUMN) sesuai waktu yang ditentukan.

Fraud Restrukturisasi Polis Berakibat "Wanprestasi" Perusahaan Asuransi Plat Merah (BUMN)

Wanprestasi perusahaan asuransi dapat terjadi, karena 4 (empat) hal, yaitu : (1). Tidak memenuhi prestasi dari perjanjian yang telah disepakati;(2). Memenuhi prestasi dari perjanjian, namun tidak sebagaimana mestinya atau keliru; (3). Memenuhi prestasi dari perjanjian, namun terlambat; dan (4). Melakukan hal yang dilarang didalam perjanjian. Perjanjian dibuat dilandasi dengan iktikad baik, tetapi karena adanya situasi tertentu, yaitu kesalahan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau perusahaan asuransi plat merah atau dalam kondisi force majeur (keadaan memaksa), yang mengakibatkan PUJK wanprestasi.


Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebagai penanggung asuransi, seharusnya mampu memelihara manfaa polis asuransi dengan baik sampai waktunya, tiba habis kontrak bagi pemegang polis. Hal ini, diperlukan untuk memberikan jaminan rasa aman, ketenangan, jaminan kepastian keberlanjutan polis, dan janji manfaat polis masa depan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Begitupun, dalam penyelesaian pembayaran uang klaim asuransi, juga perusahaan asuransi dilarang menahan, mempersulit proses berjalannya pencairan klaim asuransinya. Apa lagi menolak pembayaran klaim dengan alasan yang tidak memiliki dasar pijakan aturan, atau mengada-ada.  

Penundaan penyelesaian pembayaran klaim asuransi, hendaknya tidak berlarut-larut tanpa ada kepastian, tanpa ada kejelasan status klaim asuransinya seperti apa, akan memakan waktu proses berapa lama, harus disampaikan secara transparan dan akuntabel atas Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang ditetapkan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Terlebih untuk menahan manfaat polis asuransi yang terlalu lama, akan menyebabkan kerugian terhadap nasabah polis. Dan Penyelesaian pembayaran klaimnya-pun, seharusnya tidak melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai aturannya, harus sesuai dengan aturan regulasi yang ada. Penyelesaian klaim manfaat polis asuransi maksimal tidak lebih dari 30 hari kerja. Hal ini, telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 69/POJK.05/2016, Pasal 40, ayat (1), ayat (2) dan (3) (sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya).

"Penipuan" Pemasaran Produk Asuransi, Menggunakan Metode Praktek Churning, Twissting Polis Yang Mengatasnamakan Sebagai Program Restrukturisasi Polis ?

Dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Pidana Jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penipuan dapat dilakukan dengan 4 (empat) cara, yaitu: (1). Memakai nama palsu; (2). Memakai martabat/kedudukan palsu; (3). Memakai tipu muslihat; atau (4). Memakai rangkaian kebohongan.
Sejak awal perjanjian dibentuk, salah satu pihak membuat kesepakatan dengan iktikad buruk untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain.

Perusahaan asuransi atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebagai penanggung polis asuransi, hendaknya tidak memberlakukan haircut polis, memotong uang polis, menghilangkan manfaat polis, mengganti polis yang lebih buruk dari sebelumnya atau adanya potongan manfaat polis yang berakibat merugikan kepentingan Pemegang Polis sebagai konsumen asuransi. Pelunasan pembayaran klaim manfaat polis asuransi tidak dilakukan secara mode pembayaran yang dicicil, apalagi pembayaran cicilan itu akan berdampak mengurangi hak-hak dari konsumen asuransi, sehingga mengurangi nilai uang polisnya.

Ternyata, Implementasi program restrukturisasi polis itu, akan mengakibatkan pengurangan terhadap total liabilitas perseroan sebesar 40 persen atau setara dengan Rp 23,8 triliun. Hal ini, diketahui dari surat pernyataan tidak keberatannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah diberikan pada tahun 2020 atas proposal Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP). Dimana, surat dokumen itu yang diajukan oleh Direksi asuransi BUMN yang juga sebagai Ketua TIM Percepatan Restrukturisasi. Pengurangan liabilitas terhadap kewajiban Utang perseroan ini, akan berdampak buruk secara langsung, yang merugikan kepentingan Pemegang Polis sebagai konsumen asuransi. Program Restrukturisasi Polis, juga akan memindahkan seluruh aset portofolio polis asuransi kepada perusahaan asuransi lain. Dimana, akan berakhir pada likuidasi perusahaan dan menutup mati bisnis operasional perusahaan asuransi plat merah tersebut (BUMN).

Modus operandi kejahatan dibidang perasuransian itu, harus segera dihentikan sebelum ada banyak memakan korban berjatuhan. Dimana, yang mengatasnamakan sebagai program restrukturisasi polis dan penyelamatan polis itu adalah rekayasa dan tipu-tipu semata. Model program seperti itu bukanlah program dari restrukturisasi polis, melainkan praktek pemasaran produk asuransi sekaligus menjual aset portofolio pertanggungan asuransi milik Negara kepada perusahaan asuransi Swasta IFG Life.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun