Peraturan Menkeu ini dibuat untuk menumbuhkembangkan penyelenggaraan program asuransi jiwa, serta mengimbangi kenaikan tingkat biaya hidup.
Program pensiun anuitas seumur hidup, yang dikelola oleh Perusahaan asuransi jiwa, juga dapat dimiliki secara umum bagi masyarakat luas baik secara individual maupun kolektif oleh Korporasi.
Placement dana anuitas atau dana premi asuransi jiwa anuitas, dibayarkan secara premi sekaligus, dibukukan pada rekening perusahaan asuransi jiwa secara pengelolaan terpisah dengan produk asuransi yang lain. Dimana, untuk mempermudah monitoring, menjaga ketepatan waktu pembayaran jatuh tempo manfaat anuitas bulanannya, agar tujuan mendapatkan kesinambungan penghasilan bisa memenuhi kebutuhan hidup harapan calon peserta pensiun, dari manfaat polis yang telah dibelinya dan untuk memenuhi kepentingan para pensiunan.
Pengelolaan seluruh protofolio pertanggungan asuransi jiwa untuk premi anuitas, sudah mempertimbangkan kemampuan perusahaan asuransi jiwa, dari sisi kesehatan keuangan perusahaan (RBC) minimal mencapai 120%, pelayanan fasilitas infrastruktur yang tersedia memadai, juga memperhitungkan aspek dari sisi resiko mortalitas calon peserta, aspek profitnya bagi perusahaan asuransi jiwa, dan aspek lain yang ditetapkan besarannya. Dimana, telah didasarkan pada rumusan aktuaria perusahaan asuransi jiwa dengan manfaat yang dipertanggungkan, yang dihitung oleh Departemen Pertanggungan Aktuaria Dan Portofolio Perusahaan.
Penetapan tarif suku premi asuransi jiwa anuitas akan ditetapkan oleh Departemen Pertanggungan Aktuaria & Portofolio perusahaan asuransi jiwa, yang telah mendapat persetujuan dan pengesahannya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk pada penetapan manfaat asuransi anuitas bulanannya, manfaat asuransi jiwanya, atau ada manfaat lain. Biasanya akan disesuaikan berdasarkan usia calon peserta, kondisi kesehatan, dan besaran dana placement premi anuitas yang akan disetorkan sebagai dasar, akan dimulainya pertanggungan jaminan pembayaran manfaat anuitas pensiun tersebut. Dan ditetapkan diawal sebelum dimulai suatu perjanjian polis asuransi jiwa pensiun, serta memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pensiun anuitas seumur hidup.
Perusahaan asuransi jiwa atau  (PUJK), untuk selanjutnya dana premi asuransi anuitas pensiun terkumpul dikelola secara profesional, dan diinvestasikan. Hal ini bertujuan, untuk memperoleh imbal hasil yang maksimal baik bagi perusahaan asuransi jiwa maupun bagi peserta pensiun/Janda/Duda dan Anak. Dimana, untuk memberikan jaminan kepastian dana kelolaan tetap aman diinvestasikan pada sektor keuangan yang memiliki tingkat likuiditas tinggi, bisa deposito, Obligasi milik Negara, atau surat utang Negara yang memiliki tingkat likuiditas yang cukup baik, bahkan untuk membiayai infrastruktur Pemerintah. Agar dana jaminan keberlanjutan pembayaran manfaat anuitas tersebut dapat berkesinambungan bisa mengcover sampai kontrak polis seumur hidup atas manfaat polis pensiun  yang di pertanggungkan.
Perusahaan asuransi jiwa atau  Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), juga menjamin keberlanjutan pembayaran manfaat anuitas bulanan tetap konsisten, tepat waktu, dan tempat guna, yang di wariskan manfaatnya pada pasangan. Hingga sampai kepada peserta pensiun Janda/Duda dan sampai kepada anak-anak, hingga usia anak sampai tumbuh dewasa, sudah bekerja dan atau sudah menikah, maka manfaat anuitas bulanannya pensiun berhenti.
Jadi tidak semua orang bisa membeli polis Program Anuitas Seumur Hidup pada perusahaan asuransi jiwa, selain memiliki dana yang cukup. Biasanya, tujuan memupuk modal pensiun dan untuk merencanakan mendapatkan penghasilan pensiun, dimulai dari sejak usia masih produktif, atau memiliki penghasilan rata-rata pada usia muda dengan menyisihkan penghasilannya. Kecuali bagi mereka yang sudah sejak awal konsisten mengikuti program pensiun dari tempatnya bekerja yang diikutkan oleh Pemberi Kerja diperusahaan tempatnya bekerja. Dan atau sudah mengikutkan secara mandiri menjadi peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Stop Asuransi! Tidak Bisa Menjamin Bagi Pemilik Polis dan Ahliwaris, Karena Rendahnya Kualitas SDM Direksi BUMN Yang Ditempatkan "Jiwasraya" ??
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yang dianggap tidak mampu, atau belum bisa mengelola secara benar pada portofolio aset pertanggungan asuransi dengan kelolaan aset triliunan. Patut dipertanyakan hasil "Fit and proper test" di tingkat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rekam Jejak, latar belakang pengalaman dan pengetahuan dibidang asuransi jiwa sangat penting menjadi modal dasar yang harus dimiliki seorang CEO pada perusahaan asuransi jiwa milik Negara. Kebobrokan itu, akan diketahui setelah berjalannya perusahaan, tidak bisa merealisasikan program kerjanya, tidak bisa  menaikkan pertumbuhan income Premi. Implementasi program yang kacau tetap dijalani, tidak bisa menyajikan solusi konkrit dalam mengoperasionalkan perusahaan  secara tidak benar bahkan tidak menabrak sejumlah aturan dan merugikan kepentingan Pemegang Polis mencapai triliunan kerugiannya.
Berkaca dari sejarah Jiwasraya  "Legenda Asuransi Milik Negara" yang menjadi korban uji coba praktek Direksi BUMN yang berasal dari luar perusahaan asuransi jiwa. Atas lemahnya rekrutmen pejabat Negara setingkat Direksi BUMN oleh Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengabaikan tata aturannya dalam menempatkan orang-orang pilihannya untuk memimpin di Perusahaan asuransi Milik Negara.