Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobby Menulis, Mendengarkan musik, Jogging, pekerja keras, Loyalitas, jujur, Amanah, Murah Senyum

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Tumbal! "Prank" Restrukturisasi Polis BUMN

27 Maret 2023   16:05 Diperbarui: 27 Maret 2023   16:21 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen asli proposal rencana penyehatan keuangan perusahaan disebut RPKP, dipertanyakan kebenarannya, karena sampai hari ini masih disembunyikan dari kepentingan publik. RPKP itu dinilai janggal, yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini, diperlukan koreksi  dan evaluasi secara menyeluruh oleh publik dan Pemerintah selaku pemilik perusahaan asuransi itu. Untuk menguji sejauh mana transparansi BUMN, dan sekaligus mengetahui kebenarannya dalam memastikan kembali, dari pada tujuan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Dimana, implementasinya itu, tidak ada kesesuaian antara tujuan RPK dengan realisasinya yang bertolak belakang dengan tujuannya.

Secara umum tujuan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan atau RPKP adalah agar kondisi keuangan perusahaan menjadi lebih baik, lebih jelas arah kebijakan dari Pemerintah dalam menyehatkan keuangan perusahaan asuransi BUMN.

 Dimana, untuk memenuhi kewajiban jangka panjang, dan persyaratan tingkat kesehatan keuangan, yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi itu, harus memenuhi standar kesehatan Risk Based Capital (RBC) minimal terpenuhi sebesar 120%. Disamping itu juga, untuk mengembalikan kepercayaan berasuransi dimasyarakat yang sudah terlanjur rusak dan memperkuat struktur permodalannya. Guna memenuhi kewajiban asuransi BUMN dalam jangka panjang terhadap seluruh Pemegang Polis yang juga sebagai konsumen polis.

Program restrukturisasi polis asuransi, seharusnya bisa dijalankan dengan secara amanah, jujur, dan memenuhi aturan yang benar sesuai dengan Undang-Undang dibidang Perasuransian. Tentunya lebih  mengedepankan pada perlindungan konsumen polis dan kepentingan perusahaan asuransi sebagai pengelola aset potofolio asuransi. Sehingga tetap memberikan jaminan polis, menjaga keberlanjutan polis, dari tujuan awal pembelian polis bagi Nasabahnya. Tentu, menjaga amanah itu dengan mempertahankan manfaat polis yang ada didalam kontrak polis yang diperjanjikan.

Perusahaan asuransi sebagai penanggung, seharusnya mampu memelihara dengan baik sampai waktu habis kontrak polis asuransinya para Nasabah. Hal ini, diperlukan untuk memberikan jaminan rasa aman pada pemilik polis, jaminan kepastian keberlanjutan polis, dan menepati janji manfaat polis masa depan yang dijanjikannya.

Begitupun, dalam penyelesaian pembayaran uang klaim asuransi, perusahaan asuransi dilarang menahan, mempersulit proses pencairan klaim asuransi yang terlalu lama, dan apa lagi menolak pembayaran klaim dengan alasan yang tidak memiliki dasar. Penundaan penyelesaian pembayaran klaim asuransi, hendaknya tidak berlarut-larut tanpa ada kepastian, disegerakan dan harus ada kejelasan status klaim asuransinya seperti apa, menahan klaim asuransi terlalu lama menyebabkan kerugian terhadap nasabah polis.

Untuk Penyelesaian pembayaran klaim asuransi, seharusnya tidak melebihi batas waktu penyelesaian yang ada dari kesepakatan yang telah disepakatinya maksimal 30 hari. Dimana, ini telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.69/POJK.05/2016, Pasal 40.

Disamping itu juga, Perusahaan asuransi sebagai penanggung hendaknya tidak memberlakukan adanya biaya-biaya besar seperti haircut polis atau potongan polis dan atau pengurangan terhadap liabilitas perusahaan asuransi yang sudah menjadi kewajiban hutangnya. Hal itu, dikarenakan, tidak memiliki dasar pijakan hukum untuk melakukan pengurangan hak Nasabah polis yang tidak wajar dan melakukan pemotongan terhadap utang perusahaan asuransi yang sudah menjadi kewajibannya perusahaan asuransi.

Penyelesaian pembayaran klaim asuransi, sebaiknya disegerakan dibayarkan secara sekaligus atau (lumpsum) dan tanpa mengenakan biaya administrasi yang memberatkan bagi nasabah polis. Di bayarkan sesuai dengan hak manfaat polis yang diperjanjikan sesuai besaran haknya yang dimiliki masing-masing nasabah yang tercantum didalam dokumen polis asuransinya.

Disamping itu, perusahaan asuransi tidak dibenarkan memberlakukan penyelesaian pembayaran klaim polis asuransi kepada nasabahnya secara cicilan panjang atau angsuran yang mengurangi nilai uang polisnya. Karena, dikawatirkan akan berpotensi tidak terpenuhi kewajiban dalam batas waktu yang lama dan panjang. Siapa yang akan menjamin keberlanjutan itu, jika dikemudian hari, perusahaan asuransi itu ternyata mengalami masalah finansial dan mengalami tekanan likuiditasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun