Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobby Menulis, Mendengarkan musik, Jogging, pekerja keras, Loyalitas, jujur, Amanah, Murah Senyum

Selanjutnya

Tutup

Financial

Alih-Alih Spin-Off BUMN Asuransi, Menjual Portofolio Polis Negara?

18 Maret 2023   11:55 Diperbarui: 26 Maret 2023   18:32 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian, penurunan aset BUMN asuransi, patut dicurigai para Direksi BUMN, melakukan pemborosan menggunakan uang kas perusahaan yang berlebihan seperti ; mendirikan perusahaan baru sebagai perusahaan anak BUMN, alih-alih sebagai bentuk Spin-Off membentuk usaha baru, program kerja yang tidak ada relevansinya dengan kinerja perseroan. Membuat rancangan program kerja yang selalu gagal terus berganti program lain, biaya main golf, kenaikan gaji Direksi berlipat-lipat, bonus tunjangan Direksi berlebihan, tunjangan yang tidak masuk akal besarannya tidak sebanding dengan kontribusi kinerjanya buat Negara. Lebih lanjut, ada target para Direksi BUMN itu, bahwa pada tahun ini, pada bulan April 2023 menjelang pengembalian ijin prinsip lisensi BUMN asuransi sebagai perusahaan asuransi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa motivasi dan alasannya para Direksi BUMN asuransi melakukan tindakan inkonsistensi terhdap jabatannya. Itu janggal !

Sebelumnya, tahun 2018 Direktur Utama mengumumkan gagal bayar polis bancassurance sebesar Rp 802 miliar yang tidak didukung dengan kajian dan data analisisnya. Sementara pembayaran bonus, tunjangan, gaji naik berkali-kali tidak mengalami gagal bayar, hingga hari ini. Lucu ya, ada pejabat Negara seperti itu didukung Mentri Negara, bahkan akan di backup habis-habisan dan dilindungi, katanya oleh Menteri Negara, yang katanya orang baik. Sementara itu, tuntutan terhadap pembayaran klaim asuransi diabaikan begitu saja, tidak dibayarkan sudah sangat lama menunggu selama 5 (lima) tahun, khususnya bagi yang menolak proposal restrukturisasi polis, atau tidak merespon proposal restrukturisasinya dan nasabah polis yang menang gugatan hukum dipengadilan telah inkcraht atas perkara wanprestasi BUMN asuransi.

"Dimana Hukum di Indonesia Sebenarnya, apakah masih ada hukum atau sudah tidak ada hukum ?! Kenapa pejabat Negara dan Mentri Negara itu tidak menghormati putusan pengadilan Nasabah Polis, Apakah memang sudah tidak ada lagi hukum di Indonesia, yang berpihak pada kepentingan rakyat kecil ? lalu hukum itu sekarang berpihak kepada kepentingan siapa ?"

Pejabat Negara, Mentri Negara seperti memberikan contoh perilaku buruk, yang tidak mencerminkan sebagai seorang Negarawan berintegritas bagi sistem tata bernegara di Indonesia. Bahkan lembaga tinggi Negara sampai tidak ada pembelaan lagi terhadap kepentingan rakyat yang sebagai nasabah polis asuransi jiwa milik Negara. Dimanakah sikap  Anggota Dewan Yang terhormat DPR-RI yang dikenal, dan diketahui sebagai penampung seluruh aspirasi dari suara rakyat? Mereka nyaris diam, seolah-olah tidak tahu persoalan yang sedang dihadapi oleh rakyat, tutup pintu, dan tutup telinganya. Padahal ribuan surat pengaduan bersliweran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya dijawab oleh mesin operasionalnya, Kementerian BUMN tutup pintu, dan Kementerian Keuangan RI juga tutup pintu, tidak jauh bedanya, semua tutup pintu bagi kepentingan rakyat yang menuntut sebuah keadilan di Negeri sendiri.

Bahkan ada forum aliansi peduli asuransi dari masyarakat  yang menamakan dirinya sebagai Forum Nasabah Korban Jiwasraya, dikenal sebagai (FNKJ), Forum Pensiunan BUMN (FP-BUMN), dan Forum Korban Jiwasraya (FKJ). Kelompok masyarakat itu yang secara  rutin melakukan audiensi kepada lembaga tinggi Negara yang dianggap mampu menyambungkan aspirasinya  nasabah polis asuransi adalah dari Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ Group Nasional), yang secara rutin melakukan audiensi  pertemuan, pengaduan, pelaporan atas masalah yang sedang dihadapi anggota asuransi terhadap bentuk restrukturisasi yang tidak benar. Pertama kali FNKJ beraudiensi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI), Kantor Staff Presiden (KSP-RI), Menkopolhukam-RI,  Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pimpinan Ketua DPR-RI dan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), telah dilakukan oleh FNKJ Group Nasional melalui surat -surat resminya selama ini.

Mungkin ratusan surat pengaduan ke Sekertaris Negara dan ke Bapak Presiden Joko Widodo juga dilakukan oleh aliansi masyarakat yang peduli asuransi BUMN. Hingga sampai hari ini belum ada solusi yang berarti, bagi Nasabah Polis yang menolak proposal restrukturisasi dan menang gugatan hukum dipengadilan atas perkara wanprestasi BUMN dengan putusan inkrah. Hal itu, tidak juga untuk diselesaikan, padahal dana PMN Rp 20 triliun sudah diberikan oleh Pemerintah. Mengadu ke para penegak hukum, tidak jauh bedanya dengan lembaga lain, harus dengan modal yang cukup, tanpa itu sulit mendapatkan keadilan itu di zaman seperti sekarang ini dan diperlukan keuangan yang mendukung buat membiayai operasional. Apakah keadilan di Indonesia ini, hanya bisa dimiliki oleh setiap mereka yang punya duit lebih, atau bagi orang-orang yang berduit saja ? Menyedihkan sekali Republik Indonesia, jika demikian adanya.

Kemudian, bagaimana dengan persoalan tata kelola itu terhadap transparansi, akuntabilitas dan informasi publik atas tidak ada laporan keuangan perseroan tahun 2017 dan laporan keuangan tahun 2018 yang tidak di publikasikan oleh Direksi BUMN ? Dimana peranan OJK selama ini, sebagai regulator dan fungsi pengawasan (controller) sektor jasa keuangan non-bank dan juga perlindungan terhadap hak konsumen polis asuransi. Dimana  OJK mendapat mandatnya dalam Undang-Undang OJK No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagaimana mengukurnya, jika laporan keuangan perseroan posisi aset yang menurun drastis itu, tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Bagaimana, jika didalamnya ada potensi permainan "windowsdressing" oleh Direksi BUMN. Informasi itu penulis dapatkan dari hasil penelusuran pada halaman website resmi BUMN asuransi. Dimana, tidak dapat ditemukan atau dilihat laporan keuangannya pada periode  2 (dua) tahun tersebut. Sehingga, penulis memakai sampel ilustrasi perhitungan aset, menggunakan laporan keuangan tahun 2016 dengan posisi aset BUMN asuransi sebesar Rp 38 triliun yang sudah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan BPK-RI.

Dari historical penurunan aset tersebut, dapat kita tarik garis lurus bahwa persoalan gagal bayar asuransi dan seretnya likuiditas BUMN asuransi itu. Seharusnya bisa selesai teratasi dengan bantuan PMN dan ketersediaan aset pada BUMN asuransi. Termasuk pada penyelesaian pembayaran tuntutan hutang klaim yang tertunda sangat lama, pada kenyataannya tidak diselesaikan hingga sekarang ini. Ada apa dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) oleh Direksi BUMN itu dan janggalnya, Program Restrukturisasi Polis itu, tidak jelas tujuannya ?. Hal ini patut dipertanyakan, kenapa implementasi tersebut, justru Uang Nasabah Polis menderita kerugiaan, kehilangan uang polisnya sebesar Rp 23,8 triliun akibat dari praktek restrukturisasinya, ini janggal. Lalu, kenapa operasional perusahaan perseroan asuransi juga dihentikan. Atas dasar apa pejabat Negara sebagai  Direksi BUMN melakukan tindakan destruksi tersebut. Dimana, legenda asuransi milik Negara, juga menjadi target utama untuk dikubur secara tidak wajar, dihilangkan secara hidup-hidup bisnis asuransinya. Lalu, Siapa yang diuntungkan dari permainan para Direksi itu? Siapa yang paling bertanggung jawab atas masalah ini ? Dan Siapa yang sedang di selamatkan dalam akrobatik Direksi BUMN Asuransi ??

BUMN Asuransi Tertua dijadikan Malpraktek Oleh Direksi, Uji Spin-Off Perusahaan Pada Anak Usaha Induknya "Jiwasraya Putera"  ?


Dok.Pri
Dok.Pri
Dikutip dari halaman resmi website https://m.bisnis.com, Berjudul Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya Putra; Bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Jiwasraya Putra. Rencana pembentukan anak usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu pun secara resmi dihentikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, OJK secara resmi mencabut izin Jiwasraya Putra pada 25 September 2020. Pencabutan izin itu tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-41/D.05/2020. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengkonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, inisiatif pembentukan Jiwasraya Putra tidak lagi dilanjutkan karena sejumlah pertimbangan dari manajemen dan pemegang saham, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)."Iya benar. Inisiatif Jiwasraya Putra tidak dilanjutkan dan digantikan dengan IFG Life di dalam skema restrukturisasi, transfer, bail-in," ujar Hexana kepada Bisnis, Selasa (22/12/2020). 

Penulis sebagai praktisi asuransi melakukan penelitian dan menganalisis fenomena janggal tersebut, bahwa pada awalnya perseroan asuransi tertua itu melakukan "Spin-off murni" dengan mendirikan perusahaan anak "Jiwasraya Putera" dengan keyakinan untuk menjadi sekoci penyelamatan arus kas bagi perusahaan induknya. Namun entah alasan apa, pada akhirnya perusahaan anak itu dibatalkan secara mendadak, tanpa alasan jelas, tidak jadi digunakan, padahal BUMN asuransi sudah mengeluarkan biaya besar, atau uang banyak untuk mendirikan perusahaan anak tersebut dan hingga mendapatkan ijin operasionalnya dari OJK. Janggalnya, ditengah perjalanan perusahaan anak "Jiwasraya Putera" tidak jadi untuk upaya "Spin-Off Secara Murni" tersebut. Pada akhirnya dicabut ijin Operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2020. Upaya "Spin-off Secara Murni"  menjadi berubah, kini telah beralih menjadi bergeser secara mendadak beralih model "Spin-Off Tidak Murni", yang pada akhirnya menggunakan nama lain, dari anak usaha PT BPUI sektor non-asuransi, yang mendirikan perusahaan asuransi jiwa sebagai IFG Life.

Apa alasan melakukan Spin-Off Tidak Murni, Selain Bertransaksi Dagang Menjual Portofolio Pertanggungan Asuransi kepada perusahaan asuransi lain, dan Mengambil Keuntungan Sebesar Rp 23,8 Triliun  ?

Dok.Pri
Dok.Pri
Proposal Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dengan Implementasi program restrukturisasi menjadi alasan utama digelontorkannya Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT BPUI. Dimana, perusahaan asuransi IFG life adalah sebuah badan usaha baru asuransi jiwa, yang baru dibentuk mendekati akhir tahun 2020. Dimana, IFG Life baru running beroperasi tahun 2021 seiring adanya pengalihan terhadap seluruh Portofolio pertanggungan polis milik BUMN asuransi. Apa tujuan utama dibentuknya IFG Life adalah untuk menampung seluruh portofolio pertanggungan asuransi milik nasabah polis BUMN, yang merupakan hasil dari restrukturisasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun