Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobby Menulis, Mendengarkan musik, Jogging, pekerja keras, Loyalitas, jujur, Amanah, Murah Senyum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Restrukturisasi Asuransi? Bikin Buntung Bank dan Jutaan Pemilik KPR!

2 Maret 2023   23:24 Diperbarui: 3 Maret 2023   00:08 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Oleh : Latin, SE
Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)


Jakarta - Industri perasuransian Nasional sedang diguncang bencana maha dasyat dan mengalami krisis kepercayaan berasuransi dimasyarakat (Distrust). Hal ini, salah satu pemicu utama disebabkan oleh pengumuman gagal bayar polis bancassurance diruang publik yang menimpa salah satu BUMN Perasuransian. Dimana, terjadi pada Oktober 2018 yang nilainya sangat kecil sebesar Rp 802 miliar bagi ukuran sekelas perusahaan Negara beraset triliunan. Sehingga akhirnya, tanpa ada solusi konkrit dibiarkan membengkak mencapai Rp 12,3 triliun oleh Direktur Utamanya.

Tindakan tidak profesional, inkonsistensi dan destruksi itu, mengancam reputasi bisnis asuransi jiwa milik Negara dan kredibilitas Pemerintah Republik Indonesia sebagai PSP (Pemegang Saham Pengendali) terhadap reputasi BUMN, menjadi tercoreng  atas tindakan sepihak pejabat Negara tersebut sebagai Direksi BUMN.

Sebagai penyelesaiannya, jajaran Direksi BUMN mengajukan proposal Rencana Penyehatan Keuangan Perseroan (RPKP). Dimana, dengan implementasi Program Restrukturisasi Liabilitas Terhadap Utang Negara. Proposal RPKP itu telah mendapatkan tanggapan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementrian BUMN, dan persetujuan Panja DPR-RI.

Program Restrukturisasi Liabilitas itu, direalisasikan sebagai bentuk restrukturisasi terhadap polis-polis asuransi yang menyasar kepada seluruh Nasabah Polis BUMN. Dimana, praktek restrukturisasi itu yang diawali dengan pengumuman restrukturisasi, dilanjutkan dengan pembatalan polis secara sepihak (cutoff polis), sosialisasi restrukturisasi polis, resgistrasi data polis, penawaran proposal restrukturisasi polis, dan diakhiri dengan penutupan polis baru (Closing Polis).

Kemudian hasil dari restrukturisasi itu, dialihkan ke penanggung baru pada asuransi lain, yang baru dibentuk olah salah satu korporasi BUMN dibidang sektor pembiayaan UMKM, dan termasuk PMN Rp 20 triliun itu juga dibelokan kesana, yang diputuskan dalam rakortas ( rapat koordinasi terbatas) tingkat Mentri.

Penulis menganalisa dan meneliti, terhadap model restrukturisasi liabilitas terhadap Utang Negara itu, yang menyebabkan penurunan tingkat liabilitas Utang Negara sebesar 40 persen dan sekaligus untuk mengembalikan ijin-lisensi perasuransian BUMN kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini dinilai janggal. Dimana, akan merugikan kepentingan terhadap seluruh Nasabah Polis BUMN, yang bertentangan dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Salah satu, yang menjadi korban Restrukturisasi polis asuransi jiwa kredit kepemilikan rumah (Askred KPR), yang telah dirugikan, akibat implementasi dari restrukturisasi liabilitas terhadap utang Negara. Dimana polis pemilik KPR itu telah dibatalkan sebelumnya secara ugal-ugalan oleh Ketua TIM Restrukturisasinya, tanpa memberikan alasan atas pembatalan sepihak itu. Pembatalan polis Askred itu (cutoff_polis), diketahui, pada 31 Desember 2020 silam, sebelum ada surat penawaran resmi atas surat proposal restrukturisasi Polis.

Secara regulasi, atau prinsip asuransinya pembatalan polis yang dilakukan oleh Penanggung dalam hal ini adalah Perusahaan Asuransi, sebaiknya dihindari. Jika tidak memiliki alasan kuat, atau tidak memiliki dasar pijakan dari putusan Hakim Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sehingga maksud dan tujuannya pembatalan polis sepihak itu, dipertanyakan motivasinya, sehingga jelas harus ada memiliki dasar kekuatan hukumnya, terhadap pembatalan polis. 

Karena akan berdampak sangat serius terhadap kelangsungan manfaat polis dimasadepan, menyangkut potensi Kerugian yang diderita oleh Nasabah Polis KPR, terutama akan hilang perlindungan dari hak-haknya sebagai Nasabah asuransi jiwa kredit. 

Hal ijin dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemegang polis,menjamin /memperoleh proteksi manfaat dari asuransi yang sedang dipertanggungkan. Namun demikian, penanggung yang membatalkan polis secara sepihak ini harus disertai dengan alasan pembatalan yang jelas, tidak boleh mengada-ada, atau ada maksud lain, semestinya bersyarat memiliki itikad baik, dan penjelasan yang bisa diterima bagi para pihak.

Sebagai informasi, bahwa kontrak waktu jaminan asuransi kredit Kepemilikan Rumah (KPR), ini biasanya akan mengikuti jangka waktu tenor pembiayaan dari pihak Bank. Dimana rata-rata memiliki tenor waktu yang berbeda-beda, disesuaikan dengan masa pembiayaannya. 

Biasanya untuk KPR itu memiliki tenor sangat panjang, dari mulai 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun dan bahkan ada yang sampai 25 tahun. Dan biasanya premi asuransi jiwa kreditnya (Askred), yang harus ditanggung oleh pemilik KPR itu dibayar secara sekaligus atau dibayar lunas didepan sampai kontrak tenornya berakhir. Premi asuransi jiwa kredit otomatis menjadi keharusan untuk diikuti /diwajibkan oleh pihak Bank, menjadi syarat mutlak pada saat terjadi akad kredit kepemilikan Rumah tersebut.

Bagaimana ketika polis asuransi kredit itu dibatalkan ditengah perjalanannya KPR, oleh Perusahaan Asuransi sebagai penanggungnya ?

Seharusnya, pertama yang ditanyakan, alasan pembatalan polis itu apa, dasar pijakan hukumnya mana, dan konfirmasi surat resmi disertai alasan yang jelas. Jika pembatalan polis asuransi kredit itu ditengah perjalanan KPR, premi asuransinya sebaiknya diklaim pihak Bank untuk selanjutnya dikembalikan kepada Nasabah pemilik KPR. Itu pelaku asuransi yang memiliki itikad baik dan jujur dalam menjalankan operasional pengelolaan pertanggungan polis asuransi.

Sebagai ilustrasi contoh; dengan KPR tenor 20 tahun, Usia pemilik KPR Saat akad Kredit berusia 30 tahun, Nilai Pinjaman KPR sebesar Rp 500 juta, dan premi asuransi sebesar Rp 15 juta. Katakanlah sudah berjalan 5 tahun dibatalkan sepihak polis asuransi kreditnya oleh pihak penanggung. Dalam hal ini sebagai perusahaan asuransi, maka ada sisa premi asuransi kredit yang belum terpakai untuk 15 tahun kedepan. 

Untuk itu perusahaan asuransi, seharusnya mengembalikan sisa premi asuransi jiwa kredit kepada pemilik KPR melalu pihak Bank, dari premi yang belum terpakai sebagai jaminan perlindungan utang KPR. Sehingga, diharapkan dengan dikembalikan sisa premi asuransi yang belum terpakai itu, pihak Bank akan mendaftarkan kembali asuransi kredit KPR itu kepada perusahaan asuransi jiwa yang lain. Untuk premi asuransi yang belum terpakai, besarannya itu dapat dihitung oleh Divisi Pertanggungan dan Aktuaria Perusahaan masing-masing penanggungnya.

Sebelumnya, penulis mengutip berita lama, berdasarkan informasi bahwa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX:BBTN) melalui program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), telah mengucurkan pembiayaan KPR senilai Rp 317 triliun yang dinikmati lebih dari 5 Juta masyarakat diseluruh Indonesia. terbit pada kamis, 10 Desember 2020, (sumber; www.pasardana.id ).

Dari informasi tersebut, dapat dilihat potensi korban pembatalan polis asuransi kredit kepemilikan Rumah (KPR), baru satu bank itu saja sudah sangat besar kerugiannya bila dihitung, berapa uang premi yang belum dikembalikan kepada para pemilik KPR yang telah dibatalkan secara sepihak oleh perusahaan asuransi itu.  Dan itu belum diperhitungkan untuk kerugian Nasabah Pemilik KPR, atas implementasi program restrukturisasi yang tidak benar.

Sebagai informasi, bahwa sektor perumahan saat ini (property) yang biasanya banyak permintaan, Kini sepi pembeli, untuk rumah tinggal. Melihat dari segi harganya yang harus merogoh kocek lebih dalam dan membutuhkan uang besar untuk memperolehnya.

Pembelian rumah tinggal itu, juga dapat dimiliki secara langsung melalui developer atau pada Pengembang Perumahan.

Untuk pembelian rumah tinggal tersebut, bisa menggunakan metode pembayaran sesuai kemampuan pilihan dari calon konsumen perumahan, baik melalui pembayaran secara cash, pembayaran secara cash keras, ataupun melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang dibiayai oleh perbankan. 

Dimana, kondisi saat ini penjualan rumah baru / rumah tinggal sedang mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hal ini dikarenakan oleh penurunan daya beli masyarakat yang melemah, seiring sebagai akibat dari terdampak pandemi Covid-19 yang telah menghantam perekonomian Nasional. Sehingga melemahnya transaksi ekonomi yang sangat tajam, sudah masuk level dalam jurang resesi ekonomi.

Bagi mereka, yang tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli rumah tinggal, biasanya akan menggunakan fasilitas pembiayaan melalui mekanisme pinjaman Bank. Dimana, untuk membeli rumah tinggalnya secara pembiayaan, calon pembeli rumah KPR akan dimintai kelengkapan data-data penunjang untuk proses akad kredit KPR. Hal ini, guna mengetahui kelayakan pembiayaan dan kemampuan bayar angsurannya. Hal itu, tentu akan disesuaikan dengan penghasilan, untuk kemampuan bayar angsuran setiap bulannya, dengan tenor jangka waktu KPR yang diajukan. Dan biasanya, mensyaratkan Uang Muka (Dwon payment) pembelian rumah secara KPR.

Setelah semua data-data calon pembeli rumah KPR, telah dinyatakan lengkap, memenuhi kelayakan dan persyaratan pihak Bank. Untuk selanjutnya pihak Bank akan membayar lunas rumah KPR tersebut kepada developer Pengembang Perumahan, hingga sampai pada proses serah terima kunci rumah KPR.

Setelah berjalan, KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) itu antara 3 - 5 bulan angsuran. Biasanya Nasabah pemilik KPR tersebut, akan dihubungi atau diinformasikan kembali oleh pihak Bank. Informasi itu biasanya, mengenai dokumen sertifikat hak milik (SHM) Rumah, serifikat asuransi property allrisk untuk polis asuransi kebakaran Rumah selama KPR berlangsung, dan polis asuransi jiwa kredit (Askred) atas KPR tersebut.

Apa fungsi dari polis asuransi kebakaran rumah untuk KPR ? Salah satu tujuannya adalah untuk melindungi aset KPR yang menjadi anggunan bank ketika terjadi resiko kebakaran, kerusakan, bencana alam, ledakan, kebanjiran dan lain sebagainya. Dimana, yang menyebabkan aset bank hilang atau rusak, maka pihak asuransi yang akan memberikan penggantian kerugiannya sesuai nilai pertanggungan polis, terhadap aset-aset yang rusak tersebut.

Kemudian, apa fungsi dari sertifikat polis asuransi jiwa kredit (Askred) atas kepemilikan KPR ? Bertujuan untuk melindungi kepentingan bank dan konsumen pemilik KPR dari resiko terjadinya meninggal dunia. Sehingga akan menyebabkan hilangnya penghasilan dan menyebabkan kredit KPR mengalami macet bagi pemiliknya. Dimana, yang biasa diterima dari gaji setiap bulan akan terhenti, sebab terkena musibah meninggal dunia sebelum lunas KPR-nya tersebut. 

Hal itu, pihak asuransi akan melunasi sisa hutang Outstanding KPR tersebut kepada Pihak Bank, agar tidak terjadi kredit bermasalah di bank. Sementara itu, ahli warisnya tetap bisa melanjutkan memiliki rumah hasil KPR tersebut, tanpa dipusingkan lagi atas kewajiban angsurannya.  

Sehingga diharapkan, pihak bank dan konsumen pemilik KPR khususnya kepada ahli warisnya tidak terbebani, atas sisa pinjaman hutang KPR yang belum lunas, akibat resiko meninggal dunia terlalu cepat, yang sebelumnya tanpa persiapan, ataupun tanpa perencanaan pada pemilik KPR tersebut. Penulis do'akan semoga pembaca yang belum memiliki rumah tinggal segera dikabulkan, bagi pemilik KPR yang diasuransikan semoga selalu diberikan rezeki, kesehatan, keselamatan dan kelancaran bayar angsurannya, Aamiin Ya Robbal'alamin. Terimakasih sudah singgah di artikel ini. Red.fnkjgroup (02/03/2023).

Penulis adalah Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi) | Email: latinse3@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun