Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobby Menulis, Mendengarkan musik, Jogging, pekerja keras, Loyalitas, jujur, Amanah, Murah Senyum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Restrukturisasi Asuransi? Bikin Buntung Bank dan Jutaan Pemilik KPR!

2 Maret 2023   23:24 Diperbarui: 3 Maret 2023   00:08 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ijin dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemegang polis,menjamin /memperoleh proteksi manfaat dari asuransi yang sedang dipertanggungkan. Namun demikian, penanggung yang membatalkan polis secara sepihak ini harus disertai dengan alasan pembatalan yang jelas, tidak boleh mengada-ada, atau ada maksud lain, semestinya bersyarat memiliki itikad baik, dan penjelasan yang bisa diterima bagi para pihak.

Sebagai informasi, bahwa kontrak waktu jaminan asuransi kredit Kepemilikan Rumah (KPR), ini biasanya akan mengikuti jangka waktu tenor pembiayaan dari pihak Bank. Dimana rata-rata memiliki tenor waktu yang berbeda-beda, disesuaikan dengan masa pembiayaannya. 

Biasanya untuk KPR itu memiliki tenor sangat panjang, dari mulai 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun dan bahkan ada yang sampai 25 tahun. Dan biasanya premi asuransi jiwa kreditnya (Askred), yang harus ditanggung oleh pemilik KPR itu dibayar secara sekaligus atau dibayar lunas didepan sampai kontrak tenornya berakhir. Premi asuransi jiwa kredit otomatis menjadi keharusan untuk diikuti /diwajibkan oleh pihak Bank, menjadi syarat mutlak pada saat terjadi akad kredit kepemilikan Rumah tersebut.

Bagaimana ketika polis asuransi kredit itu dibatalkan ditengah perjalanannya KPR, oleh Perusahaan Asuransi sebagai penanggungnya ?

Seharusnya, pertama yang ditanyakan, alasan pembatalan polis itu apa, dasar pijakan hukumnya mana, dan konfirmasi surat resmi disertai alasan yang jelas. Jika pembatalan polis asuransi kredit itu ditengah perjalanan KPR, premi asuransinya sebaiknya diklaim pihak Bank untuk selanjutnya dikembalikan kepada Nasabah pemilik KPR. Itu pelaku asuransi yang memiliki itikad baik dan jujur dalam menjalankan operasional pengelolaan pertanggungan polis asuransi.

Sebagai ilustrasi contoh; dengan KPR tenor 20 tahun, Usia pemilik KPR Saat akad Kredit berusia 30 tahun, Nilai Pinjaman KPR sebesar Rp 500 juta, dan premi asuransi sebesar Rp 15 juta. Katakanlah sudah berjalan 5 tahun dibatalkan sepihak polis asuransi kreditnya oleh pihak penanggung. Dalam hal ini sebagai perusahaan asuransi, maka ada sisa premi asuransi kredit yang belum terpakai untuk 15 tahun kedepan. 

Untuk itu perusahaan asuransi, seharusnya mengembalikan sisa premi asuransi jiwa kredit kepada pemilik KPR melalu pihak Bank, dari premi yang belum terpakai sebagai jaminan perlindungan utang KPR. Sehingga, diharapkan dengan dikembalikan sisa premi asuransi yang belum terpakai itu, pihak Bank akan mendaftarkan kembali asuransi kredit KPR itu kepada perusahaan asuransi jiwa yang lain. Untuk premi asuransi yang belum terpakai, besarannya itu dapat dihitung oleh Divisi Pertanggungan dan Aktuaria Perusahaan masing-masing penanggungnya.

Sebelumnya, penulis mengutip berita lama, berdasarkan informasi bahwa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX:BBTN) melalui program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), telah mengucurkan pembiayaan KPR senilai Rp 317 triliun yang dinikmati lebih dari 5 Juta masyarakat diseluruh Indonesia. terbit pada kamis, 10 Desember 2020, (sumber; www.pasardana.id ).

Dari informasi tersebut, dapat dilihat potensi korban pembatalan polis asuransi kredit kepemilikan Rumah (KPR), baru satu bank itu saja sudah sangat besar kerugiannya bila dihitung, berapa uang premi yang belum dikembalikan kepada para pemilik KPR yang telah dibatalkan secara sepihak oleh perusahaan asuransi itu.  Dan itu belum diperhitungkan untuk kerugian Nasabah Pemilik KPR, atas implementasi program restrukturisasi yang tidak benar.

Sebagai informasi, bahwa sektor perumahan saat ini (property) yang biasanya banyak permintaan, Kini sepi pembeli, untuk rumah tinggal. Melihat dari segi harganya yang harus merogoh kocek lebih dalam dan membutuhkan uang besar untuk memperolehnya.

Pembelian rumah tinggal itu, juga dapat dimiliki secara langsung melalui developer atau pada Pengembang Perumahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun