Tindakan akrobatik itu baru sebagian kecil saja.Sebenarnya masih banyak, tindakan destruksi yang lain. Seharusnya aparat penegak hukum bisa lebih jeli memahami persoalannya dengan benar, terutama Pemerintah sebagai pemilik perusahaan negara, Para Pegawai Jiwasraya, Para Agent Jiwasraya, juga wabil khusus para nasabah polis Jiwasraya sebagai korban kebijakan yang menyesatkan. Dan Pemerintah R-I juga sebagai pemilik, harus bisa bijaksana dalam mensikapi persoalan internal perseroan itu.
Pemerintah R-I harus mengetahui, tindakan buruk yang telah dilakukan oleh jajaran Dewan Direksi BUMN, yang berasal dari para profesional bankir, untuk memimpin perusahaan asuransi Jiwasraya, berujung pada tindakan mempailitkan secara paksa dari dalam perseroan, lewat sejumlah drama akrobatiknya. Red.fnkjgroup (25/06/22).
Penulis adalah Praktisi Asuransi |Mantan Unit Manajer Jiwasraya|Pemegang Polis Jiwasraya|E-mail:latinse3@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H