Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Peraktisi Asuransi Jiwa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selama 18 Tahun Berkarir Pada Industri Asuransi Nasional, Asuransi Swasta Nasional, Asuransi BUMN dan Asuransi Multinasional

Selanjutnya

Tutup

Money

Statement Direksi Jiwasraya Perlu Didalami Para Penegak Hukum

20 Juni 2022   14:22 Diperbarui: 20 Juni 2022   14:22 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy


By. Latin, SE

Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), telah menganulir Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp16,8 triliun atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigatif dari BPK RI. Atas pengelolaan dana investasi asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dimana PKN itu masih sebatas pottential loss, belum menjadi kerugian, belum terukurnya kerugian Negara, dan juga belum menjadi kerugian nyata sesuai aturan Undang-Undang BPK. 

Jauh sebelum itu terjadi, banyak statement yang menyesatkan berseliweran diruang publik banyak beredar yang dihebuskan, dari Dirut Jiwasraya, banyak sekali melakukan framing pemberitaan bohong yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.


Penempatan Dewan Direksi Jiwasraya dari luar perusahaan asuransi,telah mengabaikan aturan regulasi, justru diduga memiliki motivasi lain, dengan tujuan misi tertentu. 

Terbukti targetnya untuk menghentikan operasional perusahaan asuransi jiwa berplat merah. Lebih lanjut akrobatik Direksi tersebut, telah merusak kepercayaan berasuransi di masyarakat lewat pengumuman gagal bayar, merusak citra industri perasuransian dalam negeri,yang berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional. Juga menurunkan kinerja positif dari Pemerintahan sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dari BUMN perasuransian Jiwasraya. 

Diantara Akrobatiknya itu, memaksakan diri kepada seluruh nasabah polis Jiwasraya untuk mengikuti program restrukturisasinya, sekaligus mengurangi hak nasabah, lewat kedok rekayasa program restrukturisasi polis, yang justru implementasinya bukan program restrukturisasi polis, melainkan praktek pemasaran polis baru, yang mengadopsi praktek pemasaran Churning, dan pemasaran Twissting (Mengganti polis lama kedalam polis baru dengan mengganti produknya).

Perusahaan asuransi jiwa plat merah, telah teruji eksistensinya,terkuat diliding sektornya, terpercaya dalam menepati janji manfaat polis masadepan sepanjang sejarah. Dan gencar berinovasi menciptakan produk baru asuransi jiwa tradisional berkualitas tinggi. 

Hal ini sudah terbukti selama kurun waktu 20 tahun dari sejak 1998 s.d 2018, belum pernah terjadi gagal bayar polis nasabahnya. Kondisi seretnya likuwiditas perseroan, mungkin menjadi masalah umum terjadi kepada semua perusahaan ketika dihadapkan pada krisis keuangan 10 tahuan, akibat hantaman badai krisis keuangan moneter dunia. 

Dan terbukti bisa diatasi, mampu menyesuaikan ritme seleksi alam, hingga penyelesaian pembayaran klaim jatuh tempo polis tanpa menimbulkan kegaduhan diruang publik, meski tidak mudah menjalankannya, tanpa mendapatkan dukungan bantuan akses Penyertaan Modal Negara (PMN). 

Pada tahun 2008 diajukan proposal permintaan PMN ke Kementrian BUMN, hasilnyapun ditolak oleh Mentri Keuangan RI saat itu, masih dijabat oleh mentri yang berinisial SM. Padahal tahun 2008 itu kondisi keuangan perseroan sudah sangat kritis, sangat sulit begerak, terjadi insolvensi sebesar Rp 6 triliun, artinya perseroan sedang membutuhkan modal kerja untuk penguatan struktur permodalannya, disamping juga untuk membayarkan kewajiban jatuh tempo polis.


Legenda perasuransian Indonesia tidak luput dari brand Jiwasraya selama 162 tahun, juga sebagai market leader, telah mengabdi pada Negara sekaligus berkontribusi besar terhadap pembangunan perekonomian nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun