By. Latin, SE
Jakarta, Distorsi restrukturisasi polis asuransi adalah pemutarbalikan fakta yang membuat suatu kondisi dimana penyelesaian klaim asuransi tidak se'efisien secara ekonomi, sehingga menjadi tidak produktif yang dapat mengganggu roda perputaran ekonomi kerakyatan, yang berdampak negative bagi income PUJK maupun agen restrukturisasi dalam memaksimalkan kesejahteraannya, untuk melayani kepentingan nasabah polis secara tingkatan sosialnya tidak mencapai kepuasan pelanggan.
Pengertian restrukturisasi menurut kamus besar bahasa Indonesia (KKB) rstrukturisasi artinya penataan kembali supaya struktur atau tatanannya baik.
Kemudian menurut wikipedia  restrukturisasi adalah istilah manajemen perusahaan untuk tindakan mereorganisasi struktur hukum, struktur kepemilikan, struktur operasional, atau struktur lainnya dari sebuah perusahaan, agar perusahaan tersebut dapat lebih menguntungkan atau agar lebih sesuai dengan kebutuhan.
Penulis menyajikan referensi restrukturisasi dari sektor perbankan sebagaimana telah dikutip dari halaman resmi website Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Apa yang dimaksud dengan Restrukturisasi Kredit ?
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.Â
Adapun kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain seperti ; penurunan tingkat suku bunga kredit,perpanjangan jangka waktu kredit pembiayaan,pengurangan tunggakan bunga kredit,pengurangan tunggakan pokok kredit,penambahan fasilitas kredit, dan/atau Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank diantaranya ; debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit, debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Bagaimana model penerapan restrukturisasi pada sektor perasuransian bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), terhadap pemegang polis/tertanggung,atau peserta asuransi /penerima benefit (ahliwaris) yang dimuat dalam dokumen kontrak polisnya ?
Latar belakang penerapan restrukturisasi polis tidak luput dari suatu Kondisi menurunya ekonomi dunia saat ini yang sedang lesu, akibat terdampak pandemi covid-19 yang terjadi hampir disuruh belahan dunia saat ini dan  khususnya di Indonesia.
Dampak pandemi covid-19, ternyata menyebabkan terancamnya kelangsungan bisnis perusahaan pada semua sektornya terkena dampak, sehingga menimbulkan masalah yang serius terhadap kondisi kemampuan keuangan perusahaan atas seretnya likuiditas.
Pandemi covid-19 itu juga menurunkan kemampuan daya beli masyarakat, sekaligus menekan pembelanjaan konsumsi barang maupun jasa. Hal itu juga menurunkan kemampuan masyarakat yang lebih mengutamakan dulu kebutuhan dasarnya. Jadi untuk kebutuhan jangka panjang seperti; menabung,berinvestasi atau membeli polis asuransi belum menjadi prioritas utama, karena sebagai kebutuhan sekunder. Nasabah polis yang sudah berjalan saja mengalami kesulitan karena sumber penghasilannya mungkin terhenti, tempat mata pencahariannya tutup,termasuk ancaman PHK, pengurangan karyawan dan lain sebagainya.
Dampak itupun dirasakan secara langsung bagi pekerja sektor jasa keuangan, sehingga beberapa perusahaan sektor jasa keuangan mendapatkan stimulus dari pemerintah disektor perbankan, pembiayaan, asuransi, dll yang mendapatkan stimulus dari Pemerintah dalam Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Program itupun tidak bisa dirasakan langsung dampaknya bagi masyarakat luas, karena ternyata harus diajukan dulu, harus memenuhi kriteria persyaratannya.
Ada pertanyaan menggelitik dipikiran penulis, kenapa hanya PUJK milik negara saja yang mengalami gagal bayar polis yang diumumkan secara resmi diruang publik pada oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar pada saluran pemasaran bancassurance. Padahal belum masuk kategori pandemi Covid-19, dengan solusi penyelesaian melalui restrukturisasi polis yang selanjutnya dialihkan pada perusahaan baru ?
Penulis mencoba mengambil sample itu, untuk dilakukan kajian analisis pada PUJK Perasuransian Negara yang melakukan penawaran restrukturisasi kepada seluruh pemegang polisnya. Dan saat ini menjadi perusahaan asuransi jiwa pertama, dan juga tertua di Indonesia telah menyelesaikan restrukturisasi polis dimulai pada Januari 2021 s.d 31 mei 2021.
Setelah sebelumnya diumumkan melalui virtual pada 11 desember 2020, yang diawali dengan adanya pembatalan polis secara sepihak oleh PUJK Perasuransian Negara cutoffpolis per 31 desember 2020.
Hal itu tentu menjadi perbincangan hangat di ruang publik, sekaligus menggegerkan dunia jagat maya sampai lintas negara. Diketahui hingga hari ini penyelesaian restrukturisasi polis dianggap gagal belum semuanya berhasil, masih berlarut-larut, bahkan menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan disana ada kejanggalan yang belum terungkap takbir kebenarannya.
Sehingga efeknya menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap kinerja industri perasuransian secara makro mengalamai ancaman krisis distrust publik yang mereduksi kepercayaan publik untuk berasuransi. Konon katanya restrukturisasi itu ternyata merugikan banyak pihak didalamnya terlebih terhadap kepentingan pemegang polis dan kepentingan perusahaan sebagai PUJK.
Untuk itu perlu menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Republik Indonesia dalam membenahi industri perasuransian nasional.Pemerintah telah menggelontorkan  dana PMN (Penyertaan Modal Negara) sebesar Rp 20 triliun pada PT BPUI (Persero) yang diketahui sebagai sektor pembiayaan UMKM artinya bukan sektor  perasuransian yang mendapatkan PMN. BPUI sendiri juga ditunjuk menjadi induk Holding Perasuransian dan Penjaminan (IFG).Â
Pemberian PMN itu dinilai blunder tidak tepat sasaran dan penuh dengan kejanggalan, meski memiliki tujuan mulia, yang di maksudkan dalam rangka memperkuat struktur permodalan industri perasuransian nasional sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk berasuransi. Namun itu spertinya sia-sia saja seperti sedang menggarami air laut ditengah lautan, karena bukan sektor bidangnya perasuransian.
Disamping itu juga patut dipertanyakan ketidak seriusan Pemerintah RI selama ini dalam membenahi industri perasuransian tanah air, bagaimana PUJK mampu berkembang dan bersaing dikancah internasional.
Pemerintah sendiri alpa yang tidak segera merealisasikan badan penjaminan polis asuransi jiwa, karena belum dibentuknya Lembaga Penjamin Polis (LPP), sebagaimana pada sektor perbankan yang lebih dulu dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bagaimana amanat dari Undang-Undang Perasuransian (UUP) Nomor 40 Tahun 2014, Pasal 53 ayat 1, 2 dan 4. Perintah dari UUP itu, seharusnya bisa dieksekusi saat itu pada tahun 2014, ternyata molor waktunya hingga hari ini tahun 2022.
Pemerintah telah lalai dan mengabaikan kepentingan yang menyangkut rakyat, tidak ada antisipasinya untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian masyarakat terhadap penempatan uangnya kepada negara, mereka menitipkan uangnya untuk membangun negeri, justru malah diabiakan begitu saja, telah terjadi kehancuran pada industri perasuransian lokal yang didramtisir oleh oknum pejabat negara, akibatnya krisis distrust publik dan timbul gagal bayar tidak terhindarkan.
Padahal kesempatan waktunya cukup, untuk membentuk LPP, maksimal 3 (tiga) tahun sejak UUP dilahirkan berarti sampai tahun 2017 batas akhirnya, namun faktanya hingga tahun 2022 ini belum terbentuk LPP.
Hal ini tentu menimbulkan ketidak pastian hukum, menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah atas perlindungan asuransi dan bisa menjadi celah negative bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan kekosongan tersebut.Â
Dan situasi ini sangat berbahaya karena acamannya pasti akan berdampak negative yang bisa berpotensi merugikan kepentingan masyarakat banyak, yang lebih dulu telah membeli polis, dengan kontrak panjang, ataupun kontrak polis pendek, hingga seumur hidup, bagaimana nasib pensiunan yang dikelola oleh PUJK ini.
Hal ini menjadi sorotan dunia perasuransian baik nasional maupun internasional akan pentingnya LPP untuk menjawab tantangan ketidak pastian itu, Â sebagai bagian penting penjaminan itu merupakan representasi dari negara.
Penulis mengamati, mempelajari serta menelusuri implementasi restrukrurisasi polis yang dijalankan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), di ketahui penyelamatan pemegang polis model restrukturisasi yang dibangun dalam bentuk dokumen proposal RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) sepertinya tidak dijalankan sebagaimana mestinya pada industri perasuransian nasional.Â
Sebagai referensinya penulis saat ini adalah model restrukturisasi pada sektor perbankan yang sudah beberapa kali lebih dulu menjalankan praktek restrukturisasi kredit bagi debiturnya.
Hal ini menjadi salah satu barometer untuk tingkat keberhasilan di sektor perbankan sudah berhasil menyelamatkan keuangan perbankan, menurunkan tingkat tingginya NPL diperbankan juga bagi debiturnya terhindar macet, yang dijalankan sangat rapih, profesional dan tidak membuat kegaduhan publik.
Dari beberapa kegiatan yang penulis lakukan selama ini sebagai praktisi diindustri perasuransian, selama 18 (delapan belas) tahun lebih menekuni bidang asuransi jiwa, juga asuransi umum, mempelajari bidang  Dana Dana Pensiun DPLK (dana pensiun Lembaga keuangan), juga mengikuti kegiatan seminar, pendidikan formal,  atau nonformal, simposium, forum diskusi, penulis mengamati dengan mencocokan regulasi bidang perasuransian dengan menarik kesimpulannya sehingga menemukan judul yang penulis bisa sampaikan kepada pembaca.
Hasil pengamatan penulis, dari kajian dan analisis menemukan sebuah kejanggalan dalam praktek restrukturisasi polis pada salah satu Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) milik negara. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan besar dari berbagai pihak khususnya publik yang menyoroti soal restrukturisasi, baik praktisi, pakar ahli asuransi, pengamat asuransi, pelaku asuransi,dan akademisi.
Untuk itu penulis mencoba memulai menyajikan analisis ini dalam membedah secara keilmuan, secara akademisi yang tentunya harus matching dengan regulasi yang ada diperasuransian dan peraturan turunannya.
Diharapkan jangan sampai ada kekeliruan penerapan restrukturisasi polis, sehingga semua pihak merasa terpanggil untuk sama-sama mengkritisi, sekaligus meluruskan demi menghindari kerugian dikemudian hari baik perusahaan secara bisnisnya PUJK maupun nasabah polis yang sebagai objek yang membeli produk-produknya untuk tujuan perencanaan keuangan, distribusi keuangan, dan proteksi keuangan dimasadepan atas resiko ketidak pastian.
Implementasi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dalam bentuk restrukturisasi polis pada sautu institusi jasa keuangan PUJK, seharusnya bisa berjalan lancar sebagaimana restrukturisasi kredit debitur sektor perbankan.
Permasalahannya ada dimana, kenapa masih ada terjadi penolakan-penolakan  restrukturisasi polis, yang hampir di 74 (tujuh puluh empat) kantor Cabangnya, pada 17 (tujuh belas) kantor wilayah, yang tersebar di 34 (tiga puluh empat) provinsi di seluruh Indonesia.
Bahkan tidak sedikit mereka yang memperkarakan kasus restrukturisasi polis itu, melalui gugatan hukum di kantor Pengadilan Negeri (PN). Selama tahun 2021 telah terdapat sebanyak 34 ( tiga puluh empat) gugatan nasabah polis yang teregistrasi dipengadilan Negeri (PN), PTUN, untuk memperkarakan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), ada 5 (lima) diantaranya telah dimenangkan oleh hakim pengadilan nasabah Polis dengan putusan inkcraht dengan mengalahkan PUJK atas perkara wanprestasi, selebihnya masih bersengketa dipengadilan, dan masih berproses.
Apa yang menyebabkan nasabah polis asuransi tidak setuju terhadap penawaran restrukturisasi polis ?
Banyak faktor untuk menjawab pertanyaan itu, setelah melalui proses panjang melalui diskusi forum, Â kajian seminar bersama pakar hukum, ahli hukum, literasi juga terdapat bukti-bukti dokumen proposal, ternyata bukan praktek restrukturisasi polis, yang seharusnya untuk penyelamatan polis, dan juga penyelematan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).Â
Melainkan yang terjadi justru yang dilakukan sebaliknya merusak kedudukan polis dan mengembalikan ijin opersional perusahaan PUJK yang telah beroperasi sangat lama, selama 1 (satu) abad lebih, selama 163 tahun mengelola dana masyarakat, telah melayani negeri ini dengan perjalanan panjangnya, mengelola, mengedukasi masyarakatnya dengan inklusi keuangan, akan pentingya memiliki polis asuransi.Ternyata melalui RPKJ yang diplintir itu, mau dimusnahkan perusahaan warisan perjuangan sejarah bangsa Indonsia ini, yang seyogyanya mampu dilestarikan sebagai kekayaan bangsa.
Penulis mengamati bahwa jika memang tujuannya baik melakukan Restrukturisasi Polis dengan benar seharusnya memakai acuan regulasi yang sudah ada tanpa mengurangi esensi maknanya restrukturisasi itu sendiri. Lalu tinggal diharmonisasikan dengan regulasi yang ada di industri perasuransian beserta peraturan turunannya.
Apa tujuan diadakannya restrukturisasi polis asuransi pada perusahaan perasuransian bagi PUJK ?
Tujuan dari Restrukturisasi polis adalah untuk menjaga keberlangsungan polis, kelangsungan manfaat polis, terpenuhinya janji dimasadepan, menghindari pembatalan polis, menghindari polis mengalami lapse ditengah jalan, menghindari wanprestasi dan untuk menyelamatkan kepentingan nasabah juga kepentingan perusahaan (PUJK).Tanpa merugikan kedua belah pihak, agar tetap beroperasi menjamin keberlangsungannya industrasi Jasa keuangan.
Penulis mencoba merumuskan point dasar model restrukturisasi polis, dengan tujuan agar pembaca mendapatkan sedikit gambarannya seperti contoh; proses pertama harus dilihat profile nasabah Polisnya yang memerlukan restrukturisasi, ada syarat menerapkan seleksi resikonya (Underwriting), lalu ditawarkan secara resmi oleh penanggung sesuai kebutuhan tujuan restrukturisasi, apakah untuk menaikan Uang Pertanggungan polis,menurunkan uang pertanggungan polis, atau menaikan pembayaran premi, atau kontribusinya, bagi premi sekaligus,berkala dan, atau menurunkan premi atau kontribusi regulernya, bagi yang cara bayar reguller misalkan bulanan, triwulanan, smesteran dan tahunan.Â
Dapat juga mengubah durasi kontrak polis, atau Jangka waktunya, periode polis bisa ditambah atau dikurangi, misalkan menjadi seumur hidup pertanggungannya, atau menjadi lebih diperpendek, tentunya ada syarat-syarat kondisi yang dipenuhi dan ketentuan lainnya dalam pelaksanaan restrukturisasi polis. Sebagai contoh misalkan penanggung mensyaratkan adanya pemeriksaan kesehatan (Medical Cekup) itu boleh saja, atau mengisi formulir surat pernyataan kesehatan (SPK).
Kemudian struktur produknya tetap, tidak berubah nama produknya, misalkan untuk porsi asuransi pendidikan anak, nomor polisnya tetap, isi kalusul perjanjian kontrak polisnya tidak berubah, hanya dilakukan endorsement sebagian saja yang diperlukan sesuai tujuannya, dan dilakukan di perusahaan asuransi jiwa yang sama (PUJK). Tanpa harus mematikan status polis secara sepihak, baik Penanggung maupun Pemegang Polis harus sama-sama duduk/menyetujui adanya keinginan untuk dilakukan restrukturisasi polis. Syaratnya juga harus dipenuhi dan adanya itikad baik  dari kedua pihak.
Lebih lanjut tujuan dari diadakannya restrukturisasi polis itu untuk menata struktur keuangannya nasabah polis agar menjadi baik, menyelamatkan manfaat polisnya, menjaga keberlangsunganya,untuk menghindari PUJK cidera janji atas manfaat polis dimasadepan (wanprestasi).
Dapat diistilahkan buat nasabah polis harus tetap happy dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), juga harus tetap mendapatkan profitnya dari program restrukturisasi polis tersebut, tanpa menyebabkan perusahaan menderita kerugian dengan kehilangan income premi. Terlebih sampai berhenti berjualan produk asuransi (vakum),itu masalah serius yang menjadi tidak beroperasi menuju dipailitkan (bankrupt).
Terakhir proses restrukturisasi polis itu tidak dilakukan pemindahkan portofolio terhadap pertanggungannya, tetap berada di perusahaan penerbit polis PUJK yang lama.
Adapun untuk penyelesaiannya pembayaran klaim tidak dilakukan ditempat lain, apalagi dibuat menunggu sangat lama, secara metode penyelesaiannya tidak dengan cicilan klaim melainkan dibayar lumpsum seperti nasabah polis bila terjadi resiko meninggal dunia dapat Uang Pertanggungan yang dijanjikan, habis kontrak polis, klaim penebusan polis dan seharusnya mengikuti aturan yang berlaku diindustri perasuransian.
Terlebih diberlakukan adanya potongan uang polis nilai tunai (cash velue), muncul biaya siluman adanya biaya administrasi, biaya akuisisi atau sejenisnya yang sangat besar dari mulai 5%, 29%, 31%, s.d 70% itu untuk kepentingan siapa dan untuk apa, yang perpotensi merugikan nasabahnya. Apa lagi adanya pengakhiran polis itu tidak diperlukan dalam model restrukturisasi, dan polisnyapun tetap memakai polis sebelumnya.
Bila prakteknya dialihkan ke asuransi lain terhadap seluruh nasabah polis, terlebih akan disiapkan perusahaan asuransi baru untuk menampung seluruh portofolionya hasil restrukturisasi. Dipastikan itu motifnya bukan untuk tujuan penyelamatan.
Jadi model restrukturisasi polis yang diklaim sepihak oleh ketua TIM Restrukturisasi PUJK yang juga sebagai Direktur Utama PUJK pada saat itu, dalam surat proposalnya restrukturisasi polis kepada seluruh nasabah polis, ternyata faktanya bukan menerapkan model restrukturisasi, melainkan praktek pemasaran asuransi tukar guling polis lama yang dibelikan polis baru pada perusahaan yang sama dengan menggunakan nilai tunai pada polis sebelumnya, setelah dilakukan cutoffpolis.
Jadi mengadopsi pada pemasaran produk asuransi jiwa, tetapi lebih tepatnya kepada praktek-praktek pemasaran asuransi, yang menjalankan Praktek Churning, Twissting, untuk mengganti polis lama kedalam polis baru, dengan mengubah spesifikasi produk, mengubah spesifikasi manfaat, dan mengubah perjanjian klausa baku, dari isi polis yang lama merujuk adanya perubahan pada polis (New Agreement).
Pemasaran polis asuransi jiwa dengan menerapkan praktek Churning, Twissting atau Poolling ini dilarang, yang bertentangan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang saluran pemasaran produk asuransi. Dikarenakan dapat berpotensi merugikan kedua belah pihak baik itu nasabah polis asuransi maupun perusahaan (PUJK) sebagai penanggungnya.
Biasanya diawali dengan adanya pembatalan perjanjian polis secara sepihak oleh PUJK.Resikonya akan berdampak buruk secara income perseroan menjadi zero income premi dan juga berdampak fatal bagi nasabah polis akan kenghilangkan benefit polis secara permanen khususnya proteksi asuransi menjadi non-aktif. Hal ini dibuktikan adanya cutoffpolis secara sepihak yang dilakukan oleh PUJK per 31 desember 2020.
Tindakan sepihak itu diketahui tanpa terlebih dulu diajukan ke pengadilan negeri (PN), karena harus melalui proses putusan Hakim Pengadilan KUHP Pasal 1266. Tanpa didahului adanya putusan dari hakim pengadilan maka manajemen PUJK telah menyalahai aturannya, sehingga pembatalan polis secara sepihak merupakan tindakan illegal tidak sah yang melawan hukum, apa lagi dilakukan secara sembrono, arogansi dan ugal-ugalan dalam menjalankan opersional perusahaan mengabaikan tata kelola dan prinsip GCG (Good Corporate Governoen).
 _"Usulan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dijadikan pedoman dasar, untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan asuransi jiwa sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yang seharusnya bisa dijalankan sebagaimana tujuan RPK tersebut. Jadi kalau pihak manajemen PUJK mengklaim secara sepihak sebagai praktek restrukturisasi polis, dapat dipastikan itu bentuk pembohongan publik yang menyesatkan pemegang polis, dan harus bisa membuktikan referensi sumbernya."_
Pengertian restrukturisasi polis yang penulis pahami adalah sebagaimana restrukturisasi kredit debitur yang lebih dulu diterapkan pada sektor perbankan yang selama ini telah dijalankan dengan rapih. Apakah bank yang menawarkan restrukturisasi kredit harus dibubarkan dulu dikembalikan lisensinya ke OJK, lalu nasabah pinjamannya dipindah ke bank lain sebagai suatu syarat masuk adanya restrukturisasi kredit tentu tidak seperti itu bukan ?! Â (Red.fnkjgroup 23/05/2022)
Profesi Penulis adalah Consultant Adviser Ritel dan Korporat | Mantan Unit Manajer Jiwasraya |Pemegang Polis Jiwasraya| Anggota PPWI | Email: latinse3@gmail.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI