Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Peraktisi Asuransi Jiwa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selama 18 Tahun Berkarir Pada Industri Asuransi Nasional, Asuransi Swasta Nasional, Asuransi BUMN dan Asuransi Multinasional

Selanjutnya

Tutup

Financial

Distorsi Restrukturisasi Polis Asuransi

23 Mei 2022   14:57 Diperbarui: 23 Mei 2022   14:57 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa tujuan diadakannya restrukturisasi polis asuransi pada perusahaan perasuransian bagi PUJK ?

Tujuan dari Restrukturisasi polis adalah untuk menjaga keberlangsungan polis, kelangsungan manfaat polis, terpenuhinya janji dimasadepan, menghindari pembatalan polis, menghindari polis mengalami lapse ditengah jalan, menghindari wanprestasi dan untuk menyelamatkan kepentingan nasabah juga kepentingan perusahaan (PUJK).Tanpa merugikan kedua belah pihak, agar tetap beroperasi menjamin keberlangsungannya industrasi Jasa keuangan.

Penulis mencoba merumuskan point dasar model restrukturisasi polis, dengan tujuan agar pembaca mendapatkan sedikit gambarannya seperti contoh; proses pertama harus dilihat profile nasabah Polisnya yang memerlukan restrukturisasi, ada syarat menerapkan seleksi resikonya (Underwriting), lalu ditawarkan secara resmi oleh penanggung sesuai kebutuhan tujuan restrukturisasi, apakah untuk menaikan Uang Pertanggungan polis,menurunkan uang pertanggungan polis, atau menaikan pembayaran premi, atau kontribusinya, bagi premi sekaligus,berkala dan, atau menurunkan premi atau kontribusi regulernya, bagi yang cara bayar reguller misalkan bulanan, triwulanan, smesteran dan tahunan. 

Dapat juga mengubah durasi kontrak polis, atau Jangka waktunya, periode polis bisa ditambah atau dikurangi, misalkan menjadi seumur hidup pertanggungannya, atau menjadi lebih diperpendek, tentunya ada syarat-syarat kondisi yang dipenuhi dan ketentuan lainnya dalam pelaksanaan restrukturisasi polis. Sebagai contoh misalkan penanggung mensyaratkan adanya pemeriksaan kesehatan (Medical Cekup) itu boleh saja, atau mengisi formulir surat pernyataan kesehatan (SPK).

Kemudian struktur produknya tetap, tidak berubah nama produknya, misalkan untuk porsi asuransi pendidikan anak, nomor polisnya tetap, isi kalusul perjanjian kontrak polisnya tidak berubah, hanya dilakukan endorsement sebagian saja yang diperlukan sesuai tujuannya, dan dilakukan di perusahaan asuransi jiwa yang sama (PUJK). Tanpa harus mematikan status polis secara sepihak, baik Penanggung maupun Pemegang Polis harus sama-sama duduk/menyetujui adanya keinginan untuk dilakukan restrukturisasi polis. Syaratnya juga harus dipenuhi dan adanya itikad baik  dari kedua pihak.

Lebih lanjut tujuan dari diadakannya restrukturisasi polis itu untuk menata struktur keuangannya nasabah polis agar menjadi baik, menyelamatkan manfaat polisnya, menjaga keberlangsunganya,untuk menghindari PUJK cidera janji atas manfaat polis dimasadepan (wanprestasi).

Dapat diistilahkan buat nasabah polis harus tetap happy dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), juga harus tetap mendapatkan profitnya dari program restrukturisasi polis tersebut, tanpa menyebabkan perusahaan menderita kerugian dengan kehilangan income premi. Terlebih sampai berhenti berjualan produk asuransi (vakum),itu masalah serius yang menjadi tidak beroperasi menuju dipailitkan (bankrupt).

Terakhir proses restrukturisasi polis itu tidak dilakukan pemindahkan portofolio terhadap pertanggungannya, tetap berada di perusahaan penerbit polis PUJK yang lama.

Adapun untuk penyelesaiannya pembayaran klaim tidak dilakukan ditempat lain, apalagi dibuat menunggu sangat lama, secara metode penyelesaiannya tidak dengan cicilan klaim melainkan dibayar lumpsum seperti nasabah polis bila terjadi resiko meninggal dunia dapat Uang Pertanggungan yang dijanjikan, habis kontrak polis, klaim penebusan polis dan seharusnya mengikuti aturan yang berlaku diindustri perasuransian.

Terlebih diberlakukan adanya potongan uang polis nilai tunai (cash velue), muncul biaya siluman adanya biaya administrasi, biaya akuisisi atau sejenisnya yang sangat besar dari mulai 5%, 29%, 31%, s.d 70% itu untuk kepentingan siapa dan untuk apa, yang perpotensi merugikan nasabahnya. Apa lagi adanya pengakhiran polis itu tidak diperlukan dalam model restrukturisasi, dan polisnyapun tetap memakai polis sebelumnya.

Bila prakteknya dialihkan ke asuransi lain terhadap seluruh nasabah polis, terlebih akan disiapkan perusahaan asuransi baru untuk menampung seluruh portofolionya hasil restrukturisasi. Dipastikan itu motifnya bukan untuk tujuan penyelamatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun