Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Peraktisi Asuransi Jiwa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selama 18 Tahun Berkarir Pada Industri Asuransi Nasional, Asuransi Swasta Nasional, Asuransi BUMN dan Asuransi Multinasional

Selanjutnya

Tutup

Financial

Distorsi Restrukturisasi Polis Asuransi

23 Mei 2022   14:57 Diperbarui: 23 Mei 2022   14:57 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Latar belakang penerapan restrukturisasi polis tidak luput dari suatu Kondisi menurunya ekonomi dunia saat ini yang sedang lesu, akibat terdampak pandemi covid-19 yang terjadi hampir disuruh belahan dunia saat ini dan  khususnya di Indonesia.

Dampak pandemi covid-19, ternyata menyebabkan terancamnya kelangsungan bisnis perusahaan pada semua sektornya terkena dampak, sehingga menimbulkan masalah yang serius terhadap kondisi kemampuan keuangan perusahaan atas seretnya likuiditas.

Pandemi covid-19 itu juga menurunkan kemampuan daya beli masyarakat, sekaligus menekan pembelanjaan konsumsi barang maupun jasa. Hal itu juga menurunkan kemampuan masyarakat yang lebih mengutamakan dulu kebutuhan dasarnya. Jadi untuk kebutuhan jangka panjang seperti; menabung,berinvestasi atau membeli polis asuransi belum menjadi prioritas utama, karena sebagai kebutuhan sekunder. Nasabah polis yang sudah berjalan saja mengalami kesulitan karena sumber penghasilannya mungkin terhenti, tempat mata pencahariannya tutup,termasuk ancaman PHK, pengurangan karyawan dan lain sebagainya.

Dampak itupun dirasakan secara langsung bagi pekerja sektor jasa keuangan, sehingga beberapa perusahaan sektor jasa keuangan mendapatkan stimulus dari pemerintah disektor perbankan, pembiayaan, asuransi, dll yang mendapatkan stimulus dari Pemerintah dalam Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Program itupun tidak bisa dirasakan langsung dampaknya bagi masyarakat luas, karena ternyata harus diajukan dulu, harus memenuhi kriteria persyaratannya.

Ada pertanyaan menggelitik dipikiran penulis, kenapa hanya PUJK milik negara saja yang mengalami gagal bayar polis yang diumumkan secara resmi diruang publik pada oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar pada saluran pemasaran bancassurance. Padahal belum masuk kategori pandemi Covid-19, dengan solusi penyelesaian melalui restrukturisasi polis yang selanjutnya dialihkan pada perusahaan baru ?

Penulis mencoba mengambil sample itu, untuk dilakukan kajian analisis pada PUJK Perasuransian Negara yang melakukan penawaran restrukturisasi kepada seluruh pemegang polisnya. Dan saat ini menjadi perusahaan asuransi jiwa pertama, dan juga tertua di Indonesia telah menyelesaikan restrukturisasi polis dimulai pada Januari 2021 s.d 31 mei 2021.

Setelah sebelumnya diumumkan melalui virtual pada 11 desember 2020, yang diawali dengan adanya pembatalan polis secara sepihak oleh PUJK Perasuransian Negara cutoffpolis per 31 desember 2020.

Hal itu tentu menjadi perbincangan hangat di ruang publik, sekaligus menggegerkan dunia jagat maya sampai lintas negara. Diketahui hingga hari ini penyelesaian restrukturisasi polis dianggap gagal belum semuanya berhasil, masih berlarut-larut, bahkan menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan disana ada kejanggalan yang belum terungkap takbir kebenarannya.

Sehingga efeknya menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap kinerja industri perasuransian secara makro mengalamai ancaman krisis distrust publik yang mereduksi kepercayaan publik untuk berasuransi. Konon katanya restrukturisasi itu ternyata merugikan banyak pihak didalamnya terlebih terhadap kepentingan pemegang polis dan kepentingan perusahaan sebagai PUJK.

Untuk itu perlu menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Republik Indonesia dalam membenahi industri perasuransian nasional.Pemerintah telah menggelontorkan  dana PMN (Penyertaan Modal Negara) sebesar Rp 20 triliun pada PT BPUI (Persero) yang diketahui sebagai sektor pembiayaan UMKM artinya bukan sektor  perasuransian yang mendapatkan PMN. BPUI sendiri juga ditunjuk menjadi induk Holding Perasuransian dan Penjaminan (IFG). 

Pemberian PMN itu dinilai blunder tidak tepat sasaran dan penuh dengan kejanggalan, meski memiliki tujuan mulia, yang di maksudkan dalam rangka memperkuat struktur permodalan industri perasuransian nasional sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk berasuransi. Namun itu spertinya sia-sia saja seperti sedang menggarami air laut ditengah lautan, karena bukan sektor bidangnya perasuransian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun